Bea Cukai Kediri Dan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Lakukan Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai 2019
Jombang SARANAPOS. COM,
Kantor Bea Cukai Kediri bersama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi tentang ketentuan di Bidang Bea Cukai di Kabupaten Jombang tahun 2019.
Sosialisasi di gelar ada Kamis pagi 20/6/2019 bertempat di Balai Desa Made Kecamatan Kudu Jombang.
Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai digelar dengan menghadirkan pembicara dari Kantor Bea Cukai Kediri. Sosialisasi yang berlansung selama sekitar 2 jam tersebut diikuti oleh warga Desa Made, yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan serius dan antusias.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Rahardja hadir sebagai pembicara. Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Camat Kudu dan Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang tersebut, Adiek memaparkan hasil penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2019.
“Untuk seluruh wilayah Jawa Timur totalnya mencapai 1,6 triliun rupiah, sedangkan untuk Kabupaten Jombang tahun ini mencapai 34 milyar rupiah, naik dari tahun sebelumnya,” tegasnya. Untuk diketahui, pada 2017 lalu untuk DBHCHT Kabupaten Jombang sebesar 30 milyar, kemudian naik menjadi 31 milyar di tahun 2018.
DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.
Besaran alokasi DBH untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan. Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH berkisar 30% untuk propinsi, 40% untuk kota/kabupaten penghasil cukai dan 30% untuk kota/kabupaten lainnya.
Lebih lanjut, Adiek juga menjelaskan terkait rokok ilegal yang sering beredar di daerah. “Jangan beli rokok ilegal atau polos, apalagi yang tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai tapi palsu. Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Adiek.(Wots Sp).
Tidak ada komentar