NU DALAM TARIAN KEKUASAAN
Saranapos.com, Elaborasi Kritis Berbasis Literasi Politik Kebudayaan dan Kebangsaan
1. Pendahuluan: Ambiguitas Sebuah Intimasi*
Sebagai _jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah_ (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan) terbesar di Nusantara, Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa mendiami ruang eksistensial yang dipenuhi ambiguitas saintifik dan spiritual. Di satu sisi, NU berdiri kukuh sebagai penjaga benteng tradisi keagamaan lokal, pemelihara tradisi keilmuan pesantren yang sanadnya bersambung hingga Rasulullah Muhammad SAW, serta pengayom kebudayaan Nusantara yang sarat kelembutan. Di sisi lain, gravitasi demografisnya yang begitu raksasa menjadikan NU sebagai objek magnetis yang paling direbutkan dalam kalkulasi arena kekuasaan politik.
Metafora "tarian kekuasaan" tidak sekadar menggambarkan kompromi transaksional tingkat permukaan, melainkan sebuah pertunjukan seni politik kebudayaan yang rumit, anggun, namun penuh marabahaya. Dalam tarian tersebut, tubuh kultural NU kerap meliuk fleksibel di antara dorongan patronase kekuasaan negara dan kewajiban profetik untuk mengayom rakyat di tingkat tapak. Tarian ini berada di atas garis tipis yang memisahkan antara strategi taktis penguatan ummat dan perangkap hegemoni kekuasaan yang menumpulkan daya kritis keagamaan.
Ketegangan ini bukan sekadar persoalan pilihan praktis di arena pemilu, melainkan dialektika epistemologis mendalam antara politik nilai (_siyasah 'aliyah_) dan politik praktis-transaksional (_siyasah safilah_). Ketika tarian tersebut digerakkan oleh _siyasah 'aliyah_, setiap helakan napas organisasi ditujukan demi perlindungan martabat kemanusiaan, penegakan keadilan sosial, dan penjagaan kedaulatan bangsa. Sebaliknya, ketika tarian tersebut tergelincir ke dalam _siyasah safilah,_ identitas keagamaan yang sakral berisiko terdegradasi menjadi sekadar alat legitimasi politik, pemecah konsentrasi massa, serta komoditas elektoral. Oleh sebab itu, membaca kosmologi politik NU membutuhkan kacamata kritis berbasis literasi kebudayaan agar kita tidak terjebak pada penilaian yang dangkal, melainkan mampu menembus relung spiritual-filosofis yang membentuk kesadaran historis kaum Nahdliyin.
*2. Ontologi Kebudayaan dan Kebangsaan: Fondasi Epistemis para Muassis*
Keterlibatan NU dalam panggung kebangsaan bukanlah penyimpangan dari ajaran Islam, melainkan aktualisasi ontologis dari pemahaman keagamaan yang matang. NU lahir pada tahun 1926 bukan sekadar sebagai wadah organisasi modern, melainkan sebagai manifestasi kebangkitan kesadaran peradaban (_nahdlah_). Kelahirannya dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk menjaga independensi paham _Ahlussunnah wal Jama'ah_ (Aswaja) dari gelombang puritanisme global, sekaligus sebagai benteng pertahanan kultural dalam melawan penjajahan kolonial yang berusaha mencabut akar kebudayaan Nusantara.
Secara filsafat keagamaan, para pendiri (_muassis_) NU tidak pernah memisahkan antara yang sakral (_ad-din_) dan yang profane (_ad-dunya_), melainkan menyatukannya dalam satu tarikan napas pengabdian. Dalam kitab monumental Qanun Asasi, Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari meletakkan landasan teologis-filosofis tentang pentingnya keteraturan sosial, persatuan, dan persaudaraan sebagai syarat mutlak tegaknya syariat Islam. Mbah Hasyim menegaskan:
_"Sesungguhnya persatuan, saling mengenal, kasih sayang, dan kebulatan perhimpunan adalah sebab utama keselamatan dan sarana paling ampuh bagi terciptanya perdamaian. Tidak ada kebaikan dalam perpecahan, dan tidak ada kedamaian dalam permusuhan."_
Bagi Hadratusyaih Hasyim Asy’ari, keberadaan sebuah wadah perhimpunan (_jam'iyyah_) adalah manifestasi kewajiban keagamaan untuk merealisasikan keadilan sosial dan kemaslahatan bersama. Negara dan bangsa bukanlah entitas luar yang terpisah dari iman, melainkan ladang tempat iman itu disemaikan dan diuji.
Struktur pemikiran kebangsaan para muassis ini membentuk sebuah jalinan konseptual yang padu. Kebijakan organisasi dan ajaran ketertiban yang dirumuskan oleh KH. M. Hasyim Asy'ari dalam _Qanun Asasi_ menjadi pondasi utama yang menekankan bahwa keteraturan sosial dan persatuan adalah syarat mutlak penegakan syariat. Pemikiran ini kemudian mengalir dan mendapatkan daya geraknya dari artikulasi perjuangan KH. Abdul Wahab Chasbullah melalui doktrin _Hubbul Wathan minal Iman,_ yang memobilisasi massa dan menegaskan kedaulatan tanah air sebagai bagian utuh dari keimanan.
Kedua pilar pemikiran tersebut pada akhirnya memuncak dan menemukan bentuk konseptualnya yang matang dalam formulasi Trilogi Ukhuwah yang dicanangkan oleh KH. Achmad Siddiq. Melalui penggabungan pemikiran para tokoh pendiri ini, lahir sebuah integrasi epistemik yang solid—sebuah pandangan dunia yang menyatukan Islam, kearifan Nusantara, dan cita-cita kebangsaan dalam satu helakan napas.
Doktrin _Hubbul Wathan minal Iman_ yang dicanangkan Kiai Wahab Chasbullah melampaui sekat-sekat teori kebangsaan sekuler Barat. Jika teori kebangsaan Barat modern lahir dari _Perjanjian Westphalia_ yang berbasiskan batas teritorial dan kontrak sosial sekuler, maka nasionalisme ala Kiai Wahab Chasbullah berakar dari kedalaman spiritualisme Islam. Mencintai tanah air menjadi bagian utuh dari keimanan karena di atas tanah itulah sujud ditegakkan, syariat dijalankan, dan kehormatan manusia dipelihara. Tanah air adalah sajadah raksasa tempat bertemunya kewajiban menghamba kepada Tuhan dan kewajiban mengabdi kepada sesama.
Fondasi teologis-kebangsaan ini mencapai kematangan konseptualnya di tangan KH. Achmad Siddiq melalui formulasi Trilogi Ukhuwah yang fenomenal:
* *Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan sesama Muslim):* Menjaga keutuhan tali ikatan keimanan tanpa mengorbankan toleransi internal.
* *Ukhuwah Wathaniyah (Persaudaraan sesama anak bangsa):* Menegaskan bahwa seluruh warga negara—apa pun agama, suku, dan etnisnya—adalah saudara sederajat dalam bingkai kebangsaan.
* *Ukhuwah Basyariyah / Insaniyah (Persaudaraan sesama manusia):* Melintasi batas-batas teritorial dan dogma untuk merangkul setiap manusia sebagai mahakarya Ciptaan Tuhan yang wajib dihormati martabatnya.
Dengan konstruksi filsafat ini, NU meletakkan kebudayaan lokal dan cita-cita kebangsaan bukan sebagai musuh keislaman, melainkan sebagai medium ekspresi teologis. Kebudayaan Nusantara diwarnai dan diisi dengan nilai-nilai tauhid, sementara tauhid membumi dan berdenyut melalui simbol-simbol kebudayaan lokal.
*3. Dinamika Historis: Dari Parpol Formal hingga Penjernihan Khittah 1926*
Perjalanan historis NU menyusuri lorong waktu kebangsaan ditandai oleh pergeseran pendulum politik yang sangat dinamis. Gerak sejarah ini mencerminkan pencarian bentuk yang tiada henti dalam menentukan posisi paling presisi bagi NU ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.
Perjalanan tersebut melintasi tiga fase evolusi politik yang sangat kontras. *Fase pertama berlangsung pada rentang tahun 1952 hingga 1973, ketika NU memilih jalur sebagai Partai Politik Mandiri dan melebur dalam arus _siyasah safilah_.* Fase ini didominasi oleh perburuan posisi birokrasi dan kekuasaan formal yang berdampak pada penurunan fokus pemberdayaan kultural.
*Fase kedua ditandai oleh konsolidasi sejarah pada Munas Situbondo 1983 dan Muktamar Situbondo 1984,* tempat lahirnya keputusan Kembali ke Khittah 1926 dan penerimaan Pancasila. Fase ini mengalihkan tumpuan organisasi ke arah _siyasah 'aliyah_, menegaskan kemandirian moral, serta menghidupkan kembali gerakan kritis masyarakat sipil.
*Fase ketiga berkembang pasca-Reformasi 1998 hingga era kontemporer,* ketika NU memerankan posisi ganda sebagai penopang _civil society_ sekaligus mengalami keterikatan politik yang intens, sehingga kembali memicu dilema antara konsistensi terhadap spirit Khittah dan tarikan pragmatisme kekuasaan.
Pada periode 1952 hingga 1973, NU memutuskan untuk melepaskan diri dari Masyumi dan bertransformasi menjadi Partai Politik mandiri. Dalam fase ini, NU menceburkan diri sepenuhnya ke dalam arus _siyasah safilah_ (politik praktis). Para kiai dan pimpinan NU menduduki jabatan-jabatan birokrasi, kursi parlemen, dan posisi kementerian. Keterlibatan langsung dalam arena politik elektoral ini di satu sisi memberikan akses perlindungan terhadap warga Nahdliyin dan lembaga-lembaga pendidikan Islam. Namun di sisi lain, kepraktisan politik tersebut memicu fragmentasi internal, kelelahan energi organisasi, serta penurunan konsentrasi pada pemberdayaan kebudayaan, keilmuan, dan ekonomi rakyat di akar rumput. NU terjebak dalam rutinitas pembagian kekuasaan yang membuat watak profetiknya terancam tumpul.
Momentum penjernihan terjadi secara spektakuler pada Munas Alim Ulama di Situbondo (1983) dan Muktamar NU ke-27 di Situbondo (1984). Melalui kepemimpinan intelektual dan spiritual KH. Achmad Siddiq bersama KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), NU mengambil keputusan sejarah yang sangat berani: Kembali ke Khittah 1926 dan Menerima Pancasila sebagai Asas Tunggal.
Secara filosofis, penerimaan Pancasila bukanlah bentuk ketundukan pada rezim Orde Baru, melainkan puncak kematangan _fikih siyasah_ (politik Islam). NU menegaskan bahwa Negara Kesepakatan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk final usaha politik umat Islam Indonesia. Pancasila tidak menggantikan Islam sebagai keyakinan teologis, melainkan menjadi wadah bersama (_dar al-matsaqah_) yang memungkinkan nilai-nilai Islam dilaksanakan secara substantif tanpa perlu mendirikan negara Islam formal.
Melalui kembalinya NU ke Khittah 1926, NU melepaskan keterikatan formalnya dari seluruh partai politik. Gus Dur merumuskan kembali posisi filosofis NU dengan ungkapan yang sangat elegan namun tajam:
_"NU tidak berada di mana-mana, tapi ada di mana-mana."_
Di bawah naungan Khittah 1926 dan artikulasi pemikiran Gus Dur, NU mengalami kebangkitan sebagai pilar utama _civil society_ (masyarakat sipil) di Indonesia. NU berdiri tegak dengan otonomi moral yang tinggi, tidak dapat didikte oleh kekuasaan otoriter Orde Baru, dan menjadi perisai bagi kelompok-kelompok minoritas, kaum terpinggirkan (_mustadh'afin_), serta para aktivis demokrasi. NU membuktikan bahwa dengan menjaga jarak dari kekuasaan formal, pengaruh kebudayaan dan moral kebangsaannya justru mencapai puncak kejayaan yang paling disegani.
*4. Dialektika Kebudayaan: Kaidah Al-Muhafazhah di Antara Tradisi dan Kooptasi Hegemoni*
Kosmologi sosial dan pandangan dunia (_worldview_) kaum Nahdliyin digerakkan oleh sebuah kaidah fikih epistemologis yang sangat populer dan mendalam:
*المُحَافَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالأَخْذُ بِالجَدِيْدِ الأَصْلَحِ*
_Memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik._
Dalam perspektif filsafat kebudayaan, kaidah ini adalah mesin dialektika yang luar biasa fleksibel. Kaidah ini menolak dua ekstremisme sekaligus: sikap konservatisme buta yang menolak seluruh bentuk perubahan, dan sikap modernisme radikal yang mencabut masyarakat dari akar sejarahnya. Dengan kaidah ini, NU berhasil melakukan harmonisasi antara Islam dan kebudayaan Nusantara. Tradisi-tradisi lokal seperti tahlilan, ziarah kubur, manaqiban, dan tradisi pesantren tidak dihancurkan, melainkan diisi dengan ruh ketauhidan. Kebudayaan dipandang sebagai "pakaian" tempat nilai-nilai agama bersemayam dengan nyaman.
Namun, ketika kaidah ini dibawa ke dalam arena tarian kekuasaan, ia menyimpan kerentanan filosofis yang membutuhkan kewaspadaan tinggi. Dalam perjumpaannya dengan rezim kekuasaan yang berwatak developmentalis-patronal, fleksibilitas kaidah _al-muhafazhah_ berisiko mengalami komodifikasi dan tergelincir menjadi sikap kompromistis yang pragmatis.
Sikap memelihara "hal lama yang baik" sering kali ditafsirkan secara sempit sebagai kewajiban untuk memelihara _status quo,_ patuh pada hirarki kekuasaan tanpa kritis, dan menghindari konflik sosial meskipun terjadi ketidakadilan di depan mata. Dalam situasi ini, simbol-simbol kebudayaan dan tradisi keagamaan NU kerap dijadikan instrumen oleh penguasa untuk menjinakkan daya kritis masyarakat.
Pementasan sarung, peci, dan selawat dalam panggung-panggung politik birokrasi tidak lagi berfungsi sebagai simbol kesederhanaan dan perlawanan spiritual, melainkan stempel legitimasi bagi kebijakan-kebijakan negara yang meminggirkan rakyat. Di sinilah terjadi pendangkalan (_debasement_) kebudayaan: dari sebuah kekuatan perlawanan profetik (_prophetic counter-hegemony_) yang membela rakyat miskin, menjadi sekadar pelumas bagi berjalannya mesin hegemoni kekuasaan.
*5. Kritik Kebangsaan Kontemporer: Bahaya Oligarki dan Entanglement*
Dalam bentang realitas politik kontemporer, relasi antara NU dan kekuasaan menunjukkan gejala intimasi yang teramat dekat—sebuah fenomena yang dalam konteks analisis sosiologi-politik dapat disebut sebagai _entanglement_ (keterikatan yang mengunci). Keterlibatan elite-elite NU dalam struktur birokrasi, penguasaan posisi-posisi strategis pemerintahan, serta keterlibatan dalam konsesi-konsesi ekonomi-ekstraktif memunculkan kekhawatiran filosofis yang mendalam terkait masa depan moral bangsa.
_Pertama, Erosi Independensi Moral dan Gagap Kemanusiaan_
Ketika elite keagamaan menyatu ke dalam jejaring oligarki kekuasaan, peran NU sebagai benteng moral (_moral force_) secara otomatis mengalami kelumpuhan fungsional. Dalam berbagai kasus krisis ekologis, penggusuran lahan warga, pencemaran lingkungan akibat industri ekstraktif, dan perampasan hak-hak masyarakat adat, suara pimpinan struktural NU kerap kali terdengar samar, bahkan absen. Ada kegagapan epistemologis ketika organisasi harus memilih antara membela kepentingan rakyat tapak (_al-mustadh'afin_) atau menjaga hubungan baik dengan para penyokong kekuasaan dan pemilik modal.
_Kedua, Instrumentalisasi dan Komodifikasi Jemaah_
Dalam literasi keorganisasian NU, dikenal pembedaan tegas antara _jam'iyyah_ (struktur organisasi) dan _jemaah_ (massa pengikut kultural). Keberadaan jemaah yang berjumlah puluhan juta jiwa adalah modal spiritual dan sosial yang amat sakral. Namun, dalam tarian kekuasaan modern, batas sakral ini kerap diterobos. Jemaah kerap direduksi hanya sebagai entitas angka dalam kalkulasi elektoral pemilu. Kesadaran politik jemaah dipandang bukan sebagai subjek yang harus diberdayakan melalui pendidikan politik kebangsaan yang kritis, melainkan objek komodifikasi yang ditransaksikan demi mengamankan konsesi, alokasi anggaran, atau jabatan politik bagi lingkaran elite.
_Ketiga, Fragmentasi Social Capital dan Kerusakan Tradisi Keilmuan_
Intimasi yang berlebihan dengan kekuasaan melahirkan friksi dan pembelahan di tingkat akar rumput (_grassroots_). Kepercayaan publik (_public trust_) terhadap otonomi moral kiai dan pesantren berisiko tergerus ketika publik menyaksikan simbol-simbol suci keagamaan digunakan untuk membela kepentingan politik partisan. Tradisi keilmuan pesantren yang dahulunya sangat independen, kritis, dan berorientasi pada pencarian kebenaran sejati, terancam terkontaminasi oleh nalar pragmatisme kekuasaan yang menilai segala sesuatu berdasarkan ukuran materi dan posisi struktural semata.
*6. Refleksi Spiritual-Filosofis: Menata Ulang Langkah Tarian*
Secara teologis, kekuasaan (_al-mulk atau as-sulthan_) dalam pandangan Islam bukanlah tujuan akhir (_ghayah_), melainkan sekadar instrumen (_wasilah_) yang bersifat sementara. Fikih siyasah menegaskan sebuah kaidah fundamental mengenai batas legitimasi kekuasaan:
*تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالمَصْلَحَةِ*
_Kebijakan seorang pemimpin atas rakyatnya harus diikat sepenuhnya oleh kemaslahatan publik._
Jika tarian NU dengan kekuasaan membuat organisasi ini terbuai dan mabuk oleh ketenaran politik serta kenikmatan materi, maka tarian tersebut telah berubah menjadi tarian yang merusak (_danse macabre_). Kekuasaan yang tidak diikat oleh kemaslahatan rakyat dan nilai-nilai keadilan (_al-'adalah_) hanya akan melahirkan tirani dan kezaliman yang direstui oleh bahasa agama.
Proses penataan ulang tarian kekuasaan ini menuntut sebuah reorientasi substantif yang bertumpu pada tiga pilar pemikiran utama. *Pilar pertama adalah Restorasi Otonomi Moral*, yang mewajibkan organisasi untuk kembali pada akar spiritual pesantren serta menghidupkan nalar kritis yang merdeka dari intervensi politik praktis.
*Pilar kedua adalah Pemberlakuan _Siyasah 'Aliyah,_* yakni menggeser fokus dari perebutan posisi struktural menuju penegakan keadilan sosial, perlawanan terhadap oligarki, dan pembelaan nyata terhadap kaum terpinggirkan (_mustadh'afin_).
*Pilar ketiga adalah Kemandirian Organisasi,* yaitu kemampuan untuk menjaga jarak proposional (_equal distance_) dari seluruh kekuatan partai politik demi merawat daulat kultural dan kejernihan peradaban yang diwariskan oleh para pendiri.
Dengan landasan filosofis ini, reorientasi NU harus diwujudkan melalui aksi nyata:
_Restorasi Otonomi Kultural dan Keilmuan Pesantren_
Pesantren harus dikembalikan fungsinya sebagai laboratorium peradaban, pusat penyucian jiwa (_tazkiyatun nafs_), dan benteng pemikiran kritis yang merdeka. Pesantren tidak boleh dijadikan panggung komodifikasi politik elektoral. Kiai dan santri harus mempertahankan daulat epistemik mereka agar tetap mampu menyuarakan kebenaran (_qulil haqqa walau kana murran_) di hadapan penguasa mana pun.
_Mengukuhkan Kembali Siyasah 'Aliyah (Politik Kerakyatan)_
NU harus berani menarik garis tegas antara keterlibatan politik praktis yang berorientasi pada kursi dan jabatan, dengan politik kerakyatan yang berorientasi pada nilai. Politik NU adalah politik yang membela hak-hak konstitusional warga, menjaga kelestarian bumi Nusantara dari kehancuran ekologis, melawan oligarki yang merampas kedaulatan rakyat, serta menegakkan Pancasila dan NKRI secara substantif, bukan sekadar sloganistis.
_Menjaga Jarak Proposional (Equal Distance) dari Kekuasaan_
NU harus kembali pada etos Khittah 1926 dengan mengamalkan prinsip berdiri di atas semua golongan. Kedekatan dengan negara hanya boleh dilakukan dalam kerangka kerja sama kemanusiaan dan kebangsaan yang objektif. NU harus memiliki keberanian untuk memuji kebijakan negara yang pro-rakyat, namun di saat yang sama memiliki ketegasan moral untuk menegur dan melawan kebijakan negara yang zalim dan merugikan mustadh'afin.
Tarian NU dengan kekuasaan harus diarahkan kembali oleh irama Qanun Asasi dan nasihat spiritual para muassis. Kekuasaan politik, rezim pemerintahan, dan kontestasi pemilu akan terus datang dan pergi berganti zaman. Namun, komitmen NU terhadap kemanusiaan, kelestarian kebudayaan Nusantara, keadilan sosial, dan kesucian ajaran Islam harus tetap berdiri abadi, teduh, dan tak tergoyahkan di atas tanah air Indonesia.
*7. Momentum Muktamar ke-35: Keterpilihan Gus Kikin dan Kredo Rekonsiliasi Total*
Dinamika tarian kekuasaan yang sempat mencapai titik kulminasi tegang pada lanskap politik pasca-pemilu menemukan momentum jeda dan penyucian epistemik baru melalui Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama tahun 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas. Terpilihnya KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin)—Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng sekaligus cicit dari Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari—sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 melalui musyawarah _Ahlul Halli Wal Aqdi_ (AHWA) menandai hadirnya babak baru dalam sejarah perjalanan jam'iyyah.
Keterpilihan Gus Kikin membawa pesan simbolis dan spiritual yang sangat kuat. Sebagai figur yang berakar tebal di Tebuireng—jantung kultural tempat lahirnya gagasan dasar NU—kehadirannya memicu proses re-koneksi nasab dan narasi. Kepemimpinannya dipandang sebagai ikhtiar untuk memulihkan wibawa moral organisasi setelah melalui masa ketegangan internal serta ancaman kooptasi politik.
Seruan utama yang dicanangkan Gus Kikin sejak awal kepemimpinannya adalah kredo Rekonsiliasi Total. Gagasan ini hadir sebagai jawaban atas keprihatinan mendalam terhadap menguatnya pembelahan di lingkaran elite maupun di tingkat akar rumput akibat tarikan politik praktis partisan. Rekonsiliasi Total tidak dimaknai sekadar sebagai kompromi bagi-bagi porsi struktural atau peredaman friksi politik permukaan. Lebih jauh, ia adalah sebuah gerakan purifikasi spiritual-organisatoris untuk merajut kembali tali persaudaraan (_ukhuwah_) yang sempat terkoyak oleh nalar pragmatisme kekuasaan.
Kredo Rekonsiliasi Total ini diposisikan bukan sebagai kalkulasi taktis semata, melainkan sebagai penegakan kembali marwah jam'iyyah yang berdikari. Rekonsiliasi ini menuntut seluruh elemen Nahdliyin untuk melipat kembali bendera-bendera kepentingan faksional dan menundukkan ego politik partisan di bawah naungan ikatan universal _Ahlussunnah wal Jama'ah._
*8. Kembali ke Qanun Asasi: Kompas Epistemik Menghadapi Hegemoni*
Arsitektur utama dari gerakan Rekonsiliasi Total yang diusung oleh Gus Kikin terletak pada komitmen utamanya: Mengembalikan NU pada Spirit dan Dokumen Utuh Qanun Asasi. Selama berpuluh-puluh tahun, Qanun Asasi karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari kerap kali dibaca secara parsial—hanya dihadirkan sebagai Mukadimah seremonial dalam anggaran dasar atau dibaca sebagai bacaan suci tanpa dijadikan pedoman operasional yang utuh.
Pemikiran dasar Gus Kikin menegaskan bahwa Qanun Asasi harus dirangkai kembali secara utuh dari bab demi babnya, untuk difungsikan sebagai konstitusi kebudayaan dan kompas epistemik organisasi yang mengikat seluruh langkah khidmah Nahdliyin.
Mengembalikan NU ke jalan bermatra Qanun Asasi mengandung beberapa implikasi spiritual dan filosofis yang sangat mendasar dalam tarian kekuasaan:
Restorasi Fondasi Teologis Persatuan (Al-Ittihad)
Qanun Asasi dibuka dengan peringatan mendalam mengenai bahaya perpecahan dan keutamaan ikatan persaudaraan. Dalam perspektif ini, Qanun Asasi berfungsi sebagai penawar racun bagi politik devide et impera kekuasaan yang sering memanfaatkan celah friksi internal NU. Persatuan organisasi dirombak kembali, tidak lagi berbasis pada kepatuhan instruksional yang otoriter, melainkan pada kesadaran iman dan tanggung jawab bersama terhadap amanat keimanan.
Kembali ke Ruh Khidmah dan Independensi Profetik
Melalui matra Qanun Asasi, NU diingatkan bahwa orientasi utamanya adalah pelayanan kepada ummat (_khidmah al-ummah_) dan perlindungan terhadap agama (_hirasat ad-din_). Orientasi ini secara otomatis meredefinisi relasi PBNU dengan kekuasaan negara. Negara tidak lagi dipandang sebagai patron tempat menggantungkan nasib finansial atau legitimasi organisasi, melainkan sebagai mitra sejajar yang harus selalu diingatkan agar tidak melenceng dari prinsip keadilan sosial.
Kedaulatan Ekonomi dan Pembelaan Mustadh'afin
Penekanan Gus Kikin pada aspek penguatan ekonomi berbasis Qanun Asasi mempertegas bahwa independensi politik mustahil dicapai tanpa kemandirian ekonomi. Rekonsiliasi Total menuntut PBNU untuk mengalihkan konsentrasi energinya dari perebutan konsesi elit ke arah pembangunan basis ekonomi rakyat di tingkat akar rumput. Kedaulatan ekonomi jamaah adalah syarat mutlak agar massa Nahdliyin tidak mudah dimobilisasi dan dikomodifikasi dalam setiap siklus politik elektoral.
*9. Penutup: Menjaga Ritme Tarian di Garis Kebangsaan*
Hadirnya kepemimpinan baru PBNU di bawah naungan semangat Tebuireng dan spirit Qanun Asasi memberikan harapan baru bagi penataan kembali relasi antara agama, kebudayaan, dan kekuasaan di Indonesia. Tarian NU dengan kekuasaan tidak harus dihentikan secara ekstrem melalui isolasi total dari negara, sebab Islam Nusantara tidak pernah mengenal doktrin pemisahan mutlak antara keagamaan dan kebangsaan.
Namun, tarian tersebut kini harus ditarikan dengan irama, kepekaan, dan kendali mutlak dari dalam tubuh NU sendiri. Musik yang mengiringinya tidak boleh lagi ditentukan oleh genderang politik praktis para pemegang modal dan penguasa temporary, melainkan oleh simfoni nilai-nilai Qanun Asasi: keadilan (_'adalah_), keseimbangan (_tawazun_), moderasi (_tasamuh_), dan persaudaraan (_ukhuwah_).
Di bawah kredo Rekonsiliasi Total bermatra Qanun Asasi, NU dipanggil kembali untuk menunaikan takdir sejarahnya: berdiri tegak sebagai benteng moral bangsa, penjaga utama keragaman kebudayaan Nusantara, dan pengayom sejati bagi seluruh rakyat yang terpinggirkan. Kekuasaan boleh meliuk dan berganti, tetapi kedaulatan spiritual dan moral NU harus tetap abadi di atas sajadah kebangsaan.
oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar