Breaking News

MEMBANGKITKAN BATANG TERENDAM: MEMBANGUN EKOSISTEM KEBUDAYAAN MELAYU SERDANG


Saranapos.com,

I. Fajar yang Dirampas: Retakan Historis dan Luka Kepemimpinan


Dalam perajutan takdir Indonesia, Kebudayaan Melayu bukanlah sekadar sub-kultur periferi yang bertengger pasif di pinggiran eksistensi kebangsaan. Ia adalah rahim lingual yang melahirkan lingua franca menjadi Bahasa Indonesia[^1], fondasi kosmopolitanisme maritim Nusantara[^2], serta muara dari etos kesantunan, kearifan ekologis, dan hukum adat yang matang. Namun, sejarah peradaban jarang berjalan secara linier tanpa luka. Di Pesisir Timur Sumatra, khususnya di wilayah Kesultanan Melayu Serdang, fajar kejayaan intelektual dan komersial yang pernah memancar terang dihantam oleh badai disintegrasi yang melumpuhkan.


Keruntuhan tatanan Melayu Serdang tidak muncul secara tiba-tiba dari ruang hampa, melainkan merupakan akumulasi dari tiga monster eksistensial yang saling berkelindan: penetrasi kolonialisme imperialis, disintegrasi internal, dan cengkeraman oligarki perkebunan[^3].


Pintu masuk kehancuran ini terstruktur secara yuridis-ekonomis tatkala pemerintah Hindia Belanda mengundangkan _Agrarische Wet_ 1870[^4]. Melalui skema hak sewa tanah jangka panjang (_erfpacht_) hingga 75 tahun, kawasan Pesisir Timur Sumatra ditransformasikan secara masif menjadi megaproyek industri perkebunan (Deli Planters)[^5]. Kesultanan Melayu Serdang, yang terikat dalam jeratan kesepakatan politik (_Politiek Contract_) dengan kolonial, secara perlahan terkooptasi dari pilar pelindung rakyat menjadi lembaga yang terasing dari basis sosialnya sendiri[^6].


Tanah ulayat dan wilayah hak ulayat kedatukan dialihfungsikan menjadi lanskap tanaman komersial—tembakau, karet, dan kelapa sawit. Skema eksploitasi ini melahirkan pemisahan spasial dan sosial yang sangat tajam. Elit istana dan komprador terjerat dalam buaian royalti tanah perkebunan serta legitimasi artifisial kolonial. Pada saat yang sama, massa buruh imigran dijejali penindasan sistematis di bawah payung _Koelie Ordonnantie_ dan _Poenale Sanctie_[^7]. Sementara itu, masyarakat adat Melayu justru terdepak ke pinggiran, kehilangan lanskap agraris-bahari yang selama berabad-abad menjadi penopang utama identitas kulturalnya[^8].


Sintesis kelam dari subordinasi ekonomi dan erosi legitimasi ini memicu puncaknya pada Tragedi Maret 1946—sebuah peristiwa berdarah yang dicatat sejarah sebagai Revolusi Sosial Sumatera Timur[^9]. Hanya dalam hitungan hari, gelombang amuk massa dan mobilisasi kelompok bersenjata membakar istana-istana, meruntuhkan struktur swapraja, dan menumpahkan darah para bangsawan serta budayawan Melayu[^10].


Meskipun Kesultanan Serdang di bawah *Sultan Sulaiman Shariful Alamshah* secara historis menunjukkan simpati dan dukungan politik yang nyata kepada Republik Indonesia, badai anarki tidak memilah[^11]. Istana Serdang mengalami penjarahan, manuskrip-manuskrip kuno terbakar, instrumen musik tradisi dihancurkan, dan elit terdidik Melayu tereliminasi. Dampaknya sangat fatal: sebuah trajektori peradaban terputus secara mendadak. Melayu Serdang mengalami amnesia sejarah yang akut—sebuah pohon peradaban tua yang ditumbangkan secara paksa, dengan batang kearifannya terbenam dalam-dalam ke dalam lumpur traumatis masa lalu.


II. Dialektika Kebangsaan: NKRI di Persimpangan Krisis Transendental


Memasuki abad ke-21, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali berhadapan dengan krisis dialektis yang amat mendasar. Gejala krisis ini tidak lagi bermanifestasi dalam bentuk agresi militer asing, melainkan dalam bentuk degradasi kebangsaan transendental—sebuah kerapuhan spasial, spiritual, dan etis di tengah kencangnya arus globalisasi dan algoritma digital[^12].


Erosi kebangsaan ini ditandai oleh empat penetrasi destruktif yang merobek tenun bernegara. Pertama, munculnya politik identitas dangkal yang memodifikasi etnisitas secara pragmatis demi kepentingan elektoral sesaat[^13]. Kedua, kian menguatnya cengkeraman neooligarki yang melanjutkan watak ekstraktif masa lalu melalui penjarahan sumber daya alam dan perampasan tanah ulayat modern[^14]. Ketiga, dominasi teknokrasi dingin dalam tata kelola pemerintahan, di mana kebijakan publik dirumuskan semata-mata atas dasar kalkulasi angka tanpa melibatkan jiwa kebudayaan[^15]. Keempat, berkembangnya amnesia kultural di kalangan generasi muda yang makin terasing dari akar epistemologi dan kearifan lokalnya sendiri.


Pembangunan yang steril dari nilai-nilai kebudayaan lokal terbukti melahirkan manusia-manusia yang terasing (_alienated_)[^16]. Ketika kebudayaan hanya ditempatkan sebagai barang pameran pariwisata yang eksotis atau komoditas hiburan yang dikapitalisasi, ia kehilangan daya kritisnya sebagai panduan etis bernegara. NKRI berisiko berubah menjadi raksasa bertapat tanah liat—megah secara mekanis, namun amat rapuh menghadapi benturan geopolitik, krisis ekologis, dan penetrasi budaya hegemonik global.


Dalam krisis transendental ini, kehadiran Pemimpin Kebangsaan yang Visioner dan Kultural menjadi sebuah imperatif yang tidak bisa ditawar lagi. NKRI membutuhkan sosok pengemudi republik yang tidak hanya berhitung dengan logika pasar, melainkan mampu menyelami "kedalaman jiwa" bangsa[^17]. Pemimpin ini harus menyadari bahwa kebinekaan Indonesia bukanlah proyek homogenisasi, melainkan sebuah simfoni dari ribuan matarantai kebudayaan lokal. Tanpa merekonstruksi matarantai yang patah—seperti Kebudayaan Melayu Serdang—kebangsaan Indonesia akan terus kehilangan daya rekat kulturalnya yang paling murni.


III. Mitigasi Kebudayaan: Epistemologi "Membangkitkan Batang Terendam"


Menghadapi kehancuran historis dan krisis kebangsaan modern, hadir sebuah kredo filosofis Melayu yang berbunyi dengan nada revolusioner: _"Membangkitkan Batang Terendam"_[^18].


Kredo ini sering kali secara keliru ditafsirkan sebagai bentuk nostalgia romantik yang pasif—sebuah upaya ratapan sentimental atas kejayaan feodal masa lalu yang telah lapuk. Penafsiran semacam itu adalah kekeliruan epistemologis yang fatal. Dalam perspektif filsafat kebudayaan yang kritis, _"Membangkitkan Batang Terendam"_ adalah sebuah aksioma revolusioner dan manuver dekolonisasi mental.


_"Batang yang terendam"_ melambangkan marwah, nilai-nilai etis, etos kepemimpinan, dan kecerdasan ekologis lokal yang tertimbun oleh endapan sedimentasi traumatis sejarah, dominasi narasi hegemonik, dan marginalisasi politik. Membangkitkannya berarti menghela kembali seluruh khazanah tersebut ke permukaan aksional masa kini untuk dijadikan pisau analisis dan benteng pertahanan kebudayaan. Mitigasi kebudayaan melalui kredo ini mewajibkan kita membangun kembali ekosistem Kebudayaan Melayu Serdang secara utuh, _systematic_, dan komprehensif melalui tiga pilar epistemik utama.


*Pertama adalah Re-artikulasi Daulat Epistemik dan Tatanan Adat.* Membuka kembali manuskrip-manuskrip tua, hukum adat, dan rekam jejak filsafat Melayu Serdang dilakukan bukan untuk mengagungkan institusi feodalnya, melainkan untuk mengekstraksi pijakan etisnya[^19]. Konsep-konsep luhur seperti sifat yang dua puluh dalam kepemimpinan Melayu, prinsip tahu diri, dan kesetaraan dalam musyawarah harus dijadikan bahan mentah bagi formulasi etika tata kelola publik modern.


*Kedua adalah Penataan Kembali Keseimbangan Ekologis dan Ruang Hidup.* Kebudayaan Melayu Serdang lahir dari dialog yang intim antara daratan, sungai, dan laut[^20]. Keruntuhan Melayu akibat ekspansi perkebunan monokultur kolonial harus dibalas dengan restorasi ekologis. Mitigasi kultural berarti memulihkan hak-hak komunitas lokal atas ruang hidupnya, melindungi kawasan pesisir dan hulu sungai dari kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif modern, serta menghidupkan kembali pemanfaatan tanah berbasis kearifan lokal.


*Ketiga adalah Pedagogi Kultural yang Emansipatoris.* Kebudayaan tidak boleh berhenti menjadi ritus seremonial di panggung-panggung kesenian yang sepi dari makna. Ia harus ditransformasikan menjadi bahan ajar pedagogis yang menghidupkan akal budi generasi muda[^21]. Sastra Melayu, gurindam, pantun, dan seni pertunjukan harus diajarkan bukan sekadar sebagai hafalan teknis, melainkan sebagai alat kritis untuk membaca realitas sosial, menolak penindasan, dan mengasah kehalusan budi pekerti.


IV. Pemimpin Visioner: Sang Arsitek Kebangkitan Melayu Serdang


Siapakah figur yang sanggup menghela batang raksasa yang telah sekian lama tenggelam dalam lumpur sejarah itu? Ia bukanlah sosok pemimpin populis yang sibuk memoles citra di media sosial, bukan pula pemimpin komprador yang menghambakan diri pada kepentingan modal oligarki.


NKRI dan Tanah Serdang membutuhkan Pemimpin Kebangsaan yang Bertindak sebagai Arsitek Ekosistem Kultural. Sosok ini adalah paduan antara ketajaman analisis geopolitik-ekonomi global dan ketundukan mutlak pada etika luhur Melayu: _"Tahu asal maka jadi, tahu duduk maka tegak, tahu kata maka jawab."_ Karakteristik utama dari Pemimpin Visioner ini terwujud dalam tiga dimensi kepemimpinan yang saling mengukuhkan.


*Dimensi pertama adalah Keberanian Pembebasan (_Liberative Politics_).* Pemimpin ini memiliki nyali politik untuk memutus mata rantai penjarahan ruang hidup oleh neooligarki[^22]. Ia berdiri tegas membela hak-hak adat, memulihkan aset-aset kebudayaan yang telantar, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah berjalan beriringan dengan keadilan sosial serta penghormatan pada harkat martabat lokal.


*Dimensi kedua adalah Kedalaman Kesadaran Historis (_Historical Consciousness_).* Ia memahami dengan sangat jernih bahwa trauma Revolusi Sosial 1946 dan luka kolonialisme tidak boleh dibiarkan membusuk menjadi rasa dendam atau rasa minder (_inferiority complex_) etnisisme. Sebaliknya, ia mampu mengolah trauma tersebut menjadi energi pembebasan untuk membangun tatanan sosial baru yang lebih adil dan bermartabat[^23].


*Dimensi ketiga adalah Kemampuan Konsolidasi Kebinekaan (_Inclusive Integration_).* Ia mempraktikkan etos kosmopolitan Melayu Serdang yang ramah, terbuka, dan inklusif. Di tangannya, kebangkitan Kebudayaan Melayu Serdang tidak pernah berujung pada chauvinisme etnis sempit, melainkan menjadi rumah yang teduh bagi seluruh suku bangsa (Jawa, Karo, Batak, Tionghoa, India) yang tinggal di atas bumi Sumatra Utara[^24]. Ia menyadari sepenuhnya bahwa Melayu yang berdaulat adalah Sumatra Utara yang kokoh, dan Sumatra Utara yang kokoh adalah pilar penyangga NKRI yang tak tergoyahkan.


V. Epilog: Fajar Baru dari Tanah Serdang dan Kehadiran Tengku Srimaharaja Syahdana


_Batang yang lama terendam di dasar lumpur kini saatnya dihela dan diangkat ke permukaan._


Lumpur trauma masa lalu, jejak pembakaran istana, dan sedimentasi pengabaian zaman tidak boleh lagi dijadikan alasan bagi masyarakat Melayu Serdang untuk terus tenggelam dalam ratapan ketidakberdayaan. Keruntuhan akibat imperialisme kolonial, konflik internal yang berdarah, dan penindasan oligarki harus dijadikan cermin retak yang mendewasakan akal budi kebangsaan kita. Panggilan sejarah kini berkumandang dengan sangat lantang dan jernih: pembangunan ekosistem Kebudayaan Melayu Serdang bukanlah sekadar agenda kebudayaan daerah, melainkan sebuah imperatif moral dan politik nasional demi menyelamatkan jiwa serta marwah Republik Indonesia.


Di tengah momentum krusial rekonstruksi peradaban ini, hadir *Tengku Srimaharaja Syahdana, Raja Ramunia VIII Kesultanan Serdang* sebagai figur baru yang siap mengemban amanah sejarah. Kehadiran beliau bukan sekadar manifestasi dari keberlanjutan garis keturunan genealogis-historis, melainkan representasi dari kepemimpinan kultural yang adaptif, visioner, dan emansipatoris. Sebagai pemangku adat Ramunia—salah satu pilar utama kedatukan dalam struktur Kesultanan Serdang— *Tengku Srimaharaja Syahdana* membawa kesadaran baru bahwa tugas kepemimpinan adat masa kini bukanlah meratapi romantisme feodalisme yang telah lampau, melainkan bertindak sebagai Arsitek dan Dirigen Ekosistem Kebudayaan.


Di bawah kepemimpinan *Tengku Srimaharaja Syahdana*, kredo _"Membangkitkan Batang Terendam"_ menemukan wujud praksisnya. Beliau hadir membawa komitmen untuk memulihkan daulat epistemik Melayu Serdang, mengkonsolidasi elemen-elemen kebudayaan yang terpisah, serta membuka ruang dialog yang inklusif bagi seluruh komponen masyarakat di Sumatra Utara. Beliau memosisikan struktur adat dan nilai-nilai luhur Ramunia VIII bukan sebagai benteng eksklusivisme etnis, melainkan sebagai wadah pengayom kebinekaan yang merajut harmoni lintas suku dan agama dalam bingkai NKRI.


Di atas puing-puing peradaban yang pernah diruntuhkan, dengan dituntun oleh keberanian etis *Tengku Srimaharaja Syahdana, Raja Ramunia VIII Kesultanan Serdang,* Melayu Serdang kini memasuki babak baru kebangkitannya. Dari tanah Ramunia dan bumi Serdang, batang tua yang pernah terbenam itu kini dihela bersama. Dari sana tumbuh tunas-tunas peradaban baru yang rindang, menaungi rakyatnya, dan menjadi Mercusuar Kebudayaan Nusantara yang menginspirasi perjalanan seluruh anak bangsa menuju cita-cita luhur Indonesia Raya.



*Catatan Kaki dan Rujukan Akademik*


[^1]: Collins, J. T. (2005). Bahasa Melayu, Bahasa Dunia: Sejarah Singkat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, hlm. 42–58.


[^2]: Andaya, L. Y. (2008). Leaves of the Same Tree: Trade and Ethnicity in the Straits of Melaka. Honolulu: University of Hawai'i Press, hlm. 112–135.


[^3]: Stoler, A. L. (1985). Capitalism and Confrontation in Sumatra's Plantation Belt, 1870–1979. New Haven: Yale University Press, hlm. 24–49.


[^4]: Pelzer, K. J. (1978). Planter and Peasant: Colonial Policy and the Agrarian Struggle in East Sumatra 1863–1947. 's-Gravenhage: Martinus Nijhoff, hlm. 31–38.


[^5]: Breman, J. (1989). Taming the Coolie Beast: Plantation Society and the Colonial Order in Southeast Asia. Delhi: Oxford University Press, hlm. 78–95.


[^6]: Sinar, T. L. (2007). Sejarah Medan Doeloe (Deli-Serdang). Medan: Perwira, hlm. 104–120.


[^7]: Kamphuis, M. (2019). "Bound by Contract: Coolie Labor and Legal Violence in East Sumatra." Journal of Southeast Asian Studies, 50(3), hlm. 341–362.


[^8]: Reid, A. (2014). An Indonesian Frontier: Acehnese and Other Histories of Sumatra. Singapore: NUS Press, hlm. 210–228.


[^9]: Said, H. M. (1977). Koeli Kontrak Sangat Kejam: Dengan Sejarah Tembakau di Sumatera Timur. Medan: Waspada, hlm. 145–160.


[^10]: Langenberg, M. van. (1982). "A Social Revolution in East Sumatra: March 1946." Indonesia, 33, hlm. 1–30.


[^11]: Arifin, M. (2012). Dinamika Politik Kesultanan Serdang dalam Arus Perjuangan Kemerdekaan Indonesia. Medan: USU Press, hlm. 89–105.


[^12]: Magnis-Suseno, F. (2018). Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hlm. 215–230.

[^13]: Mietzner, M. (2020). "Rival Populisms and the Democratic Crisis in Indonesia." Asian Survey, 60(3), hlm. 420–443.


[^14]: Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. London: Routledge Curzon, hlm. 88–110.


[^15]: Kaelan. (2013). Filsafat Pancasila: Rekonstruksi Utuh Etika Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta: Paradigma, hlm. 165–182.


[^16]: Freire, P. (2008). Pendidikan Kaum Tertindas (terj.). Jakarta: LP3ES, hlm. 55–72.


[^17]: Geertz, C. (1980). Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali. Princeton: Princeton University Press, hlm. 121–135.


[^18]: Navis, A. A. (1984). Alam Takambang Jadi Guru: Memahami Kebudayaan Minangkabau dan Melayu. Jakarta: PT Grafiti Pers, hlm. 90–102.


[^19]: Effendy, T. (2006). Tunjuk Ajar Melayu. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, hlm. 114–130.


[^20]: Verstappen, H. T. (2000). Outline of the Geomorphology of Indonesia. Enschede: ITC, hlm. 88–94.


[^21]: Azra, A. (2002). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII. Bandung: Mizan, hlm. 240–255.


[^22]: Winter, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press, hlm. 180–205.


[^23]: Ricoeur, P. (2004). Memory, History, Forgetting. Chicago: University of Chicago Press, hlm. 450–472.


[^24]: Kymlicka, W. (1995). Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights. Oxford: Clarendon Press, hlm. 107–130.

oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar