Breaking News

POLEMIK BUKU ISLAM ALA PRABOWO


Saranapos.com, Peluncuran Kitab Penguasa di Tengah Badai Wacana


Secara empiris, dinamika relasi agama dan kekuasaan di Indonesia tidak lagi bergerak dalam wilayah wacana abstrak, melainkan mengkristal dalam fakta sosiologis yang memicu kegaduhan publik. Peluncuran buku bertajuk *“Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam”*—sebuah bunga rampai tebal berisikan sumbangan pemikiran tokoh-tokoh elit agama, birokrat, hingga akademisi—menjadi bukti riil betapa teks politik di Indonesia kerap berupaya melakukan domestikasi atas agama demi mengukuhkan legitimasi moral penguasa.


Ketika peluncurannya dirayakan oleh institusi kepemerintahan dan keagamaan seperti BAZNAS hingga kementerian terkait, netizen dan publik luas justru meresponsnya dengan skeptisisme tajam: apakah ini bentuk personalisasi ajaran transenden menjadi komoditas politik, ataukah sebatas kanonisasi kesalehan elit demi menutupi cacat structural pemerintahan?


Proses ini menggambarkan sebuah mekanisme reifikasi politik, di mana nilai-nilai mutlak agama yang seharusnya berada di ranah transenden ditarik paksa menuju ranah profan. Kehendak moral Islam yang semula berfungsi sebagai etika profetik untuk menuntut keadilan, direduksi sedemikian rupa menjadi kanonisasi kepemimpinan individual atau sebuah stempel kesalehan politik penguasa. Fenomena peluncuran buku ini membuka kotak pandora mengenai betapa rentannya teks agung disubordinasikan di bawah narasi sakralisasi kepemimpinan sekuler.


Ontologi Kekuasaan: Antara Ta'dib Transenden dan Bahaya Reifikasi Politik


Secara ontologis, Islam memandang kekuasaan bukan sebagai manifestasi kepemilikan pribadi (_ownership_), melainkan arena perjumpaan etis antara keterbatasan manusia dan keadilan Mutlak Sang Pencipta. Kekuasaan adalah barang pinjaman yang nisbi. Al-Qur'an secara radikal memaparkan hakikat ontologis ini:


_"Katakanlah: 'Wahai Tuhan Yang Memiliki Kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebaikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.'"_ (QS. Ali 'Imran: 26)  


Bila dibaca melalui hermeneutika mendalam, ayat ini menyuarakan dehumanisasi kekuasaan. Kekuasaan tidak bersumber dari trah darah, pedang, maupun konstruksi pencitraan politik. Setiap penguasa berada di bawah ancaman dekonstruksi ilahi: ia bisa dimuliakan jika memegang amanah, atau dihancurkan jika terperosok ke dalam ketakabburan (_arrogance of power_). Rasulullah SAW mempertegas hakikat sosiologis-transenden dari amanah ini:


_"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin bagi masyarakatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..."_ (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)


Hubungan ontologis ini bertumpu pada kedudukan *Allah al-Malik sebagai Pemilik Mutlak Kerajaan.* Melalui desain teologis dan pertukaran amanah, kepemimpinan diserahkan kepada manusia sebagai pemegang yang nisbi. Dari titik ini, muncul dialektika epistemologis yang menentukan arah kepemimpinan: ia bisa tumbuh menjadi etika profetik yang mengedepankan substansi keadilan serta kemaslahatan umat melalui penataan moral (_ta'dib_), atau justru merosot menjadi despotisme tekstual saat agama dipersonalisasikan sekadar untuk melegitimasi takhta penguasa.


Secara filosofis, bahaya terbesar terjadi ketika kekuasaan mengalami apa yang dinamakan Georg Lukács sebagai _reifikasi_ atau pembendaan—yakni saat nilai agung agama dipadatkan menjadi formula identitas dangkal yang diberi label nama penguasa. Dalam _"Nasihat al-Muluk"_, Imam Al-Ghazali memperingatkan bahwa penguasa yang mengaitkan kesalehan hanya pada simbol formal tanpa menegakkan keadilan sosial ibarat musang berbulu domba. Al-Ghazali menyatakan:


_"Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah fondasi, dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa yang tidak berfondasi akan roboh, dan apa yang tidak berpenjaga akan hilang."_


Namun, bahaya terselubung muncul sewaktu penjaga tersebut bertindak seolah-olah dirinya adalah fondasi itu sendiri. Sosiolog ternama Ibn Khaldun dalam _"Muqaddimah"_ menguraikan bahwa kekuatan politik yang bertumpu pada _'asabiyyah_ (solidaritas kelompok) sering kali menggunakan legitimasi moral keagamaan demi menutupi kelemahan kepemimpinannya. Polemik lahirnya terminologi "Islam ala Prabowo" menunjukkan pergeseran ontologis yang mengkhawatirkan: dari Islam sebagai kompas moral universal yang menghakimi kekuasaan, menjadi _"Islam yang didefinisikan oleh tindakan sang penguasa"._


Secara hermeneutik, mempersonalisasikan Islam pada figur pimpinan politik berisiko mendegradasi kebenaran transenden menjadi narasi partisan. Seperti ditegaskan oleh filsuf Paul Ricœur, teks yang dilepaskan dari konteks etisnya dan ditempelkan pada sosok penguasa akan kehilangan daya kritisnya (_critical distance_), berubah menjadi ideologi yang merasionalisasi hegemoni.


Epistemologi Kebangsaan: Antara Substansi Maqasid dan Formalisme Simbolik


Di dalam lorong sejarah hukum Indonesia, dialektika Islam dan kekuasaan senantiasa bergulat di antara dua kutub: _formalism-legalistik_ (yang menuntut institusionalisasi simbolis) dan _substantivisme-ethis_ (yang menghendaki penjelmaan nilai keadilan). Polemik buku Islam ala Prabowo mewakili puncak gunung es dari pertarungan epistemologis ini.


Al-Qur'an secara eksplisit meletakkan tujuan utama dari seluruh penataan hukum dan kekuasaan politik pada satu titik tekun: keadilan substantif.


_"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil..."_ (QS. An-Nisa': 58)


Ulama besar madzhab Hanbali, Ibn Taymiyyah, dalam karyanya _"Al-Siyasah al-Syar’iyyah"_ menorehkan kalimat yang memukul kesadaran para pemburu legitimasi agama:


_"Sesungguhnya Allah akan menegakkan negara yang adil meskipun ia kafir, dan Allah tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun ia beriman."_


Kutipan filosofis Ibn Taymiyyah ini memutus dogma bahwa keislaman suatu kepemimpinan diukur dari kesalehan ritualistik atau pelabelan nama agama pada figur pejabat. Tolok ukur keislaman sebuah kekuasaan adalah sejauh mana _Maqasid al-Syariah_ (tujuan-tujuan hukum Islam)—yakni perlindungan terhadap jiwa (_hifz an-nafs_), akal (_hifz al-'akl_), harta (_hifz al-mal_), keturunan (_hifz an-nasl_), dan martabat kemanusiaan—diterjemahkan dalam kebijakan publik.


Kritik atas epistemologi kekuasaan ini menyingkap jurang pemisah antara formalisme politis dan substantivisme profetik. Pendekatan formalis cenderung sibuk dengan penempelan label agama pada figur individu, polititisasi lembaga keagamaan, serta penjelmaan agama sebagai stempel birokrasi yang akhirnya meretakkan etika sosial. Sebaliknya, substantivisme profetik menekankan penerjemahan nyata nilai _‘adalah_, penjaminan _Maqasid al-Syariah_, pemeliharaan agama sebagai daya kritis nurani, serta penegakan kesejahteraan hidup rakyat secara konkret.


Filsuf politik Baruch Spinoza dalam _"Tractatus Theologico-Politicus"_ mengingatkan bahaya memanipulasi dogma keagamaan untuk mengendalikan emosi massa. Ketika kekuasaan memproduksi literasi yang mengklaim "gaya ber-Islam" seorang pemimpin, yang terjadi adalah proses komodifikasi spiritualitas.


Di Indonesia, tokoh pemikir integratif seperti Nurcholish Madjid (Cak Nur) secara brilian telah mengantisipasi bahaya ini lewat sekularisasi dalam arti de-sakralisasi politik: bahwa urusan partai, jabatan, dan gaya kepemimpinan adalah urusan profan yang tidak boleh disucikan seolah-olah menjadi dogma keagamaan. Meminjam gagasan Yudi Latif, Indonesia dirancang sebagai Negara Pancasila—sebuah ruang di mana nilai ketuhanan menjadi sumber etika publik (_civic religion_), bukan alat legitimasi kekuasaan oligarhi.


Dialektika Sejarah: Hermeneutika Pembebasan versus Teologi Kompromi


Sejarah literasi Islam di Nusantara adalah gelanggang pertempuran antara Islam Profetik-Pembebas dan Islam Istana-Akomodatif. Sejak masa kolonial, literasi Islam tumbuh dari kawah candradimuka perlawanan. H.O.S. Tjokroaminoto menyusun Islam dan Sosialisme untuk menunjukkan bahwa tauhid adalah alat dekonstruksi terhadap perbudakan kapitalisme kolonial. Islam dalam urat nadi sejarah Indonesia adalah spirit pembangkangan terhadap ketidakadilan.


Namun, polemik peluncuran buku di era modern memperlihatkan pergeseran dramatis: bergesernya literasi keagamaan menjadi alat justifikasi status quo. Cendekiawan sosial Ali Shariati membedakan secara tajam antara dua jenis agama:


1. *_Religion of Revolution_ (Agama Pembebasan):* Agama para nabi yang berdiri bersama kaum _mustad'afin_ (terindas) untuk menggugat Firaun dan Qarun.


2. *_Religion of Legitimacy_ (Agama Legitimasi):* Agama para penguasa dan birokrat yang menggunakan jargon-jargon spiritual demi menutupi ketimpangan sosial dan meninabudakkan rakyat.


Perbenturan dalam spektrum sejarah literasi Islam memperlihatkan polarisasi yang nyata. Di satu sisi berdiri kecenderungan Islam Istana atau Akomodatif yang menjadikan literasi keagamaan sebagai alat legitimasi _status quo_, melahirkan narasi "Islam ala Penguasa", dan mereduksi agama sebagai penjelas stempel birokrasi. Di sisi seberang, tumbuh tradisi Islam Profetik atau Pembebasan yang senantiasa menuntut dekonstruksi atas ketidakadilan dan membela kaum _mustad'afin_.


Secara spiritual dan filosofis, ilmuwan sosial Kuntowijoyo merumuskan Ilmu Sosial Profetik yang digali dari pesan Al-Qur'an:


_"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..."_ (QS. Ali 'Imran: 110)


Kuntowijoyo membedah ayat ini menjadi tiga pilar epistemologis:


* Humanisasi (_amar ma'ruf_): memanusiakan manusia di tengah gempuran teknokrasi kekuasaan.


* Liberasi (_nahi munkar_): membebaskan rakyat dari struktur kekuasaan yang eksploitatif.


* Transendensi (_tu'minuna billah_): mengikat seluruh kerja politik dalam kesadaran metafisis di hadapan Allah.


Ketika sebuah buku berjudul "Islam ala Prabowo" diterbitkan dan dirayakan oleh stempel-stempel keagamaan formal, ia jatuh pada perangkap _Religion of Legitimacy_. Teks tersebut berisiko mencabut Islam dari akar profetisnya sebagai pendorong liberasi, dan mereduksinya menjadi narasi puji-pujian yang menumpulkan daya kritis ulama serta umat terhadap kekuasaan.


Fenomenologi Politik Kebangsaan: Antara Will to Power dan Kesadaran Profetik


Secara fenomenologis, hasrat kekuasaan sering kali beroperasi tanpa wawasan etis. Friedrich Nietzsche menyebut fenomena dasar manusia ini sebagai *Der Wille zur Macht* atau _Will to Power_ sebagai  "Kehendak untuk Berkuasa"—sebuah dorongan inklinatif untuk mendominasi, menaklukkan, dan menata realitas sesuai kehendaknya. Tanpa kendali transendensi, kehendak berkuasa ini akan menghalalkan segala cara, termasuk menunggangi syariat dan menyewa lidah para cendekiawan untuk merajut narasi kesalehan buatan.


Di sinilah letak tragedi spiritual kepemimpinan politik yang abai terhadap hakikat nurani. Al-Qur'an mengingatkan kesesatan psikologis para pembesar politik yang merasa telah berbuat kebaikan padahal sedang menghancurkan tatanan:


_"Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,' mereka menjawab: 'Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.' Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar."_ (QS. Al-Baqarah: 11-12)  


Dalam lanskap ini, terjadi dialektika spiritualitas antara kehendak berkuasa yang digambarkan Nietzsche dan pencerahan nurani yang diusung tradisi mistik. Dorongan dominasi politik yang mentah berbenturan dengan panggilan nurani transenden sebagaimana diajarkan oleh Jalaluddin Rumi. Penyucian atas _will to power_ inilah yang menentukan lahirnya kepemimpinan yang beretika—sebuah kekuasaan yang tidak sibuk memamerkan jubah kesalehan, melainkan mewujud dalam jaminan keadilan, perlindungan maqasid, dan kesetaraan akses bagi setiap warga negara.


Penyair dan sufi agung Jalaluddin Rumi dalam _"Matsnawi"_ menuliskan bait puitis yang menelanjangi kepalsuan kepemimpinan tanpa jiwa:


_"Lilin tidak pernah kehilangan cahayanya hanya karena menyalakan lilin yang lain. Namun betapa malangnya lilin palsu dari ukiran kayu; ia bersolek dengan warna emas, tetapi tak mampu memberi hangat walau pada selembar benang."_


Kekuasaan sejati adalah lilin yang terbakar untuk menerangi kegelapan rakyatnya, bukan lilin kayu yang dicat emas demi pameran di istana. Polemik buku Islam ala Prabowo menjadi cermin retak bagi bangsa Indonesia: apakah kita sedang membangun peradaban hukum yang dinaungi oleh keadilan profetik, ataukah kita sedang terjebak dalam teater politik di mana agama hanya dijadikan aksesoris dalam drama perburuan legitimasi kekuasaan?


Penutup: 

Mengembalikan Islam sebagai Kompas, Bukan Stempel Kekuasaan


Islam dalam literasi Indonesia tidak boleh dibiarkan menguap menjadi sekadar "Islam ala SIAPA"—sebuah label yang terikat pada kefanaan individu yang memegang tampuk kepemimpinan. Islam adalah milik Yang Maha Mutlak, dipantulkan melalui etika keadilan universal yang melampaui sekat-sekat rezim dan periode kekuasaan.

oleh: Gus Nas Jogja.(Red)


Sejarah kebangsaan Indonesia hanya akan selamat jika ulama, intelektual, dan rakyat mengembalikan Islam pada takdir ontologisnya: sebagai kompas moral yang menghakimi kekuasaan, bukan stempel keagamaan yang membenarkan kesewenang-wenangan. Hanya dengan menjaga jarak kritis itulah, hukum menjadi adil, politik menjadi beradab, dan cita-cita kebangsaan tidak karam di laut dangkal pencitraan.

Tidak ada komentar