SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SABU 5,65 GRAM, PRIA 36 TAHUN DIAMANKAN
Surabaya, Saranapos.com, Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Surabaya, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Sita 11 Klip
Pria 36 Tahun Diamankan, Polisi Dalami Asal Sabu 5,65 Gram di Tambaksari
Diduga Edarkan Sabu Bermodal Paket Kecil, Tersangka di Surabaya Raup Keuntungan Rp1 Juta
SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5,650 gram atau 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MDR, yang disebut dalam dokumen kepolisian sebagai pemasok. Transaksi disebut berlangsung di samping pohon, menggunakan wadah rokok merek Mild berwarna merah, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Kota Surabaya.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, pembayaran dilakukan setelah sabu terjual, dengan mekanisme yang disebut sebagai sistem setor. Tersangka diduga mengedarkan sabu dalam sejumlah paket dengan variasi berat dan harga.
Paket sabu seberat 1 gram disebut dijual seharga Rp900.000, sedangkan paket seberat 1,5 gram ditawarkan dengan harga Rp1.400.000. Sementara itu, paket pahe (paket hemat) disebut dipasarkan dengan harga Rp100.000.
Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta. Dokumen kepolisian juga menyebutkan bahwa tersangka diduga telah menjalankan aktivitas penjualan narkotika tersebut selama kurang lebih satu minggu.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu wadah berbentuk kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total sekitar 5,650 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu bundel klip plastik ukuran sedang tanpa isi, satu bundel klip plastik kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak dan hitam, serta satu alat pres berwarna biru merek Q2.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Dalam dokumen rilis, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Surabaya, sekaligus mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini mengacu pada dokumen siaran pers kepolisian. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan; pembuktian perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sumber: Siaran Pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 21 Oktober 2026.(Red)

Tidak ada komentar