Breaking News

Didampingi Kuasa Hukum, Guntoro Penuhi Panggilan Polres Mojokerto Terkait Aduan Dugaan Penghasutan


MOJOKERTO, JAWA TIMUR, Saranapos.com, Polres Mojokerto menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan penghasutan, kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan pemaksaan penghentian aktivitas pekerjaan di atas lahan yang diklaim milik pelapor.


Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemanggilan terhadap pelapor, Guntoro, pada Rabu (21/10/2026). Guntoro hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari M.P & Associates, Anang Djatmiko, S.H.


Menurut Anang, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan atau provokasi yang diduga melibatkan seorang kepala desa berinisial MS dan kepala dusun berinisial SB.


“Pada hari ini klien kami memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian Polres Mojokerto untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan tindak pidana penghasutan atau provokasi. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang.


Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima pemberitahuan terkait proses penanganan perkara tersebut. Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.


“Klien kami berharap proses ini dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tegasnya.


Berawal dari Proses Mediasi


Anang menjelaskan, persoalan tersebut berawal ketika dilakukan proses mediasi di Balai Desa Cempokolimo. Namun, menurut keterangannya, dalam proses tersebut justru muncul ajakan untuk mendatangi lokasi pekerjaan dengan tujuan meminta mesin bor serta menghentikan aktivitas para pekerja.


“Padahal, surat-surat dan legalitas perizinan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut telah kami lengkapi, baik dari dinas terkait maupun dokumen pendukung lainnya,” imbuh Anang.


Akibat penghentian pekerjaan tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.


Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.


Minta Proses Hukum Berjalan Profesional


Anang menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


“Kami tetap berada dalam koridor negara hukum. Kami sudah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa perizinan yang kami miliki telah lengkap. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh informasi maupun tindakan pihak-pihak tertentu,” katanya.


Ia juga meminta Satreskrim Polres Mojokerto menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto dapat menangani perkara ini secara profesional dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Sementara itu, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Keterangan yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya merupakan bagian dari perspektif pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.(Red)

Tidak ada komentar