NU DAN GERAKAN MITIGASI BENCANA KARHUTLA BERBASIS TAPAK DAN NAHDLIYIN AKAR RUMPUT
Saranapos.com, MUKADIMAH: BUMI NU-SANTARA YANG MERINTIH DAN NAKHODA BARU PBNU
Di atas tanah tempat sujud kita, bumi tidak lagi sekadar menjadi panggung pasif tempat manusia lalu-lalang mengejar profit. Ia adalah organisme bernapas yang kini tengah merintih akibat luka-luka antropogenik. Dari asap tebal Kebakaran Hutan dan Lahan (*Karhutla*) yang membakar paru-paru Sumatra dan Kalimantan, hingga banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang lereng-lereng Jawa dan Nusa Tenggara, krisis ekologi di Indonesia bukan lagi sekadar bahaya alamiah. Ini adalah kejahatan ekologis yang lahir dari kerakusan modal dan alih fungsi lahan tanpa batas.
Di tengah lanskap krisis yang membakar dan menenggelamkan ini, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) hadir sebagai Nakhoda PBNU yang mengemban mandat keumatan dan kebangsaan. Kepemimpinan Gus Kikin berhadapan langsung dengan ujian ekologis yang nyata: bagaimana mengonsolidasikan jam'iyyah Nahdlatul Ulama dari tingkatan pusat hingga akar rumput untuk membendung kehancuran alam. Di bawah nakhoda kepemimpinan ini, kepengurusan PBNU membawa kembali komitmen pada pemurnian spirit Qonun Asasi, menjadikannya landasan teologis untuk mengejawantahkan mitigasi bencana bukan sekadar pergerakan teknis, melainkan sebuah aksi kenabian dan ketauhidan.
Kaum Nahdliyin akar rumput—para petani, nelayan, santri, dan kyai kampung—hadir bukan sekadar sebagai korban yang meratapi takdir. Mereka tampil sebagai garda depan pertahanan hidup melalui sintesis unik antara Filsafat Ekologi, Spiritualitas Islam Nusantara, dan Teologi Qonun Asasi yang diwariskan oleh Hadratusy-Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, di bawah arahan instruksi organisasi yang terstruktur.
I. REKONSTRUKSI FILSAFAT EKOLOGI: MENETAS KOSMOLOGI "HAMBA DAN BUMI"
Secara filosofis, krisis ekologi modern berakar pada cara pandang antroposentrisme radikal—sebuah doktrin mekanistik yang memandang alam sebagai barang tambang komersial yang siap dieksploitasi sampai habis. Filsafat ekologi Nahdliyin membongkar paradigma ini dengan mengajukan kosmologi relasional yang berakar pada prinsip _Tawassuth_ (moderasi), _Tawazun_ (keseimbangan), dan _Tasamuh_ (toleransi ekologis).
Bumi dalam pandangan spiritualitas NU adalah sajadah panjang. Mengusik keseimbangan ekosistem sama artinya dengan merusak tempat sujud itu sendiri. Ketika hutan Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah terbakar akibat ekspansi korporatif monokultur, yang terbakar bukan hanya pepohonan, melainkan jejaring kehidupan tempat nama Allah didengungkan oleh jutaan makhluk-Nya.
Allah SWT secara tegas memperingatkan kehancuran kosmologis ini dalam Al-Qur'an:
*ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ*
_"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar."_
(QS. Ar-Rum: 41)
Kutipan Ilahi ini adalah kritik ekologis yang amat tajam. Karhutla bukanlah Takdir Ilahi yang pasif, melainkan manifestasi dosa struktural manusia. Dosa ekologis ini melepaskan emisi karbon raksasa, memusnahkan keanekaragaman hayati, dan menginfeksi paru-paru ribuan anak akar rumput dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut.
II. DATA EMPIRIS: ANATOMI BENCANA DI TANAH AIR
Untuk memahami betapa mendesaknya gerakan mitigasi berbasis akar rumput ini, kita harus membaca angka-angka tragis yang menorehkan luka di Tanah Air.
Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia berada pada siklus yang sangat mengkhawatirkan, terutama saat fenomena El Niño kuat melanda. Pada tahun 2015, luas karhutla menembus angka 2,61 juta hektar, sementara pada tahun 2019 kebakaran meluas hingga mencapai 1,64 juta hektar. Dampak Karhutla tahun 2015 melepaskan emisi gas rumah kaca sebesar 1,75 gigaton CO₂ ekivalen, yang secara seketika menempatkan Indonesia ke dalam jajaran penyumbang emisi karbon terbesar di tingkat global.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat bahwa mayoritas bencana alam yang terjadi di Indonesia—yaitu lebih dari sembilan puluh persen—merupakan bencana hidrometeorologi basah seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung. Setiap tahunnya, tercatat lebih dari tiga ribu kejadian bencana yang merenggut ratusan nyawa serta menjerumuskan kembali puluhan ribu keluarga akar rumput ke dalam jurang kemiskinan.
Dampak finansial dari krisis ini sangat masif. Bank Dunia memperkirakan bahwa total kerugian ekonomi nasional akibat bencana Karhutla pada tahun 2015 saja mencapai Rp 221 triliun atau setara dengan 16,1 miliar Dolar AS. Kerugian ini ditanggung paling berat oleh masyarakat rentan di pedesaan—termasuk warga Nahdliyin—yang kehilangan sumber mata pencaharian, lahan pertanian, dan kesehatan. Di tengah angka-angka statistik yang dingin ini, negara sering kali terlambat atau terkepung oleh kepentingan modal. Di titik inilah teologi gerakan akar rumput NU mewujud menjadi aksi nyata.
III. MANDATORY PBNU DAN KEPEMIMPINAN GUS KIKIN: INSTRUKSI STRUKTURAL BAGI PWNU DAN PCNU SEBAGAI GARDA DEPAN
Merespons krisis yang mengancam keselamatan umat dan alam lingkungan, kepemimpinan Gus Kikin di PBNU menegaskan kembali instruksi organisasi bertajuk *Mandatory Ekologi PBNU.* Kebijakan organisasi ini mengalir dari pimpinan pusat PBNU, lalu diteruskan secara hirarkis ke tingkat provinsi melalui Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang memegang kendali strategi dan advokasi kebijakan daerah, kemudian diturunkan ke tingkat kabupaten dan kota melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sebagai penyelia komando operasional di lapangan. Seluruh tingkatan struktur ini mengonsolidasikan gerakan Jihad Lingkungan Terpadu yang menyatu hingga ke tingkat Ranting (desa) dan jamaah akar rumput.
Melalui instrumen Mandatory ini, PBNU menekankan tiga pilar pergerakan utama:
*Pertama, penegasan bahwa Jihad Lingkungan merupakan doktrin organisasi secara utuh.* Menjaga keutuhan ekosistem (_Hifdh al-Bi'ah_) bukan lagi sekadar kegiatan opsional atau imbauan moral, melainkan kewajiban struktural jam'iyyah. Setiap PWNU dan PCNU di wilayah rawan Karhutla, banjir, dan longsor wajib membentuk komando mitigasi terpadu.
*Kedua, penguatan kearifan lokal sebagai basis utama aksi mitigasi.* PWNU dan PCNU diinstruksikan untuk menggali kembali sains ekologis lokal, seperti tradisi pembintangan dan sekat kanal tradisional pada lahan gambut, pemeliharaan hutan tutupan atau hutan larangan, serta kearifan lokal pengelolaan musim yang diintegrasikan dengan teknologi modern pemantauan bencana.
*Ketiga, pembentukan sistem gotong-royong terpadu penyelamatan ekosistem.* Sistem ini mengintegrasikan seluruh potensi elemen Nahdliyin—mulai dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI NU), Banser Tanggap Bencana (BAGANA), LAZISNU, hingga jaringan badan otonom seperti Muslimat, Fatayat, IPNU, dan IPPNU—ke dalam satu ekosistem mitigasi bencana yang padu dan terkonsolidasi dari tingkat pusat hingga pelosok desa.
IV. SPIRITUALITAS QONUN ASASI: TEOLOGI PERLAWANAN DAN PEMULIHAN BUMI
Konstruksi pemikiran Hadratusy-Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari dalam kitab monumental Qonun Asasi mengandung imperatif moral yang mendalam tentang persatuan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap kaum tertindas (_al-mustadh'afin_). Dalam konteks zaman ini, kaum tertindas bukan hanya manusia yang dimiskinkan, melainkan bumi itu sendiri yang dirampas hak-haknya.
Hadratusy-Syaikh dalam *Qonun Asasi* menyitir firman Allah SWT sebagai landasan bergerak:
*وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ*
_"Dan peliharalah dirimu dari siksaan (bencana) yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."_
(QS. Al-Anfal: 25)
Ayat dalam Qonun Asasi ini memberikan peringatan spiritual-ekologis: ketika krisis lingkungan dibiarkan akibat kezaliman segelintir penyulut api dan pembabat hutan, dampak bencananya akan menerjang siapa saja tanpa pandang bulu. Asap Karhutla tidak memilih paru-paru orang zalim atau orang saleh; banjir bandang menerjang rumah kyai dan rumah pemabuk tanpa beda. *Oleh karena itu, mitigasi bencana melalui Mandatory PBNU adalah _Fardhu Kifayah_ spiritual dan sosial.*
Hadratusy-Syaikh juga membawa prinsip solidaritas radikal atau _Ukhuwah_. Dalam pemikirannya, menyatualkan barisan untuk melawan kehancuran lingkungan adalah bagian utuh dari menjaga fondasi keagamaan. Menjaga lingkungan adalah pengejawantahan langsung dari _Maqasid asy-Syari'ah_, khususnya _Hifdh an-Nafs_ (menjaga jiwa) dan _Hifdh al-Bi'ah_ (menjaga lingkungan hidup).
V. SABDA NABI: ETIKA EKOLOGI PROFETIK SEBAGAI MANIFESTO GERAKAN
Gerakan akar rumput Nahdliyin dipandu oleh sabda-sabda revolusioner Rasulullah Muhammad SAW yang menempatkan konservasi alam sebagai ibadah tertinggi. Rasulullah SAW adalah pelopor mitigasi bencana dan pemulihan ekosistem melalui _konsep Hima_ (kawasan konservasi) dan _Ihya' al-Mawat_ (reklamasi lahan kritis).
Dalam sebuah hadits revolusioner yang menjadi pilar teologi ekologi NU, Nabi Muhammad SAW bersabda:
*إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَصِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ*
_"Jika hari kiamat telah tiba dan di tangan salah seorang di antara kalian ada bibit pohon, maka jika ia mampu untuk tidak berdiri sebelum menanamnya, hendaklah ia menanamnya."_
(HR. Ahmad dan Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad)
Hadits ini adalah manifesto radikal tentang harapan ekologis tanpa syarat. Bahkan ketika dunia berada di ambang kehancuran total, aksi menanam—mitigasi paling mendasar—tetap bernilai mutlak. Ini mengikis sikap fatalisme pasrah yang sering menghinggapi sebagian masyarakat dalam memandang bencana.
Lebih jauh, Rasulullah Muhammad SAW melarang eksplorasi alam yang merusak melalui sabdanya:
*لاَ ضَرَرَبَ وَلاَ ضِرَارَ*
_"Tidak boleh ada bahaya (kerusakan yang ditimbulkan) dan tidak boleh membalas bahaya."_
(HR. Ibn Majah dan Daraqutni)
Penebangan liar, pembakaran lahan gambut untuk efisiensi modal, serta pengerukan gunung untuk tambang tanpa reklamasi adalah bentuk nyata dari kerusakan struktural (_dharar_) yang diharamkan oleh syariat.
VI. GERAKAN JIHAD EKOLOGI BERBASIS TAPAK: KEDAULATAN KAWASAN DAN AKSI TERDEPAN
Guna membumikan wacana spiritualitas dan instruksi organisasi menjadi daya ubah yang nyata, Nahdlatul Ulama melangkah lebih jauh menuju Gerakan Jihad Ekologi Berbasis Tapak. Ini adalah paradigma pergerakan yang menitikberatkan perjuangan lingkungan langsung di tingkat tapak—di mana tanah dipijak, di mana air mengalir, di mana gambut terancam kering, dan di mana bentang alam dipertahankan oleh masyarakat adat serta petani lokal.
Jihad Ekologi Berbasis Tapak menegaskan bahwa pertahanan atas ekosistem tidak cukup diwacanakan dalam seminar akademis atau sekadar lembaran regulasi, melainkan harus mengejawantah dalam penguasaan, perlindungan, dan pemulihan fisik kawasan secara berkelanjutan.
*Pertama, penataan dan pengelolaan tapak gambut terpadu.* Di wilayah rawan Karhutla, PCNU dan MWCNU mendorong unit-unit desa untuk mendirikan zona kelola rakyat berbasis gambut basah. Warga Nahdliyin di tingkat tapak secara kolektif membangun jaringan sekat kanal mandiri, membentuk posko patroli api berbasis ranting, dan mengembalikan vegetasi tanaman endemik gambut yang bernilai ekonomi tanpa memicu kebakaran.
*Kedua, penguatan kedaulatan tanah dan hutan komunitas.* Melalui skema perhutanan sosial dan hutan adat, kedaulatan warga atas ruang hidup dikembalikan. Kyai-kyai kampung bersama warga mematok batas-batas konservasi komunitas, menghidupkan kembali tradisi hutan tutupan, dan menolak pengalihan fungsi lahan skala besar yang mengancam keseimbangan ekologis desa.
*Ketiga, pesantren berbasis ekologi tapak (_ecopresantren_).* Pesantren tidak lagi menjadi menara gading yang terpisah dari krisis di sekitarnya. Setiap santri dididik menjadi khalifah fil ardh yang memimpin aksi pemulihan di wilayah tapak pesantren masing-masing: membuat sumur resapan, mengelola sampah secara mandiri, melakukan pembibitan pohon lokal, hingga memelopori pertanian organik yang membebaskan tanah dari ketergantungan bahan kimia merusak.
*Keempat, barisan pengawal ruang hidup (_Aswaja Guard for Nature_).* Unsur Banser BAGANA dan relawan LPBI NU di tingkat tapak memosisikan diri sebagai penjaga utama aset alam desa. Mereka dilatih tidak hanya untuk merespons bencana saat terjadi, tetapi juga aktif melakukan pengawasan lingkungan secara berkala, mendeteksi kerusakan seawal mungkin, dan menjadi benteng pertahanan pertama masyarakat dari ancaman perusakan ekosistem.
VII. IMPLEMENTASI JIHAD LINGKUNGAN: EKOSISTEM GOTONG-ROYONG MASYARAKAT AKAR RUMPUT
Bagaimanakah Mandatory PBNU dan teologi ekologi ini membumi dalam aksi terpadu PWNU dan PCNU terdampak di lapangan?
*Pertama, pengembangan Pesantren Hijau dan _Fiqh al-Bi'ah_ berbasis kearifan lokal.* Di bawah koordinasi PCNU, pondok-pondok pesantren pedesaan mengintegrasikan fikih lingkungan dengan kearifan lokal setempat. Sanitasi ekologis, pemanenan air hujan, dan pembuatan sumur resapan dijadikan bagian dari aktivitas harian santri. Pesantren di lereng gunung berperan aktif memetakan kawasan rawan longsor dan memimpin reboisasi pohon-pohon penyangga air lokal seperti aren, beringin, dan bambu.
*Kedua, aksi Satgas Pemadam Karhutla dan pembangunan sekat kanal di lahan gambut.* PWNU dan PCNU di wilayah rawan Karhutla (seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat) mengomandoi LPBI NU dan BAGANA Banser untuk membangun sistem deteksi dini dan respons cepat. Warga akar rumput bergotong-royong membangun sekat kanal (_canal blocking_) di lahan gambut yang dikeringkan, menjaga gambut tetap basah (_rewetting_), dan memadamkan titik api sebelum menjalar menjadi bencana nasional.
*Ketiga, restorasi gambut dan kedaulatan pangan lokal.* Jihad Lingkungan Nahdliyin tidak berhenti pada pemadaman api, melainkan berlanjut pada pemulihan vegetasi lahan. PCNU mendorong warga memanfaatkan lahan gambut basah tanpa bakar (_paludikultur_) melalui tanaman ramah lingkungan seperti sagu, jelutung, dan nanas. Ini mengembalikan fungsi alami ekosistem gambut sekaligus memperkuat kedaulatan pangan warga akar rumput.
*Keempat, tanggap darurat kemanusiaan dan advokasi ekologis.* Ketika bencana banjir dan longsor menerjang, jaringan terpadu NU bergerak otomatis: Muslimat dan Fatayat mengelola dapur umum dan posko gizi, LAZISNU menyalurkan logistik, serta Banser mengurus evakuasi dan pendampingan psikososial. Secara bersamaan, LBH Ansor dan LPBI NU di tingkat PWNU melancarkan advokasi hukum, menuntut akuntabilitas pihak yang merusak lingkungan, serta mendesak pemerintah mengevaluasi izin tambang dan perkebunan yang melebihi kapasitas daya dukung lingkungan.
VIII. PENUTUP:
SPIRITUALITAS BUMI YANG BERTAKDIR REVOLUSIONER
Mitigasi bencana kaum Nahdliyin akar rumput bukan sekadar proyek teknokratis atau rutinitas tanggap darurat yang dingin. Ia adalah *Ibadah Ekologis yang dipandu oleh Mandatory PBNU di bawah kepemimpinan Gus Kikin dan diwujudkan melalui Jihad Ekologi Berbasis Tapak,* sebuah manifestasi cinta kepada Sang Pencipta melalui penghormatan terhadap ciptaan-Nya.
Melalui spirit Qonun Asasi KH. M. Hasyim Asy’ari dan konsolidasi terpadu PWNU-PCNU, kaum Nahdliyin membuktikan bahwa iman yang sejati tidak tinggal diam melihat bumi dibakar dan dirusak. Selama napas masih berhembus, selama bibit pohon masih ada di jemari para santri, dan selama tahlil masih bergema di gubuk-gubuk petani, gerakan gotong-royong menjaga bumi ini tidak akan pernah padam.
Bumi Nusantara ini adalah amanah. Menjaganya melalui Jihad Lingkungan di tingkat tapak adalah syarat mutlak agar kita tetap layak disebut sebagai manusia yang beriman, bertakwa, dan beradab di hadapan Allah SWT.
oleh: Gus Nas Jogja.(Red)
Tidak ada komentar