Seorang Penyanyi Cafe Dan Sopir Di tangkap Polisi Karena Edarkan Sabu-sabu
Jombang SARANAPOS. COM,
Peredaran Narkoba di Jombang cukup tinggi hampir tiap hari Satuan Reskoba dan Polsek jajaran selalu berhasil menangkap pengedar Narkoba.
Seperti yang dilakukan SATRESKOBA unit II, Tim ini berhasil mengungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang penyanyi cafe bernama Enis Priliya Nugrahwati binti Sumadi, 30 tahun, Islam, alamat Desa Pandanwangi kecamatan Diwek Jombang dan seorang Sopir bernama Andri Ansyah 35 tahun, alamat Desa Tunggorono kecamatan Jombang.
Penangkapan dua orang tersangka dilakukan polisi berdasarkan Laporan
Nomor : LPA/79/VI/RES.4.2./2019/JATIM/RES JBG, tanggal 18 Juni2019.
Menurut penjelasan dari Kasat reskrim Polres Jombang AKP. Moh. Mukid SH bahwa, Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, sekira 16.00 Wib, Satreskoba
berhasil mengamankan tersangka Enis Priliya
Di dalam rumah Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Dan Andri Ansyah.
Pasal yang dilanggar adalah sebagai berikut:
"Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka saat penggeledahan ditemukan barang bukti:
#Bungkus bekas Chitato berisi kotak ungu yang didalamnya terdapat :
• 1 (satu) plastic klip berisi 2 paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat 3,25 gram berat bersih 3,31 gram dan 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat kotor 1,05 berat bersih 0,85 gram
• 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) paket sabu dibungkus lakban hitam kuning masing-masing berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,30 gram.
• 1 (satu) plastic klip berisi 15 (lima belas) paket sabu dililit lakban kuning dengan masing-masing berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,08 gram
• 1 (satu) plastic klip berisi 9 (Sembilan) paket sabu dililit lakban hijau masing-masing berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,15 gram.
• 1 (satu) plastic klip berisi 5 paket sabu dililit lakban merah masing-masing dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,10 gram
• 3 (tiga) buah sedotan sebagai skrup.
#3 (tiga) pak plastic klip kosong
# 2 (dua) buah timbangan elektronik
# 4 (empat) buah lakban warna merah, kuning, hijau dan hitam kuning
#1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam
BERAT KESELURUHAN BARANG BUKT!I SABU YAITU BERAT KOTOR 18,72 GRAM
dengan no, simcard 081555760060
DISITA DARI ANDRI ANSYAH alias GANDRUNG -1 (satu) Unit HP merk VIVO warna silver, tuturnya.
Tersangka merupakan TO hasil penyelidikan Anggota Unit II Satresnarkoba Polres jombang berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur Ka satreskoba Polres.
Selanjutnya polisi,
Melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi,
Memeriksa terlapor sebagai Tersangka, Kirim BB ke Labfour cabang Polda Jatim
Melaporkan hasil perkembangan penyidikanke Pimpinan, pungkas AKP. Mukid SH. (Wots Sp).
Tidak ada komentar