Bupati Jombang sampaikan Nota penjelasan atas 4 RAPERDA di rapat Paripurna DPRD Jombang
Jombang SARANAPOS COM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2019 pada Jum'at 8 /3/2019 bertempat diruang rapat kantor DPRD Jombang.
Acara sidang paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab dan Sumrambah, Ketua DPRD Jombang, Wakil ketua DPRD dan anggotanya berjumlah 42 orang dan tidak hadir 7 orang, dihadiri pula oleh staf fraksi, Sekda, Kapolres atau yang mewakili, Dandim Jombang, Dan satu Radar 212 Kabuh, Kepala OPD, staf ahli Bupati dan camat se kabupaten Jombang, hadir pula direktur RSUD Jombang, RSUD Ploso, Kepala BPN dan direktur PDAM Jombang serta Direktur Bank Jombang berjalan sekitar 1 jam.
Dalam sambutan pembukaan Ketua DPRD Jombang Joko triono menyampaikan, syukur Alhamdulillah hari ini DPRD Jombang menggelar sidang paripurna masa sidang pertama tentang penyampaian Nota penjelasan Bupati Jombang atas 4 RAPERDA, yaitu tentang pengelolaan sampah, tentang pembentukan dana cadangan, tentang perumahan dan lingkungan permukiman dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan BPR Bank Jombang, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim sidang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, tutur JokoTriono.
Selanjutnya kepada Bupati Jombang untuk menyampaikan Nota penjelasannya saya persilahkan, pintar Ketua DPRD Jombang.
Dalam penyampaian nota penjelasan 4 RAPERDA kabupaten Jombang Bupati Jombang mengatakan, Assalamu'alaikum wr.wb. yang terhormat sdr. Wakil Bupati dan yang terhormat Ketua DPRD dan Wakil ketua DPRD Jombang beserta anggota, semua Kepala OPD, Camat, Sekda, Asisten, staf ahli Bupati, Kapolres atau yang mewakili, semua wartawan yang selalu dimuliakan Alloh SWT, dalam kesempatan ini marilah kita selalu mensyukuri atas segala nikmat, taufiq dan hidayahnya yang telah dilimpahkan oleh Alloh sehingga kita pada hari ini bisa melaksanakan kegiatan bersama yaitu memasuki masa sidang pertama DPRD kabupaten Jombang dalam rangkaian pembahasan RAPERDA tahun 2019, tutur Bupati Jombang.
Pada hari ini didepan Sidang paripurna ini akan saya sampai kan 4 Raperda yaitu RAPERDA tentang Pengelolaan sampah dengan penjelasan sebagai berikut, persoalan sampah telah menjadi isu global, dimana Perda nomor 6 tahun 2011 yang dibentuk dalam Millennium Development Goals (MGGs) yang merupakan rumusan paradigma tahun 2000 sudah tidak relevan lagi. Sekarang pembangunan dan regulasi berdasarkan paradigma Sustainable Development Goals (SDGs) yang dirumuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2015, proses pembangunan harus berkelanjutan. Demikian juga dengan penyusunan regulasi pengelolaan sampah, untuk itu saya sampaikan Raperda Pengelolaan Sampah sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut, namun masih dalam kerangka otonomi daerah, ujar Hj. Munjidah Wahab.
Selanjutnya RANPERDA tentang pembentukan dana Cadangan kabupaten Jombang. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 122 ayat 2 PP nomor 58 tahun 2000 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 63 ayat 2 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah dirubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 yang mengamanatkan pembentukan dana cadangan dengan Peraturan daerah yang dipergunakan untuk pembiayaan yang tidak dapat dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, berdasarkan pertimbangan nilai besarannya.
Dalam RPJMD kabupaten Jombang tahun 2018 - 2023 yang sudah disetujui DPRD kabupaten Jombang tanggal, 30 Nopember 2018 telah direncanakan pembangunan gedung terpadu untuk perkantoran dan Mall pelayanan publik. Pembangunan tersebut perencanaannya tahun 2019 sekaligus proses lelang dan pelaksanaan pembangunannya diawal tahun anggaran 2020, tutur Bupati Jombang.
Dana Cadangan untuk gedung terpadu dicadangkan 70 M, untuk tahun 2019 dialokasikan 50 M dan tahun 2020 dialokasikan 20 M.
Dana Cadangan untuk Mall pelayanan publik dicadangkan 50 M, untuk tahun 2019 dianggarkan 30 M dan tahun 2020 di anggarkan 20 M.
Dana Cadangan untuk Pemilukada 2024 dicadangkan 60 M, untuk 2019 di anggarkan 20 M, untuk tahun 2020,2021,2022 dan 2023 dianggarkan 10 M, tambah Hj. Munjidah Wahab.
Selanjutnya untuk RAPERDA tentang perumahan dan kawasan permukiman serta RAPERDA tentang penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah Bank Jombang perlu tambahan modal dasar sebesar 16,8 M, tutur Bupati Jombang.
Akhirnya kami mohon kepada pimpinan DPRD Kabupaten Jombang beserta Anggota DPRD Jombang untuk membahasnya lebih lanjut, wassalam Mu'alaikum wr.wb., pungkas Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab.
Mengakhiri Sidang paripurna DPRD Kabupaten Jombang JokobTriono mempersilahkan Sekretaris DPRD untuk membacakan Panjang Raperda.
Semua rangkaian sidang paripurna sudah selesai dengan mengucap Alhamdulillah sidang saya nyatakan ditutup, pungkas Joko Triono Ketua DPRD kabupaten Jombang. (Wots Sp)
Tidak ada komentar