Breaking News

Pembangunan Pabrik Kertas di Cuwalang Desa Daditunggal Ploso di masalahkan Warga



Jombang SARANAPOS. COM. Pembangunan Pabrik kertas PT. Royal Paper di Cuwalang Desa Daditunggal Kecamatan Ploso di masalahkan oleh Warga. Menurut Taufik Lubis warga Cuwalang ijin Amdal dari pemerintah belum ada kok sudah melakukan pembangunan, tuturnya.
Memang berdasarkan ketentuan pasal 36 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan bahwa setiap usaha/ kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki ijin Lingkungan.
Dan bagi pengusaha yang melanggar dan pejabat pemberi ijin akan terkena sanksi pidana sesuai pasal 109 dan pasal 111 UU nomor 32 tahun 2009,
dengan pidana maximal 3 tahun dan denda maksimal 3 milyar.
Ketika SARANAPOS. COM menemui Kepala Desa Daditunggal Ngairin mengatakan, saya sebagai Kepala Desa belum mendapatkan pemberitahuan dari pemda tentang Amdal dari Pabrik kertas yang mau mendirikan bangunan di tempat itu. Tapi saya pernah menandatangani tentang ijin membuat jembatan dari Kontraktor atau dari PT. Royal paper, tuturnya.
Ketika ditanya apakah pernah menerima berkas tentang Amdal dari Pemda Jombang?  Dijawab oleh Kepala Desa Daditunggal, saya tidak pernah menerima berkas tentang Amdal dari Pemda, ujarnya.
Warga minta ada rapat tentang kesepakatan baru masalah akses jalan masuk ke lokasi proyek, warga sekitar yang terkena debu dan akibat bising karena lalu lalang kendaraan truk dan warga yang terpapar dampak akibat pembangunan pabrik tersebut, hal ini kan perlu dapat perhatian dari PT. Royal Paper atau dari Kontraktor, tutur Ngairin.
Kami tidak mencari siapa yang salah, mari duduk bersama kita bahas dan membuat kesepakatan dengan warga bagaimana baiknya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan, beber Ngairin.
Saya sangat mendukung pembangunan Pabrik kertas ini, tetapi tolong pengusaha menyelesaikan dulu semua persyaratannya sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara warga dengan kontraktor atau PT. Royal Paper, pungkas Ngairin.
Menurut pantauan SARANAPOS. COM dilapangan ada satu rumah tepat disamping kanan jalan akses masuk yang ingin nya dibebaskan oleh Pabrik, tapi harganya minta mahal sehingga tidak direspon oleh pihak pengusaha Pabrik kertas PT. Royal Paper. (Wots Sp).

Tidak ada komentar