REKONSILIASI PASCA-MUKTAMAR DALAM TIMBANGAN QANUN ASASI
Saranapos.com, Gagasan Gus Nas tentang perlunya rekonsiliasi total pasca-Muktamar patut ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar, yaitu Qanun Asasi Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari. Sebab persoalan utama pasca-Muktamar sesungguhnya bukan semata siapa mengisi posisi strategis, termasuk Sekretaris Jenderal, melainkan apakah struktur baru PBNU benar-benar bekerja untuk jam’iyyah atau justru menjadi ruang perpanjangan kepentingan di luar jam’iyyah.
Dalam Muqaddimah Qanun Asasi, Hadratussyaikh meletakkan persatuan sebagai fondasi kekuatan umat. Beliau mengingatkan bahwa perpecahan, pertentangan kepentingan, kedengkian, dan permusuhan merupakan jalan menuju kelemahan. Karena itu, rekonsiliasi pasca-Muktamar tidak cukup dipahami sebagai pembagian posisi yang dianggap dapat menyenangkan semua pihak. Rekonsiliasi harus berarti kembalinya seluruh unsur NU kepada satu kepentingan bersama, yaitu kemaslahatan jam’iyyah.
Di sinilah kritik terhadap politisasi organisasi menjadi relevan. Qanun Asasi tidak menempatkan kekuasaan sebagai pusat kehidupan NU. Hadratussyaikh justru menempatkan ilmu, ulama, musyawarah, persaudaraan, dan tanggung jawab bersama sebagai dasar organisasi. Artinya, setiap jabatan dalam NU harus tunduk pada tujuan jam’iyyah. Jabatan tidak boleh menjadi instrumen kepentingan partai, kelompok politik, maupun kepentingan pribadi.
Namun menjaga NU dari politik praktis juga tidak berarti memisahkan NU dari urusan bangsa dan negara. Sejarah NU justru menunjukkan keterlibatan yang sangat kuat dalam kehidupan kebangsaan. Yang harus dijaga adalah batas antara politik kebangsaan dan politik partisan. NU boleh dan harus bersuara dalam soal keadilan, kemiskinan, pendidikan, ekonomi umat, demokrasi, perdamaian, dan arah kehidupan bangsa. Tetapi struktur jam’iyyah tidak boleh berubah menjadi instrumen kemenangan politik kelompok tertentu.
Qanun Asasi juga memberi pelajaran penting mengenai pembagian amanah. Di dalam NU terdapat struktur Syuriyah dan Tanfidziyah. Struktur ini menunjukkan bahwa sejak awal Hadratussyaikh tidak membangun kepemimpinan yang terkonsentrasi pada satu orang atau satu posisi. Ada yang menjaga arah keagamaan, ada yang memberi nasihat, dan ada yang menjalankan organisasi. Karena itu, posisi Sekjen penting, tetapi tidak boleh ditempatkan seolah menjadi pusat seluruh kekuasaan PBNU.
Yang lebih penting adalah sistem. Siapa pun yang menjadi Sekjen harus tunduk pada mekanisme organisasi, keputusan kolektif, prinsip transparansi, serta garis kebijakan Rais Aam dan Ketua Umum sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, masalahnya bukan hanya apakah seseorang berasal atau tidak berasal dari lingkungan politik. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah ia mampu memisahkan kepentingan pribadinya dari kepentingan jam’iyyah.
Qanun Asasi juga mengajarkan musyawarah. Ini berarti penyusunan kepengurusan pasca-Muktamar seharusnya tidak didasarkan pada logika pemenang mengambil seluruh ruang. Mereka yang berbeda pilihan tetap bagian dari keluarga besar NU. Setelah Muktamar selesai, tidak boleh ada lagi kategori kubu pemenang dan kubu yang kalah. Yang ada adalah khidmah bersama.
Tetapi rekonsiliasi juga tidak boleh berubah menjadi kompromi tanpa prinsip. Persatuan menurut Hadratussyaikh bukan berarti membiarkan semua kepentingan masuk ke dalam organisasi. Persatuan harus dibangun di atas nilai, aturan, ilmu, dan kemaslahatan. Karena itu, meritokrasi, integritas, rekam jejak khidmah, kemampuan profesional, dan independensi dari konflik kepentingan harus menjadi ukuran dalam penyusunan struktur PBNU.
Pada titik inilah gagasan “iddah politik” memperoleh makna. Bukan sekadar larangan administratif, tetapi bagian dari ikhtiar menjaga jarak yang sehat antara kepentingan jam’iyyah dan kepentingan elektoral. Orang NU boleh berpolitik. Warga NU bebas menentukan pilihan politiknya. Tetapi ketika seseorang menerima amanah struktural strategis dalam jam’iyyah, kepentingan organisasi harus berdiri di atas kepentingan partainya.
Rekonsiliasi total yang kita perlukan karena itu bukan sekadar rekonsiliasi antarelite. Rekonsiliasi sejati adalah mengembalikan seluruh energi pasca-Muktamar kepada pesan Hadratussyaikh: bersatu, bermusyawarah, menjaga ilmu, memperkuat ukhuwah, dan bekerja untuk kemaslahatan umat.
Muktamar telah selesai. Kontestasi juga harus selesai.
Kepengurusan baru tidak boleh menjadi arena perpanjangan pertarungan lama. Ia harus menjadi ruang bersama untuk memperkuat jam’iyyah.
Sebab dalam perspektif Qanun Asasi, pemimpin datang dan pergi. Jabatan juga berganti. Tetapi NU harus tetap utuh.
Itulah amanah yang jauh lebih besar daripada sekadar memenangkan posisi.
oleh: Puji Raharjo.(Red)

Tidak ada komentar