Breaking News

KEPEMIMPINAN BARU, SUMBER DAYA ALAM DAN AGENDA PRIORITAS NU


Saranapos.com, "Wahai sekalian umat yang beriman! Masuklah kamu semua ke dalam kedamaian dan persatuan secara menyeluruh, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya penyeragaman yang mematikan keadilan adalah bisikan kebathilan yang memecah belah jasad jam’iyyah dan bangsa. Ketahuilah, perpecahan adalah pangkal kelemahan, kemunduran, dan kehancuran; sementara keadilan yang merata di setiap jengkal tanah adalah tali pengikat jiwa-jiwa yang merdeka."_


— Hadratusy Syaikh KH. M. Hasyim Asy'ari (Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama)


Tragedi di Tepi Tapak Bumi


Di atas debu merah tambang batu bara Kalimantan yang membumbung tinggi menutupi langit sore, dan di antara aroma asap pabrik pemurnian nikel yang menyengat di pesisir Halmahera, sebuah Republik sedang merintih pelan. Angka-angka statistik fiskal di meja birokrat pusat tampak bersih, rapi, dan efisien. Namun di bawah tanah tempat akar-akar pohon tumbang dan sungai-sungai beracun mengalir, kenyataan bernanah: daerah-daerah penghasil kekayaan Nusantara dijerat oleh kawat berduri bernama resentralisasi.


Ketika Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dipangkas secara sistematis, rumah sakit daerah kekurangan tabung oksigen, jalan-jalan desa hancur terbelah, dan sekolah-sekolah di pelosok kehilangan gizi anggarannya. Sementara itu, tongkang-tongkang raksasa terus berlayar membawa ribuan ton emas hitam dan bijih besi menuju ibu kota dan pasar global. Inilah jeritan empiris bangsa hari ini: sebuah ketimpangan yang direkayasa secara legal, sebuah hegemoni yang disamarkan sebagai penataan birokrasi.


I. Ontologi Kekuasaan dan Fajar Resentralisasi: Perspektif Filsafat Hukum Kritis


Pelemahan otonomi daerah melalui penarikan kembali izin-izin tambang, tata ruang, dan kewenangan fiskal ke Istana Pusat bukan sekadar pergeseran teknis-administratif. Dalam kacamata filsafat hukum, fenomena ini adalah _ontological crime_ (kejahatan ontologis)—kejahatan terhadap hakikat keberadaan daerah dalam ikrar pembentukan Republik.


Ketika UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Cipta Kerja memusatkan seluruh izin eksploitasi di bawah jemari kementerian di Jakarta, hukum telah kehilangan jiwanya sebagai _ars boni et aequi_ atau "seni kebaikan dan keadilan". Hukum telah terdegradasi menjadi alat legalisasi bagi komprador politik. Thomas Hobbes dalam _"Leviathan"_ pernah menggambarkan ketakutan akan homo homini lupus yang melahirkan negara otoriter. Namun hari ini, Leviathan bernama "Birokrasi Sentral" justru menjadi serigala bagi daerah-daerahnya sendiri.


_"Kekuasaan yang dikonsentrasikan tanpa batas di satu titik pusat akan selalu membusuk dari dalam, lalu mengutuk siapa pun yang berada di luar lingkarannya menjadi hamba yang teralienasi."_


— Michel Foucault, Power/Knowledge


Filsuf Muslim klasik, Abu al-Hasan al-Mawardi dalam _"Al-Ahkam as-Sultaniyyah"_, meletakkan fondasi yuridis bahwa kekuasaan (_imarah_) yang sah ditandai oleh _tafwid_ (pendelegasian kewenangan) kepada para wali di daerah demi kemaslahatan lokal. Jika penguasa pusat mencabut kewenangan daerah hanya demi memuluskan oligarki, secara fikih politik (_siyasah syar'iyyah_), kepemimpinan tersebut telah cacat secara moral dan yuridis.


II. Anatomi Krisis Fiskal: Politik Ekonomi dan Bayang-Bayang Local Collapse


Pemangkasan dana TKD yang terjadi di saat daerah menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat ekstraksi SDA adalah bentuk kekerasan ekonomi yang telanjang. Ketidakadilan Dana Bagi Hasil (DBH) Tambang, DBH Hutan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) mewujudkan skenario pemiskinan terstruktur.


Mekanisme ketimpangan fiskal regional bekerja melalui siklus ekstraksi yang sangat asimetris. Pada tahap awal, wilayah daerah dijadikan tapak eksplorasi dan ekstraksi masif untuk mengeruk kekayaan pertambangan, kehutanan, dan komoditas bernilai tinggi. Namun, dampak ekologis jangka panjang serta beban sosial atas rusaknya lingkungan sepenuhnya ditinggalkan dan menjadi kewajiban yang ditanggung oleh pemerintah serta masyarakat daerah.


Selanjutnya, alur nilai tambah ekonomi dan penerimaan negara ditarik secara dominan ke pusat atau menguap dalam siklus korporasi oligarkis. Ketika daerah memerlukan anggaran masif untuk memperbaiki layanan publik dasar, pusat justru memangkas Dana Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dengan retorika pengetatan fiskal nasional. Akibatnya, daerah mengalami defisit struktural yang parah, melumpuhkan sektor kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur lokal, yang pada akhirnya mendorong pemerintah daerah ke ambang kebangkrutan operasional (_local collapse_).


Pemenang Nobel Ekonomi Joseph Stiglitz dalam _"The Price of Inequality"_ menyatakan:


_"Sistem fiskal yang memeras wilayah bawah demi menopang kemewahan birokrasi atas bukan hanya melahirkan ketimpangan, melainkan menghancurkan modal kepercayaan yang menjadi perekat utama sebuah bangsa."_


Inilah yang diramalkan oleh Ibn Khaldun dalam _"Muqaddimah"_. Ketika penguasa pusat memperbesar kutipan dan memotong alokasi daerah, kegiatan ekonomi daerah melambat, pajak tidak tertagih, dan kebangkrutan fiskal daerah tinggal menunggu waktu.


III. Sosiologi Kebangsaan: Dialektika Pusat-Daerah dan Gejolak Disintegrasi


Ancaman disintegrasi hari ini tidak lagi meledak dalam bentuk pengibaran bendera perlawanan bersenjata seketika, melainkan dalam bentuk _silent alienation_ (keterasingan senyap). Ketika rakyat di Riau, Papua, Kalimantan, dan Maluku menyaksikan kekayaan alam tanah kelahirannya diangkut keluar sementara puskesmas mereka runtuh dan anak-anak mereka menderita stunting, ikatan batin kebangsaan mengalami keretakan fatal.


Sejarah Nusantara adalah sejarah perlawanan terhadap sentralisme. Peristiwa PRRI/Permesta pada dekade 1950-an tidak lahir dari kebencian terhadap NKRI, melainkan dari kemarahan atas ketidakadilan pembagian hasil ekonomi antara Jakarta dan daerah.


Pemenang Nobel Perdamaian dan filosof eksistensialis, Albert Camus, dalam _"The Rebel"_ menuliskan:


_"Pemberontakan tidak lahir dari keinginan untuk menguasai, melainkan dari penolakan manusia untuk terus-menerus diperlakukan sebagai barang ketika ketidakadilan telah melampaui batas ambangnya."_


Filsuf revolusioner Frantz Fanon mempertegas bahwa pusat yang berlaku kolonial terhadap daerahnya sendiri pada akhirnya sedang menyemaikan benih-benih penghancuran dirinya sendiri. Nahdlatul Ulama harus membaca gejolak sosial ini dengan mata nurani profetik, bukan dengan kacamata pejabat yang sibuk mencari posisi.


IV. Desentralisasi Asimetris dan Tools Konsolidasi Organisasi NU


Guna membendung gelombang disintegrasi ini, Nahdlatul Ulama tidak boleh lagi canggung. Jam'iyyah membutuhkan konsolidasi organisasi yang organik dari PBNU, PWNU, hingga PCNU untuk mengawal Desentralisasi Asimetris. Desentralisasi asimetris bukan sekadar otonomi khusus bagi daerah tertentu, melainkan pengakuan filosofis bahwa setiap jengkal tanah Nusantara memiliki karakter ekologis, historis, dan sosial yang unik yang tidak bisa diseragamkan oleh keputusan sepihak Jakarta.


Pembagian peran strategis dan instrumen konsolidasi organisasi Nahdlatul Ulama disusun secara berjenjang guna merespons krisis resentralisasi ini:


Pada tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), peran utamanya adalah menjadi benteng advokasi kebijakan strategis di tingkat nasional. PBNU bertindak menekan pembuat undang-undang agar merevisi regulasi fiskal, mengembalikan kewenangan otonomi daerah, serta memperjuangkan formula Dana Bagi Hasil (DBH) yang adil dan transparan.


Pada tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), fokus diarahkan untuk menjadi konsolidator artikulasi politik regional. PWNU menggalang kekuatan masyarakat sipil, akademisi, dan jaringan lintas sektor di tingkat provinsi guna mengawal akuntabilitas pengelolaan DBH Tambang, Hutan, dan Cukai dari penyelewengan.


Pada tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), peran difokuskan pada basis pengorganisasian rakyat di tingkat tapak. PCNU hadir secara langsung mendampingi komunitas yang terdampak eksplorasi SDA, memperjuangkan hak agraria warga, serta memastikan pemerintah daerah tetap mampu memberikan pelayanan publik mendasar di tengah ancaman defisit fiskal.


Filsuf Muslim Al-Farabi dalam _"Ara' Ahl al-Madina al-Fadhila"_ menggambarkan negara ideal sebagai tubuh manusia yang sehat. Kepala (_pusat_) tidak boleh menyedot seluruh darah dari kaki dan tangan (_daerah_). Jika kaki dan tangan mengalami pembusukan (gangren), seluruh tubuh akan mati kena racun. PCNU dan PWNU adalah organ-organ vital di tapak yang harus diberdayakan menjadi benteng pertahanan rakyat, bukan sekadar pendengar setia titah pengurus pusat.


V. Epilog: 

Kepemimpinan Baru dan Agenda Prioritas NU


Republik berada di persimpangan jalan yang menentukan. Kepemimpinan Baru PBNU dituntut untuk menghentikan sikap kompromistis yang melanggengkan penindasan struktur ekonomi-politik ini. NU harus kembali ke tujuannya semula: _khittah perlawanan_ terhadap segala bentuk ketidakadilan.


Agenda Prioritas Kepemimpinan Baru NU:


1. *Advokasi Hukum Keadilan Fiskal:* Mengatur ulang undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, menuntut kembalinya porsi DBH Tambang, Hutan, dan Cukai Tembakau secara adil bagi masyarakat lokal.


2. *Penyelamatan Otonomi dan Ekologi Daerah:* Menolak resentralisasi izin lingkungan dan pertambangan yang merusak ruang hidup warga nahdliyin di desa-desa.


3. *Penguatan Desentralisasi Asimetris:* Mendorong tata kelola pemerintahan yang menghormati entitas lokal, hak adat, dan keunikan historis tiap wilayah di Nusantara.


4. *Konsolidasi Organisasi Tapak:* Mengaktifkan PWNU dan PCNU sebagai basis perlawanan terhadap deprivasi ekonomi dan penjaga keutuhan NKRI berbasis keadilan.


Sebagaimana pepatah revolusioner yang sering dipekikkan para muasis:


_"Lebih baik hancur berkalang tanah daripada hidup dalam belenggu ketidakadilan yang dimanis-maniskan oleh kata-kata persatuan semu."_


Fajar kepemimpinan baru NU haruslah fajar ketegasan. Dengan keberanian intelektual para Muasis, hikmah filsafat Islam, dan kejujuran data empiris, NU harus berdiri paling depan: merebut kembali otonomi daerah, mengembalikan hak-hak rakyat tapak, dan menyelamatkan Indonesia dari kemurkaan sejarah.

oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar