Azi Pratas Guspitu : 4 Pelajar lakukan Curanmor
Jombang SARANAPOS. COM, Sungguh mengejutkan, 4 orang yang masih pelajar melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Hal ini dikatakan oleh Kasat reskrim Polres Jombang AKP. Azi Pratas Guspitu pada press release pada Selasa 2/4/2019 di Mapolres Jombang.
Menurut AKP. Azi Pratas, kejadian bermula ketika hari Minggu 24 Maret 2019 sekira jam 17.00 wib, ada pentas hiburan bantengan di dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, kecamatan Jombang.
Korban Sumiyah (50) tahun yang beralamat di dusun Sumberwinong desa Banjardowo kehilangan sepeda motor Honda C 70 dan pada saat yang bersamaan ada lagi kehilangan sepeda motor Honda C 70, lalu korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Jombang.
Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas menangkap MN pada 31 Maret 2019.
Dari pemeriksaan tersangka MN polisi dengan cepat mengembangkan kasus curanmor ini, ternyata MN melakukan pencurian tidak sendirian melainkan dengan komplotannya sejumlah 4 orang. Dari pemeriksaan petugas mereka mengaku telah melakukan pencurian motor di 8 tempat yang berbeda, tutur Azi.
Pertama melakukan curanmor di Desa Banjardowo 2 sepeda motor Honda C 70, kemudian 1 motor di desa Tinggar Bandar kedung mulyo, 1 motor di Desa Pacarpeluk Megaluh, 2 motor di Desa Mojokrapak Tembelang, dan 1 motor di Desa Pundong Diwek sekitar bulan Januari 2019, beber Kasat reskrim Azi.
Barang bukti yang disita petugas adalah 3 unit motor Honda C 70, 1 unit motor Yamaha Vega, 2 Unit Motor Honda C 70 kondisi protolan dan 2 Unit motor lainnya sudah dijual, kata Azi Pratas Guspitu sambil menunjukkan sepeda motor kepada awak media.
Ke - 4 pelajar ini harus mendekam di hotel prodeo Polres Jombang, dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman badan 7 tahun penjara, tegas Kasat reskrim Azi Pratas Guspitu. (Wots Sp).
Tidak ada komentar