Breaking News

MEWASPADAI JURNALISME FITNAH DALAM ERA DISRUPSI DAN POST-TRUTH


Saranapos.com, Sebuah Transendensi Filsafat Hukum, Politik, Ekonomi, Sosial, Kebangsaan, dan Ontologi Spiritual


Ketika Fitnah Menjamah Serambi Suci


Di tengah kesucian perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar pada Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, ruang publik digital Indonesia mendadak dihentakkan oleh badai fitnah berdaya rusak masif. Narasi spekulatif yang memondasi kanal-kanal media sosial, studio talkshow, dan cuplikan podcast mengeklaim adanya aliran dana gelap korupsi kementerian hingga tuduhan politik uang bernilai ratusan miliar rupiah yang dituduhkan mengaliri perhelatan agung para ulama tersebut. Tanpa verifikasi hukum yang sah (_pro justitia_), tanpa putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tanpa mengindahkan kaidah konfirmasi paling mendasar (_tabayyun_), tuduhan fantastis tersebut disebar, diproduksi ulang, serta diamplifikasi menjadi konsumsi publik yang riuh.


Kasus Muktamar NU hanyalah satu titik sublimasi dari tragedi epistemis yang jauh lebih luas. Pers, yang oleh para perintis peradaban dimaknai sebagai penjaga nurani publik, kini mengalami desakralisasi yang mengerikan [1]. Tinta yang dahulu dipergunakan untuk menggoreskan kebenaran kini bertransformasi menjadi belati yang mencabik-cabik kehormatan manusia [2]. Dalam ranah spiritual filosofis, fitnah bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik; ia adalah dosa ontologis (_al-fitnatu asyaddu minal qatl_). Fitnah membunuh karakter seseorang sebelum jasadnya berbaring di liang lahat, merusak takdir sosial seseorang sebelum hukum sempat memberikan ruang untuk membela diri [3]. Ketika institusi pers membiarkan dirinya menjadi panggung produksi kebencian, ia telah melakukan pengkhianatan terhadap amanah keilahian untuk menjaga harkat dan martabat manusia (_karamah insaniyyah_) [4].


II. Ontologi Hukum: Teror Trial by Press dan Pembunuhan Presumsi Tak Bersalah


Dari perspektif Filsafat Hukum dan Ontologi Kebenaran, praktik _trial by press_ (peradilan oleh media) yang marak dalam era disrupsi digital merupakan bentuk perampasan hak asasi yang amat profan [5]. Pilar peradaban hukum modern yang dirumuskan sejak era *Magna Carta* hingga *Universal Declaration of Human Rights* meletakkan asas _presumption of innocence_ (praduga tak bersalah) sebagai benteng terakhir keselamatan manusia dari tirani kekuasaan [6]. Namun, algoritma media sosial dan industri konten modern telah mengudeta asas suci ini dan menggantikannya dengan _presumption of guilt by popularity_ (praduga bersalah berbasis popularitas) [7].


Mekanisme penghakiman media digital bekerja melalui rantai artikulasi yang bertahap namun sistematik. Proses ini bermula dari penciptaan konten spekulatif atau narasi dalam ruang-ruang podcast yang belum teruji kebenarannya. Narasi tersebut kemudian ditangkap oleh algoritma platform dan diamplifikasi menggunakan isu-isu sensasional demi memancing traksi. Ketika arus informasi ini merambah ke tengah publik, terjadi penghakiman massa secara prematur di mana ruang komentar dan forum diskusi mendadak menjelma pengadilan publik. Hasil akhirnya adalah pembunuhan karakter dan demoralisasi subjek yang dituduh, sebuah muara tragis yang merobohkan pilar-pilar praduga tak bersalah serta keadilan prosedural.


Dalam panggung peradilan media modern, para pembawa acara talkshow atau host podcast tidak lagi memposisikan diri sebagai pencari kebenaran objektif (_fides quaerens intellectum_), melainkan sebagai hakim moral yang tidak bermahkota [8]. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan beracun yang dirancang untuk menjebak, membingkai jawaban narasumber secara tendensius, lalu mengemasnya dalam klip berdurasi singkat berjudulkan kalimat menggertak (_clickbait_). Subjek yang dituduh dieksekusi secara sosial bahkan sebelum proses hukum resmi dimulai.


Pemenang Nobel Perdamaian tahun 2021, Maria Ressa, memperingatkan bahaya epistemik ini dengan sangat kritis:


_"Tanpa fakta, Anda tidak dapat memiliki kebenaran. Tanpa kebenaran, Anda tidak dapat memiliki kepercayaan. Tanpa ketiga hal ini, kita tidak memiliki realitas bersama, tidak ada demokrasi, dan tidak mungkin menyelesaikan masalah dunia kita."_ [9]


Sifat spiritual dari keadilan adalah keseimbangan (_al-'adl_). Ketika pers mengabaikan prinsip _cover both sides_ (mendengar dari kedua belah pihak), pers sedang mempraktikkan kezaliman struktural [10]. Dalam pandangan filosof hukum Jerman, Gustav Radbruch, hukum harus mengandung tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian [11]. Jurnalisme fitnah merobohkan ketiga nilai tersebut sekaligus: ia tidak adil karena menghakimi tanpa pembuktian, tidak bermanfaat karena menyebarkan kecemasan kolektif, dan menghancurkan kepastian hukum dengan menciptakan anarki opini publik [12].


III. Perspektif Politik: Desentralisasi Kebenaran dan Pembentukan Tirani Informasi


Secara Filsafat Politik, fenomena post-truth telah menggeser poros utama wacana publik dari apa yang benar secara faktual menjadi apa yang terasa benar secara emosional [13]. Filsuf Prancis Michel Foucault melalui gagasannya tentang _regime of truth_ (rezim kebenaran) mengemukakan bahwa kebenaran tidak pernah berdiri netral di ruang hampa. Kebenaran selalu diproduksi oleh tatanan diskursif yang ditopang oleh relasi-relasi kekuasaan [14].


Dalam lanskap komunikasi politik modern, para oknum media dan pembuat konten yang terkooptasi telah membentuk "Tirani Informasi". Media yang seharusnya berkedudukan sebagai _watchdog_ (anjing penjaga transparansi publik) telah berosilasi menjadi _attack dog_ (anjing penggigit) yang disewakan untuk kepentingan pembunuhan karakter politik [15]. Ruang publik (_public sphere_) yang dibayangkan oleh Jürgen Habermas sebagai wujud rasionalitas komunikasi—sebuah ruang yang dicirikan oleh pencarian kebenaran bersama, kesetaraan dialogis, dan pertukaran argumen rasional—kini telah mengalami kemunduran drastis [16]. Ruang tersebut berubah menjadi tirani media post-truth yang dipenuhi manipulasi emosional, trik algoritma, serta penyebaran polarisasi kebencian yang mendegradasi kualitas demokrasi deliberatif [17].


Secara spiritual-politik, kondisi ini menandakan hilangnya keadaban publik (_civic virtue_). Ketika percakapan kebangsaan tidak lagi diikat oleh ketakwaan pada fakta, maka politik berubah menjadi ajang permusuhan abadi [18]. Pers yang memperjualbelikan narasi tuduhan tanpa bukti secara langsung melemahkan sendi-sendi _deliberative democracy_, memutus tali silaturahmi kebangsaan, dan menggantikan hikmah kebijaksanaan dengan histeria massa [19].


IV. Ekonomi-Politik Media: Ekonomi Perhatian dan Berdirinya Kapitalisme Kemarahan


Mengapa jurnalisme fitnah berkembang begitu masif dalam era disrupsi digital? Jawabannya melacak akar pada Filsafat Ekonomi-Politik Media, di mana terjadi pergeseran mendasar dari industri berita berbasis kredibilitas menuju _attention economy_ (ekonomi perhatian) dan _outrage capitalism_ (kapitalisme berbasis kemarahan) [20].


Penerima Nobel Ekonomi Herbert A. Simon jauh-jauh hari telah memprediksi krisis psikologis-ekonomi ini:


_"Kekayaan informasi menciptakan kemiskinan perhatian, dan kebutuhan untuk mengalokasikan perhatian secara efisien di antara berondongan sumber informasi yang mengonsumsinya."_ [21]


Di dalam lanskap industri digital, perhatian manusia adalah komoditas utama yang diperebutkan secara brutal [22]. Kebenaran faktual membutuhkan biaya investigasi yang mahal, waktu verifikasi yang panjang, dan sering kali menghasilkan narasi yang rumit serta tidak dramatis [23]. Sebaliknya, fitnah, skandal, serta tuduhan-tuduhan sensasional bersifat sangat murah untuk diproduksi, instan, dan memiliki daya pikat emosional yang amat tinggi [24].


Hubungan kausalitas dalam industri ini membentuk sebuah rantai nilai kapitalisme kemarahan. Produksi narasi sensasi dan fitnah sengaja dibuat untuk memicu lonjakan dopamin serta kemarahan emosional pemirsa. Kemarahan publik ini lantas dikonversi menjadi engagement, jumlah penayangan, serta klik yang tinggi. Pada akhirnya, tingginya angka akumulasi perhatian digital tersebut bermuara pada monetisasi instan dan keuntungan iklan yang mengalir deras ke kantong pembuat konten serta pemilik platform.


Para pemilik platform dan oknum insan pers mengkapitalisasi kemarahan publik demi meraup angka views, shares, dan _clickthrough rate_ [25]. Dalam kerangka ekonomi yang terdistorsi ini, objektivitas dinilai tidak menjual, sedangkan sensasi dan dramatisasi adalah sumber keuntungan devisa [26]. Secara spiritual, ini adalah bentuk perbudakan modern: jiwa manusia dieksploitasi emosinya, dipanen kebenciannya, lalu dijual kepada pengiklan demi profit finansial yang fana [27].


V. Dimensi Sosial dan Kebangsaan: Degradasi Moralitas dan Keretakan Jiwa Bangsa


Pada dimensi Sosial dan Kebangsaan, dampak jurnalisme fitnah menyerupai racun yang merembes pelan namun mematikan ke dalam pembuluh darah modal sosial (_social capital_) [28]. Sebuah bangsa hanya dapat berdiri kokoh apabila warga negaranya diikat oleh rasa saling percaya (_social trust_) [29]. Ketika pers berubah menjadi agen penyebar kecemasan dan kebohongan, fondasi kepercayaan antarwarga negara runtuh [30].


Filsuf dan kritikus budaya Prancis Jean Baudrillard menyebut kondisi ini sebagai era _simulacra_ dan _hyperreality_—sebuah keadaan di mana reproduksi citra, narasi buatan, dan persepsi media dianggap lebih nyata ketimbang kenyataan objektif itu sendiri [31]. Masyarakat tidak lagi merespons fakta konkret di lapangan, melainkan bayangan-bayangan ilusi yang diproyeksikan oleh panggung-panggung media [32].


Dampak destruktif fenomena ini pada kehidupan berbangsa dapat diuraikan secara mendalam:


* *Polarisasi Sosio-Spiritual:* Masyarakat terbelah ke dalam ruang gema (_echo chambers_) yang saling terasing, di mana setiap kelompok hanya mau mendengar apa yang memuaskan prasangka mereka sendiri [33].


* *Erosi Kredibilitas Institusi Suci:* Lembaga-lembaga keagamaan, pendidikan, dan hukum kehilangan wibawa moral di mata publik akibat rentetan framing destruktif yang tidak berdasar [34].


* *Paranoia dan Alienasi Warga:* Warga negara hidup dalam kecemasan konstan, merasa dapat menjadi korban pembunuhan karakter digital berikutnya tanpa ada kepastian perlindungan etika maupun hukum [35].


Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dalam berbagai amanat kebangsaannya menegaskan bahwa pers Indonesia tidak boleh menjadi sekadar industri bisnis koran atau penampung desas-desus, melainkan harus menjadi alat _National and Character Building_ (Pembangunan Karakter dan Jiwa Bangsa) [36]. Pers yang merusak jiwa bangsa dengan fitnah adalah bentuk pembangkangan terhadap cita-cita luhur kemerdekaan [37].


VI. Sintesis Spiritual dan Rekonstruksi: Bermedia Kritis sebagai Ibadah Kebangsaan


Menghadapi serbuan tirani jurnalisme fitnah di era disrupsi, kita tidak boleh terjebak dalam kecemasan pasif [38]. Jalan keluar dari krisis epistemik ini membutuhkan restorasi etika yang radikal, kesadaran hukum yang tegas, serta transformasi spiritual dalam cara kita mengonsumsi dan menyebarkan informasi [39].


Konsep tabayyun atau verifikasi kritis harus diangkat dari sekadar ajaran moral lokal menjadi metodologi epistemologi kebangsaan [40]. Setiap informasi yang masuk ke dalam gawai kita harus melewati tiga saringan spiritual yang dirumuskan oleh filsuf Yunani antik Sokrates:


1. *Uji Kebenaran (_Is it true?_):* Apakah informasi ini didukung oleh fakta objektif yang terverifikasi, atau sekadar desas-desus? [41]


2. *Uji Kebaikan (_Is it good?_):* Apakah penyebaran berita ini membawa kebaikan dan pencerahan, atau sekadar memuaskan hawa nafsu permusuhan? [42]


3. *Uji Kegunaan (_Is it useful?_):* Apakah narasi ini berguna bagi kemaslahatan publik, atau hanya menjadi sampah emosional yang mengotori akal sehat? [43]


Pemikir politik legendaris Hannah Arendt dalam karyanya _"The Origins of Totalitarianism"_ memberikan peringatan paling berharga mengenai bahaya hilangnya kebenaran di ruang publik:


_"Subjek ideal dari pemerintahan otoriter bukanlah Nazi yang yakin atau Komunis yang yakin, melainkan orang-orang bagi siapa garis antara fakta dan fiksi, serta garis antara yang benar dan yang palsu, tidak lagi ada."_ [44]


VII. Penutup: Akuntabilitas dan Transparansi Publik Berbasis Tabayyun dan Klarifikasi


Di atas puing-puing krisis kepercayaan publik, masa depan peradaban informasi kita sangat bergantung pada pemulihan keadilan epistemik melalui akuntabilitas dan transparansi publik yang berbasis pada prinsip tabayyun dan klarifikasi terbuka. Akuntabilitas media bukanlah sekadar kewajiban teknis-administratif, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral dan spiritual kepada publik dan Tuhan Yang Maha Esa [45]. Ketika sebuah tuduhan dilemparkan ke ruang publik—seperti tuduhan aliran dana ilegal pada Muktamar NU—pers dan pembuat konten tidak boleh bersembunyi di balik tameng hak kebebasan berpendapat semata sambil melepas tanggung jawab atas dampak kerusakan sosial yang ditimbulkannya.


Secara kritis, kebebasan pers tanpa akuntabilitas adalah tirani baru [46]. Kebebasan berekspresi yang dilepaskan dari kewajiban pembuktian faktual merupakan bentuk _licentiousness_ (kebebasan liar tanpa batas) yang justru mengancam keselamatan demokrasi itu sendiri [47]. Oleh karena itu, mekanisme klarifikasi berbasis tabayyun harus diposisikan sebagai imperatif kategoris dalam hukum dan etika media modern:


*1. Gugatan Terhadap Kecepatan Tanpa Akurasi:*


Secara argumen kritis, doktrin jurnalisme kecepatan (_speed-driven journalism_) yang sering dijadikan dalih oleh media digital untuk menyiarkan tuduhan mentah harus ditolak [48]. Klarifikasi dan hak jawab tidak boleh diartikan sekadar sebagai "pemadam kebakaran" setelah pembunuhan karakter terjadi [49]. Klarifikasi yang terlambat tidak akan pernah sepenuhnya menghapus stigma dan luka sosial yang terlanjur tertanam dalam ingatan kolektif masyarakat [50].


*2. Hak Publik atas Transparansi Proses Pembuktian:*


Masyarakat memiliki hak asasi atas informasi yang benar (_the right to truth_) [51]. Setiap institusi, media, maupun individu yang melayangkan sangkaan wajib secara transparan membuka bukti empiris kepada publik (*onus probandi incumbit ei qui dicit, non ei qui negat*—beban pembuktian ada pada yang menuduh) [52]. Jika tuduhan tersebut terbukti merupakan kebohongan atau spekulasi tanpa dasar, maka pembatalan narasi (_retraction_), permintaan maaf secara terbuka di platform yang sama, serta sanksi hukum-etik yang berat wajib dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan nama baik (_restitutio in integrum_) [53].


Pers yang sehat adalah pers yang berani menolak menjadi budak algoritma [54]. Ia adalah pers yang menempatkan nurani sebagai penyunting tertinggi dan memilih untuk setia pada akurasi serta transparansi ketimbang sensasi [55]. Dengan menegakkan akuntabilitas publik dan mentradisikan tabayyun serta klarifikasi, kita tidak hanya menyembuhkan ruang publik dari penyakit kebencian, tetapi juga merawat martabat spiritual manusia sebagai makhluk yang berakal budi demi menjaga keutuhan bangsa dan negara [56].



*Catatan Kaki dan Rujukan Ilmiah*


[1] Kovach, B., & Rosenstiel, T. (2021). The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (4th ed.). Crown.


[2] Ward, S. J. A. (2015). Radical Media Ethics: A Global Framework. McGill-Queen's University Press.


[3] Ghazali, A. H. (1998). Ihya 'Ulum al-Din. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.


[4] Kamali, M. H. (2002). Freedom of Expression in Islam. Islamic Texts Society.


[5] Feinberg, J. (1984). The Moral Limits of the Criminal Law: Harm to Others. Oxford University Press.


[6] Ashworth, A. (2006). Four Threats to the Presumption of Innocence. International Journal of Evidence & Proof, 10(4), 241-279.


[7] Langvardt, A. W. (2018). Media Trial by Internet: Defamation and Due Process in the Digital Age. Harvard Journal of Law & Technology, 31(2), 523-568.


[8] Cathcart, B. (2012). The Press and the Execution of Justice. Political Quarterly, 83(3), 445-452.


[9] Ressa, M. (2021). Nobel Peace Prize Lecture. Nobel Media AB. Oslo, Norway.


[10] Belsey, A., & Chadwick, R. (Eds.). (2002). Ethical Issues in Journalism and the Media. Routledge.


[11] Radbruch, G. (1950). Rechtsphilosophie. Verlag K.F. Koehler.


[12] Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford University Press.


[13] Mair, D., et al. (2019). Understanding Our Political Nature: How to make decisions in a complex world. European Commission, Joint Research Centre, Publications Office of the European Union.


[14] Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972-1977. Pantheon Books.


[15] Coronel, S. S. (2010). Corruption and the Watchdog Role of the News Media. In Role of the Media in Curbing Corruption (pp. 111-138). World Bank.


[16] Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. MIT Press.


[17] Sunstein, C. R. (2018). #republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton University Press.


[18] Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.


[19] Fishkin, J. S. (2011). When the People Speak: Deliberative Democracy and Public Consultation. Oxford University Press.


[20] Wu, T. (2016). The Attention Merchants: The Epic Scramble to Get Inside Our Heads. Alfred A. Knopf.


[21] Simon, H. A. (1971). Designing Organizations for an Information-Rich World. In M. Greenberger (Ed.), Computers, Communications, and the Public Interest (pp. 40-72). The Johns Hopkins Press.


[22] Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for a Human Future at the New Frontier of Power. PublicAffairs.


[23] Picard, R. G. (2014). Twilight or New Dawn of Journalism? News supply, information overload, and news economics. Journalism Studies, 15(5), 500-510.


[24] Vosoughi, S., Roy, D., & Aral, S. (2018). The spread of true and false news online. Science, 359(6380), 1146-1151.


[25] Gillespie, T. (2018). Custodians of the Internet: Platforms, Content Moderation, and the Hidden Decisions That Shape Social Media. Yale University Press.


[26] McChesney, R. W. (2013). Digital Disconnect: How Capitalism is Turning the Internet Against Democracy. The New Press.


[27] Han, B.-C. (2017). Psychopolitics: Neoliberalism and New Technologies of Power. Verso.


[28] Fukuyama, F. (1995). Trust: The Social Virtues and the Creation of Prosperity. Free Press.


[29] Luhmann, N. (2017). Trust and Power. Polity Press.


[30] Bennett, W. L., & Livingston, S. (2018). The disinformation order: Disruptive communication and the decline of democratic institutions. European Journal of Communication, 33(2), 122-139.


[31] Baudrillard, J. (1994). Simulacra and Simulation. University of Michigan Press.


[32] Turkle, S. (2011). Alone Together: Why We Expect More from Technology and Less from Each Other. Basic Books.


[33] Pariser, E. (2011). The Filter Bubble: What the Internet Is Hiding from You. Penguin Press.


[34] Nichols, T. (2017). The Death of Expertise: The Campaign against Established Knowledge and Why it Matters. Oxford University Press.


[35] Citron, D. K. (2014). Hate Crimes in Cyberspace. Harvard University Press.


[36] Soekarno. (1965). Amanat Presiden Soekarno pada Pembukaan Kongres Pers Nasional. Departemen Penerangan RI.


[37] Said, T. (2018). Sejarah Pers Indonesia dan Peranannya dalam Pembangunan Kebangsaan. LP3ES.


[38] Postman, N. (1985). Amusing Ourselves to Death: Public Discourse in the Age of Show Business. Penguin Books.


[39] Silverstone, R. (2007). Media and Morality: On the Rise of the Mediapolis. Polity Press.


[40] Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Kesan, Pesan dan Keserasian Al-Qur'an. Lentera Hati.


[41] Plato. (1997). Gorgias. (Transl. D. Zeyl). Hackett Publishing.


[42] Aristotle. (2009). The Nicomachean Ethics. (Transl. D. Ross). Oxford World's Classics.


[43] Frankl, V. E. (1984). Man's Search for Meaning. Washington Square Press.


[44] Arendt, H. (1951). The Origins of Totalitarianism. Schocken Books.


[45] Buber, M. (1970). I and Thou. (Transl. W. Kaufmann). Charles Scribner's Sons.


[46] Keane, J. (1991). The Media and Democracy. Polity Press.


[47] Mill, J. S. (1859). On Liberty. John W. Parker and Son.


[48] Hassan, R. (2004). Media, Politics and the Network Society. Open University Press.


[49] Frost, C. (2011). Journalism Ethics and Regulation (3rd ed.). Routledge.


[50] Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. Yale University Press.


[51] UNESCO. (2014). Freedom of Expression and the Right to Information. UNESCO Publishing.


[52] Broom, H. (1845). A Selection of Legal Maxims, Classified and Illustrated. A. Maxwell & Son.


[53] Council of Europe. (2004). Recommendation Rec(2004)16 of the Committee of Ministers to member states on the right of reply in the new media environment. Strasbourg.


[54] Morozov, E. (2011). The Net Delusion: The Dark Side of Internet Freedom. PublicAffairs.


[55] Lynch, M. P. (2016). The Internet of Us: Knowing More and Understanding Less in the Age of Big Data. W. W. Norton & Company.


[56] Nasr, S. H. (1993). The Need for a Sacred Science. State University of New York Press.

oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar