Breaking News

JIHAD LINGKUNGAN ALA NU

Saranapos.com, Mitigasi Kebakaran Hutan-Lahan Berbasis Tradisi Kaum Nahdliyin 


1. Pendahuluan: Krisis Ontologis dan Tragedi Ekologis Karhutla_


Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia—terutama di kawasan ekosistem gambut Riau, Jambi, Sumatra Selatan, serta Kalimantan Barat dan Tengah—bukan sekadar krisis alamiah atau kegagalan teknis pemadaman api. Secara fundamental, Karhutla adalah manifestasi nyata dari krisis ontologis-spiritual manusia modern. Karhutla terjadi ketika alam ditelanjangi dari nilai kesuciannya dan direduksi semata-mata menjadi objek eksploitasi, komoditas, dan kapital tanpa batas.


Dalam perspektif filsafat ekologi, fenomena pembakaran lahan secara masif atas nama efisiensi pembukaan lahan perkebunan dan ekspansi ekstraktif menggambarkan dominasi paradigma antroposentrisme radikal. Paradigma yang lahir dari era pencerahan Barat yang sekuler ini memisahkan manusia dari kosmos, memosisikan manusia sebagai penguasa absolut yang berdiri di luar dan di atas alam. Cara pandang ini memperlakukan alam murni sebagai materi dan komoditas, sehingga melahirkan perilaku desakralisasi yang berujung pada bencana Karhutla. Sebaliknya, paradigma teosentrisme atau spiritualitas ekologi Islam memandang alam sebagai ayat kauniyah dan amanah, sementara manusia bertindak sebagai khalifah sekaligus hamba. Pergeseran ke arah teosentrisme inilah yang melahirkan prinsip menjaga lingkungan dan gerakan Jihad Lingkungan.


Gagasan filsuf dan intelektual Muslim Syed Hussein Nasr menggarisbawahi akar krisis ini:


_“Krisis lingkungan yang kita hadapi saat ini bukanlah sekadar akibat dari kesalahan teknis atau ekonomi, melainkan cerminan dari krisis batin dan spiritual manusia modern. Ketika manusia kehilangan kontak dengan Yang Ilahi, ia secara otomatis kehilangan rasa hormat terhadap alam sebagai karya cipta-Nya yang suci.”_


Ketika ekosistem gambut—yang membutuhkan ribuan tahun untuk terbentuk dan menyimpan cadangan karbon raksasa—dihancurkan dalam hitungan jam oleh api ketakhasatan kapitalisme, manusia sebenarnya sedang memutus relasi eksistensialnya dengan Pencipta dan alam semesta.


Di tengah kebuntuan pendekatan teknokratis dan regulatif yang kerap impoten menghadapi jejaring kejahatan korporasi serta kebiasaan destruktif, dibutuhkan sebuah peta paradigma baru. Nahdlatul Ulama (NU), sebagai benteng keagamaan dan kebudayaan terbesar di Nusantara, menghadirkan doktrin pemikiran transformatif yang terkristalisasi dalam Jihad Lingkungan. Gerakan ini memadukan kedalaman teologi Islam, falsafah tasawuf, literasi kebudayaan lokal, dan praksis sosial-antropologis untuk memadamkan Karhutla dari akar penyebab terdalamnya: batiniah manusia.


_2. Fondasi Teo-Filosofis: Fikih Al-Bi’ah, Kosmologi Tasawuf, dan Maqasid ash-Shari’ah_


Filsafat ekologi NU melandaskan pergerakannya pada _Fikih Al-Bi’ah_ (Fikih Lingkungan), sebuah rekonstruksi metodologis yang menempatkan kelestarian ekosistem sebagai imperatif agama. Secara ontologis, kosmologi Nahdhiyin yang dipengaruhi tasawuf memandang bahwa bumi dan seluruh residesi biologis di dalamnya bukan benda mati, melainkan _Ayat Kauniyah_—tanda-tanda kebesaran Allah yang hidup, bertasbih, dan memiliki hak-hak eksistensial.


Prinsip ini berakar langsung pada petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW:


QS. Ar-Rum: 41:


_“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”_


QS. Al-A'raf: 56:


_“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”_  


Serta sabda Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban pelestarian alam dan larangan merusak:


HR. Bukhari dan Muslim:


_“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih tanaman, lalu hasilnya dimakan oleh burung, manusia, atau hewan ternak, melainkan hal itu dihitung sebagai sedekah baginya.”_


HR. Ibn Majah (Kaidah Fikih Utama):


_“Tidak boleh berbuat *mudarat* (bahaya) dan tidak boleh pula membalas mudarat (*La darara wa la dirar*).”_


Dalam kerangka Maqasid ash-Shari'ah, NU mensejajarkan dan menautkan perlindungan lingkungan (_Hifdz al-Bi'ah_) dengan pilar-pilar utama syariat lainnya seperti menjaga agama (_Hifdz ad-Din_) dan menjaga jiwa (_Hifdz an-Nafs_). Ketiga pilar ini saling berkelindan dan bermuara langsung pada gerakan Jihad Lingkungan NU. secara kategorial, Karhutla bukan sekadar pencemaran udara, melainkan tindakan yang merusak lima jaminan utama syariat secara sekaligus:


1. *Hifdz an-Nafs (Menjaga Jiwa):* Asap racun Karhutla memicu ISPA massal, penyakit kronis, hingga kematian.


2. *Hifdz al-Mal (Menjaga Harta):* Musnahnya aset kebun, kawasan hutan, dan kelumpuhan ekonomi warga.


3. *Hifdz an-Nasl (Menjaga Keturunan):* Kerusakan otak dan paru-paru pada anak-anak/balita akibat keterpaparan asap berlanjut secara antargenerasi.


4. *Hifdz al-'Aql (Menjaga Akal):* Hilangnya kesempatan pendidikan bagi generasi muda akibat penutupan sekolah bert bulan-bulan.


5. *Hifdz ad-Din (Menjaga Agama):* Terganggunya pelaksanaan ibadah secara khusyuk akibat krisis air raksasa dan pencemaran udara.


Pakar hukum lingkungan Indonesia, Prof. Kusnadi Hardjasoemantri, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan memerlukan daya paksa moral dan hukum yang menyatu:


_“Pembangunan berkelanjutan tidak akan pernah tercapai jika hukum lingkungan dipahami sebatas teks administratif teknis. Ia harus ditopang oleh kesadaran hukum masyarakat yang paling dalam, yang tumbuh dari nilai-nilai moral, kebudayaan, dan keyakinan spiritual yang hidup di dalam jiwa bangsa.”_


Melalui Jihad Lingkungan, NU mentransformasi doktrin spiritualitas ini menjadi kekuatan riil. Jihad tidak lagi direduksi dalam persepsi sempit konfrontasi fisik/politik, melainkan dinaikkan derajatnya menjadi *Jihad al-Akbar*—perjuangan sungguh-sungguh melawan kesetanan kerakusan modal dan kelalaian moral untuk menyelamatkan alam ciptaan Allah.


_3. Matriks Sosiologis-Antropologis: Kearifan Lokal, Kemasyarakatan, dan Modal Sosial_


Praksis mitigasi bencana Karhutla tidak dapat beroperasi dalam ruang hampa sosial. Mengabaikan struktur antropologis masyarakat lokal adalah penyebab utama kegagalan program pemadaman Karhutla yang digulirkan oleh otoritas pusat.


Mengaitkan hal ini dengan analisis antropolog ternama Indonesia, Prof. Koentjaraningrat, kebudayaan masyarakat Nusantara memiliki sistem nilai budaya dan pola gotong royong yang sangat peka terhadap ekosistemnya. Ketika terjadi ekstraksi lahan secara ugal-ugalan oleh korporasi nasional maupun asing, terjadi fenomena guncangan budaya (_cultural shock_) dan perusakan struktur kearifan lokal. Dalam kerangka Jihad Lingkungan NU, pemikiran Koentjaraningrat diejawantahkan melalui reintegrasi gotong royong, pemanfaatan adat (_'urf_) lokal lahan basah, serta revitalisasi peran kiai dan tokoh adat.


Antropologi NU bekerja melalui pendekatan kearifan lokal. Di wilayah rawan bencana seperti Riau (dengan tradisi Melayu) atau Kalimantan (dengan tradisi Banjar dan Dayak), masyarakat tradisional memiliki sistem kearifan lokal dalam mengelola gambut tanpa membakar. Namun, modernisasi dan ekspansi perkebunan skala besar merusak tatanan kebudayaan ini.


Sosiolog kenamaan Selo Sumardjan meneliti bahwa perubahan sosial yang dipaksakan dari atas tanpa mengikutsertakan kelembagaan lokal akan melahirkan disorganisasi sosial:


_“Perubahan dalam struktur sosial dan kebudayaan masyarakat yang terjadi terlalu cepat dan merusak lembaga-lembaga sosial tradisional akan menciptakan anomi—situasi di mana masyarakat kehilangan pegangan nilai, sehingga kontrol sosial terhadap perilaku destruktif, termasuk terhadap alamnya sendiri, menjadi lumpuh.”_


Atas dasar itu, perspektif Selo Sumardjan mengenai perubahan sosial diterapkan NU melalui rekayasa perubahan sosial secara bertahap, penguatan kohesi sosial komunitas santri-petani, dan transformasi kelembagaan tradisional. Sementara itu, pandangan Prof. Emil Salim mengenai ekonomi lingkungan diterjemahkan ke dalam bentuk pembangunan ekonomi-ekologi berkelanjutan, penyusunan neraca sumber daya alam berbasis gambut, serta penegakan keadilan ekologis antargenerasi.


Di sinilah NU hadir memanfaatkan modal sosial berbasis komunal:


1. *Jaringan Pesantren dan Kiai Kampung:* Kiai diposisikan sebagai pimpinan informal dan simpul kultural yang didengar secara mutlak oleh warga santri dan petani. Fatwa keharaman membakar hutan yang disampaikan di mimbar masjid dan majelis taklim memiliki daya pengikat moral yang jauh melebihi ancaman pidana undang-undang.


2. *Kultur Gotong Royong (Sambat/Anjir):* Tradisi kebersamaan masyarakat pedesaan dihidupkan kembali melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) berbasis jaringan santri dan pemuda Ansor-Banser.


3. *Simbolisme dan Ritual Sosial:* Penggunaan doa-doa ekologis, _istighotsah_ lingkungan, dan tradisi reforestasi berbasis pendermaan benih (_sedekah pohon_) yang menautkan ritus keagamaan dengan tindakan konservasi tanah gambut.


_4. Realitas Empiris: Bencana Karhutla dan Degradasi Gambut di Indonesia_


Untuk memahami urgensi Jihad Lingkungan, analisis tidak boleh berhenti pada tataran teoritis, melainkan harus dilandaskan pada data empiris bencana Karhutla di Indonesia.


Cendekiawan ekologi dan tokoh pembangunan berkelanjutan Indonesia, Prof. Emil Salim, berulang kali memperingatkan implikasi ekonomi-politik dari penghancuran sumber daya alam:


_“Pembangunan yang mengorbankan lingkungan adalah pembangunan yang mencuri masa depan anak cucu kita. Kita tidak bisa menghitung pertumbuhan ekonomi semata-mata dari Produk Domestik Bruto (PDB) tanpa menghitung akumulasi depresiasi ekologis dan kerugian sosial akibat krisis lingkungan seperti asap Karhutla.”_


Pakar ekologi Indonesia Prof. Otto Sumarwoto juga menambahkan analisis ontologis tentang batas daya dukung lingkungan:


_“Bumi memiliki batas kemampuan untuk menenggang perlakuan manusia. Ketika daya dukung ekosistem gambut dilampaui melalui pembakaran dan pembuangan air secara masif, alam akan membalasnya dengan bencana sistemik yang mengancam eksistensi manusia itu sendiri.”_


Dampak sistemik yang ditimbulkan oleh Karhutla mencakup tiga aspek utama. *Pertama, pada dampak ekonomi,* terjadi kerugian finansial yang mencapai lebih dari Rp 221 triliun serta kelumpuhan di berbagai sektor usaha. *Kedua, pada dampak kesehatan,* tercatat lebih dari 900.000 warga menderita ISPA, dengan kelompok anak-anak sebagai korban paling rentan. *Ketiga, pada dampak emisi karbon,* Karhutla melepaskan gigaton karbon ke atmosfer yang mempercepat laju perubahan iklim global.


Kerusakan ekologis akibat Karhutla tercatat secara gamblang dalam jejak data empiris berikut:


* *Tragedi Karhutla 2015 & 2019:* Menurut data Bank Dunia (_World Bank_), kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 menyebabkan kerugian ekonomi bagi Indonesia melebihi USD 16,1 miliar (sekitar Rp 221 triliun), setara dengan 1,9% dari PDB Indonesia saat itu. Luas lahan yang terbakar mencapai 2,6 juta hektar, di mana sekitar 33% di antaranya adalah kawasan ekosistem gambut yang kaya karbon.


* *Beban Emisi Karbon:* Pada puncak kebakaran tahun 2015, emisi harian CO2 dari Karhutla Indonesia melampaui rata-rata emisi harian seluruh perekonomian Amerika Serikat, menempatkan Indonesia sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia dalam jangka waktu singkat.


* *Dampak Kesehatan Publik:* Data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan lebih dari 900.000 jiwa di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Kalimantan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat terhirup partikuler halus PM2.5 beracun selama Karhutla 2015 dan 2019.


* *Degradasi Lahan:* Kerusakan fisik lahan gambut akibat pengeringan melalui kanalisasi ilegal menurunkan tinggi muka air tanah hingga di bawah 0,4 meter, membuat gambut menjadi sangat mudah terbakar hingga kedalaman beberapa meter di bawah permukaan tanah.


Data empiris ini membuktikan bahwa pendekatan pemadaman di hilir tanpa perbaikan cara pandang dan penegakan hukum/moral di hulu adalah kesia-siaan finansial dan ekologis.


_5. Praksis Mitigasi: Integrasi Doktrin Keagamaan dan Aksi Tekno-Sosiologis_


Jihad Lingkungan ala NU mengintegrasikan teologi, sains ekologi, dan kearifan kultural menjadi Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Komunitas. Skema praksis ini diwujudkan melalui empat pilar utama. *Pertama adalah reorientasi teologi,* yaitu mentransformasikan narasi jihad menjadi gerakan pemulihan alam (_Eco-Jihad_) serta mengkodifikasikan _Fikih Al-Bi'ah_ sebagai acuan moral atas keharaman membakar lahan. *Kedua adalah kaderisasi dan eko-pesantren,* yang diwujudkan lewat penyusunan silabus pendidikan ekologi di ribuan pesantren kawasan gambut dan pembentukan relawan Ansor/Banser Masyarakat Peduli Api.


*Pilar ketiga fokus pada rekayasa tekno-sosiologis lahan gambut* melalui gerakan pembasahan kembali (_rewetting_) menggunakan sekat kanal tradisional serta re-vegetasi tanaman lokal non-bakar seperti jelutung, sagu, dan purun. Pilar keempat menekankan advokasi sosial-hukum, yaitu mengawal hak-hak ekologis masyarakat adat dan petani lokal serta melancarkan boikot kultural terhadap produk-produk hasil pengrusakan hutan dan pembakaran lahan.


A. Pembentukan Lembaga & Gerakan Ekologis NU


Melalui badan otonom seperti Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LBPB-NU) serta gerakan kepemudaan (GP Ansor dan Banser), NU membangun infrastruktur manusia di wilayah rawan api. Pesantren-pesantren di kawasan gambut ditransformasikan menjadi Eko-Pesantren, di mana para santri tidak hanya mempelajari kitab kuning, tetapi juga dilatih dalam teknik hidrologi gambut, deteksi dini Karhutla, dan pembuatan sekat kanal.


B. Praksis "Rewetting" dan Re-vegetasi Berbasis Syariat


Secara teknis-ekologis, mengatasi Karhutla gambut membutuhkan pengembalian kelembaban alamiahnya. Melalui doktrin Jihad Lingkungan, para santri bersama warga lokal memelopori gerakan:


1. *Pembasahan Kembali (_Rewetting_):* Membangun sekat-sekat kanal berbasis material lokal untuk menahan air agar lahan gambut tetap basah sepanjang musim kemarau.


2. *Re-vegetasi (_Paludikultur_):* Membudidayakan tanaman asli lahan gambut yang bernilai ekonomi tanpa harus mengeringkan gambut, seperti sagu, jelutung, dan purun.


3. *Revitalisasi Ekonomi Komunitas:* Menghentikan ketergantungan petani kecil pada metode tebas-bakar melalui pelatihan pertanian organik berkelanjutan.


_6. Penutup: Memulihkan Harmoni Kosmik_


Jihad Lingkungan ala NU bukan sekadar slogan taktis mitigasi bencana, melainkan proyek peradaban untuk memulihkan kosmos yang terluka. Ketika lanskap filsafat modern Barat gagal menahan laju akumulasi modal yang menghancurkan planet bumi, tradisi spiritual Islam Nusantara menawarkan jalan keluar yang substantif: memadukan kedalaman teologi teosentris, nilai-nilai kemanusiaan, kearifan kebudayaan lokal, dan disiplin ilmu ekologi.


Memadamkan Karhutla tidak cukup hanya dengan menyiramkan jutaan liter air dari helikopter pemadam. Karhutla baru benar-benar padam ketika api kesombongan, ketakhasatan, dan keserakahan di dalam batin manusia telah berhasil dipadamkan. Sebagaimana pesan abadi Syed Hussein Nasr, kita tidak akan pernah bisa menyelamatkan alam sebelum kita menyelamatkan jiwa kita sendiri.


Melalui Jihad Lingkungan, Nahdlatul Ulama telah menunjukkan bahwa agama, budaya, dan spiritualitas bukan obat bius sosial, melainkan obor kesadaran yang mampu menggerakkan jutaan tangan untuk memeluk bumi, menjaga tanah gambut, dan menegakkan keberlanjutan kehidupan demi generasi yang akan datang.

oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar