Breaking News

Hebat Dua Hari Satreskoba Polres Jombang Berhasil ungkap 4 Kasus



Jombang SARANAPOS. COM,
Satuan reserse narkoba Polres Jombang dalam waktu dua hari berhasil ungkap KASUS OBAT KERAS DAN BERBAHAYA (OKERBAYA) jenis obat PIL DOBEL L.
Dasar pengungkapan kasus adalah laporan Nomor : LP.A/53/IV/RES.4.3/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 22 April 2019.
Menurut Kasatreskoba Moh. Mukid SH, Pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira jam 20.00 wib. Anggota Reskoba atas laporan masyarakat melakukan pengintaian
Dipinggir jalan samping alfamart Ds.Pandanwangi, Kec.Diwek, Kab. Jombang.
Dan berhasil menangkap seorang pemuda bernama  FERI EFENDI Alias BAYAN
TTL : Jombang, 19 Juni 1999 (19th),
Pekerjaan  Buruh pabrik
Agama  Islam
Kewarganegaraan  Indonesia / Jawa
Alamat Desa Ngayun  Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tutur Moh. Mukid
Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum mengedarkan sedian farmasi jenis Pil dobel L tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut
1 (satu) plastik klip berisi 19 butir Pil dobel L (disita dari saksi).
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih berikut simcardnya.
Tersangka kami amankan di Satreskoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku tertangkap tangan sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Selanjutnya tersangka dan barangbukti di bawa ke ruang Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mengirim BB ke lapfor cabang Polda Jatim, ujar Kasat reskoba Polres Jombang.
Satreskoba juga mengamankan seorang pemuda bernama Supriyono alias Jambrong TTL Jombang 7 Juli 1980 (38 th), pekerjaan serabutan, Agama Islam, alamat Desa Puri Semanding kecamatan Plandaan Jombang.
Atas laporan masyarakat Anggota satreskoba bergerak ke TKP sekira jam 06.30 wib pada hari Selasa 23 April 2019. Petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti
2 (dua) Kantong plastik warna hitam masing-masing berisi 558 butir dan 884 butir pil dobel L.
1 (satu) buah kotak kardus kecil didalamnya terdapat plastik berisi 1.000 butir pil dobel L, satu pack klip kosong, uang tunai 1.225.000,
Satu buah HP merk Andromax hitam beserta SIMcardnya.
Total BB pil dobel L 2.442 butir, tegasnya.
Pada hari yang sama satreskoba juga berhasil menangkap Roby Sagita Multa Putra, TTL Jombang 13 Desember 1984 (34 th), pekerjaan tukang service motor, alamat Desa Rejoagung kecamatan Ploso Jombang. Tersangka di tangkap di Desa Bedahlawak kecamatan Tembelang Jombang.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti Satu pack plastik berisi 500 pil dobel L, satu pak bungkus rokok Surya berisi 50 kit klintingan kertas grenjeng masing-masing berisi 10 pil dobel L, satu plastik klip berisi beberapa potongan kertas grenjeng rokok, uang tunai 600.000 dan Dua buah HP merk Evercross warna Silver dan merk Samsung. Total barang bukti sebanyak 1.020 butir, tutur Moh. Mukid.
Pada hari yang sama reskoba juga menangkap Anggit Frestian Prambudi alamat Desa Sidowarek kecamatan Ngoro. Anggit di tangkap di sebuah rumah di desa Sukoiber kecamatan Gudo Jombang dengan barang bukti, 32 (tigapuluh dua) pack plastik masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L jumlah total 32.000 butir, uang tunai 870.000,-, dua HP merk Xiaomi putih dan HP merk Samsung warna silver dengan SIMcardnya, tutur Kasat narkoba Moh. Mukid SH.
Ke empat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di reskoba Polres Jombang dan dilakukan penahanan.
Polres Jombang harus kerja keras dalam pemberantasan narkoba di kabupaten Jombang yang menempati urutan ke 2 terbanyak se Jawa Timur. (Wots Sp).

Tidak ada komentar