GUS KIKIN, PBNU DAN PENGAKUAN PBB ATAS PALESTINA
Saranapos.com, Jeritan Eksistensial, Anatomi Penjajahan, dan Fajar Kedaulatan
Tanah Palestina bukan sekadar hamparan geografi yang terpetakan dalam batas-batas kartografi politik; ia adalah luka peradaban yang paling menganga dalam kesadaran metafisik kemanusiaan abad modern. Selama hampir satu abad, eksistensi rakyat Palestina terhimpit dalam himpitan mesin militer kolonial, perampasan tanah (_settler colonialism_), dan kebisuan hukum internasional yang sering kali menunjukkan wajah ganda. Setiap jengkal tanah di Yerusalem, Gaza, dan Tepi Barat adalah saksi dari tragedi kemanusiaan yang melampaui batas-batas teritorial. Di sana, hukum internasional diuji bukan dalam ruang kuliah yang steril, melainkan di atas puing-puing peradaban yang dihancurkan oleh ketidakadilan struktural.
Dinamika Pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Negara Palestina kini telah memasuki fase historis paling konklusif. Pilar utamanya yang ditancapkan pada tahun 2012 melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/67/19—yang menaikkan status Palestina menjadi _Non-Member Observer State_—telah berevolusi secara rasional. Pengadopsian Resolusi Majelis Umum PBB ES-10/23 dengan dukungan 143 negara anggota menegaskan bahwa Negara Palestina telah memenuhi seluruh syarat kualifikasi substantif untuk menjadi anggota penuh (_full membership_) PBB berdasarkan Pasal 4 Piagam PBB. Momentum ini kian diperkuat oleh gelombang pengakuan bilateral dari negara-negara Eropa seperti Spanyol, Norwegia, Irlandia, dan Slovenia, serta _Advisory Opinion_ Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 yang memutus bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional dan harus diakhiri secepatnya.
Puncak dari eskalasi diplomasi internasional ini memuat peristiwa mutakhir pada Senin, 14 September 2026, di mana sidang khusus PBB yang diprakarsai secara kolaboratif oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron dan Kepemimpinan Kerajaan Arab Saudi digelar di Markas Besar PBB. Konferensi Tingkat Tinggi Penyelesaian Damai Masalah Palestina ini menegaskan konsensus baru: percepatan implementasi Two-State Solution secara mengikat, penghentian total konfrontasi militer di Gaza, jaminan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta peta jalan legal menuju penyerahan kedaulatan penuh kepada Otoritas Palestina atas batas wilayah 1967. Inisiatif lintas benua ini menandai runtuhnya dominasi tunggal atas narasi geopolitik Timur Tengah dan membukakan pintu realisasi kemerdekaan Palestina secara _de facto_ maupun _de jure._
Namun, pengakuan yuridis di mimbar Majelis Umum PBB tidak lahir dari ruang hampa yang bergerak secara mekanis. Ia adalah resultan dari pertarungan wacana yang sengit, penderitaan rakyat yang tak terperikan, diplomasi kemanusiaan yang tak kenal lelah, dan desakan moral universal yang digerakkan oleh kesadaran masyarakat sipil dunia (_global civil society_). Di titik krusial inilah, kepemimpinan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berdiri sebagai episentrum poros kekuatan spiritual dan sosial.
Gus Kikin, yang membawa sanad keilmuan dan keturunan langsung dari sang Muassis Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari serta mengemban amanah Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, mempertemukan kembali kedalaman etika Islam tradisionalis dengan imperatif geopolitik global. Di bawah naungan PBNU, perjuangan membela Palestina ditransformasikan dari sekadar sentimen keagamaan emosional menjadi sebuah gerakan epistemologis yang terstruktur: memadukan keahlian _fiqih siyasah_ (hukum tata negara Islam), diplomasi kebudayaan, serta pembelaan atas hak-hak asasi manusia yang menjadi inti dari cita-cita kebangsaan Indonesia.
Ontologi Hukum dan Filsafat Politik: Dekonstruksi Subjek Hukum Internasional dan Imperialisme Modern
Dalam tradisi filsafat hukum (_Jurisprudence_), perdebatan mengenai hakikat kedaulatan sebuah negara selalu bermuara pada dua doktrin utama: _declaratory theory_ dan _constitutive theory_. Doktrin konstitutif yang kerap diusung oleh kekuatan hegemoni Barat cenderung menempatkan pengakuan dari negara-negara adidaya sebagai syarat mutlak berdirinya sebuah subjek hukum internasional. Sebaliknya, pengakuan PBB atas Palestina memverifikasi kebenaran _declaratory theory_, di mana kedaulatan sebuah bangsa merupakan hak asasi yang melekat secara kodrati (_inalienable right_) sejak bangsa tersebut menyatakan eksistensinya dan memperjuangkan tanah airnya.
Gugatan terhadap ketidakadilan hukum internasional ini berkorelasi langsung dengan pemikiran kritis filosof pembebasan Frantz Fanon. Dalam _magnum opus_-nya, *Les Damnés de la Terre* (1961), Fanon membedah bagaimana rasionalitas kolonial bekerja merusak jiwa dan ruang hidup masyarakat terjajah:
_"Imperialisme meninggalkan jejak-jejak kemandulan di tanah pertumpahan darah. Kemerdekaan bukan sekadar formalitas pengakuan yuridis di atas kertas, melainkan pemulihan martabat manusia yang telah dijarah, disiksa, dan diasingkan dari tanah kelahirannya sendiri."_
Pendudukan berdekade-dekade atas wilayah Palestina adalah manifestasi dari legal anomaly dalam tatanan dunia modern. Keputusan penasihat (_Advisory Opinion_) Mahkamah Internasional (ICJ) secara eksplisit menegaskan bahwa keberadaan pemukiman ilegal, perampasan sumber daya, dan aneksasi _de facto_ oleh kekuatan pendudukan merupakan pelanggaran berat terhadap _jus cogens_—yakni norma imperatif tertinggi dalam hukum internasional yang tidak boleh disimpangi oleh negara mana pun.
Prinsip _self-determination_ (hak menentukan nasib sendiri) yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB bukan lagi sekadar retorika diplomatik, melainkan kewajiban hukum erga omnes (_erga omnes obligations_) yang mengikat seluruh masyarakat internasional untuk menghentikan praktik pendudukan tersebut.
Epistemologi Islah: Pemikiran Filosof Muslim, Sanad Perjuangan NU, dan Visi Gus Kikin
Diplomasi Nahdlatul Ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina memiliki akar epistemologis yang sangat dalam pada tradisi filsafat dan jurisprudensi Islam klasik. Perjuangan ini tidak berdiri di atas landasan politis yang pragmatis, melainkan di atas fondasi _moral Islah_ (perbaikan tatanan sosial-politik). Filosof dan sejarawan Muslim terkemuka, Ibnu Khaldun, dalam karyanya _"Muqaddimah"_, menguraikan hubungan organis antara keadilan, kedaulatan, dan kelangsungan hidup sebuah peradaban:
_"Kezaliman adalah penghancur utama peradaban. Sebuah negara atau tatanan politik tidak akan pernah mampu bertahan di atas fondasi ketidakadilan, karena kezaliman merusak *'ashabiyah* (solidaritas sosial) dan memusnahkan substansi kemanusiaan yang menjadi syarat berdirinya kemakmuran."_
Konstruksi pemikiran ini beresonansi dengan gagasan _Al-Madina al-Fadila_ (Kota Utama) yang dicetuskan oleh filosof Al-Farabi. Bagi Al-Farabi, tatanan politik dunia yang ideal (_world order_) hanya dapat terwujud apabila kepemimpinan global dijalankan berdasarkan hikmah (_wisdom_), keadilan yang merata, dan jaminan atas keselamatan serta kesejahteraan seluruh warga dunia tanpa diskriminasi rasial maupun keagamaan.
Prinsip-prinsip filsafat Islam ini mewujud secara nyata dalam garis sejarah Nahdlatul Ulama. Sejak Muktamar NU ke-13 di Menes, Banten, pada tahun 1938, para Muassis NU—khususnya KH Abdul Wahab Chasbullah dan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari—telah menggariskan kepedulian mendalam terhadap nasib Palestina. Mereka menggalang gerakan finansial dan spiritual melalui "Pekan Doa Palestina" dan pembentukan dana solidaritas warga Nahdliyin, menegaskan bahwa nasib Palestina adalah bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi keimanan Islam.
Dalam perspektif syariat, pembelaan PBNU terhadap Palestina bersandarkan pada lima pilar perlindungan hakiki (_Al-Kulliyat al-Khams_):
1. *Hifdz an-Nafs (Perlindungan atas Jiwa):* Menolak segala bentuk pembantaian, genosida, dan hilangnya nyawa warga sipil yang tidak berdosa.
2. *Hifdz ad-Din (Perlindungan atas Kebebasan Beragama):* Memastikan kesucian dan akses bebas bagi seluruh umat manusia ke situs-situs suci di Yerusalem, termasuk Masjid Al-Aqsa.
3. *Hifdz al-'Aql (Perlindungan atas Akal dan Peradaban):* Melindungi identitas sejarah, kebudayaan, dan sistem pendidikan rakyat Palestina dari manipulasi serta penghancuran sistematis.
4. *Hifdz an-Nasl (Perlindungan atas Keberlangsungan Generasi):* Menjamin masa depan anak-anak dan generasi muda Palestina agar dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.
5. *Hifdz al-Mal (Perlindungan atas Hak Milik dan Tanah):* Menghentikan penyitaan lahan, perusakan pemukiman, dan perampasan aset-aset ekonomi warga Palestina oleh kekuatan pendudukan.
Gus Kikin (KH Abdul Hakim Mahfudz), dengan latar belakang kepemimpinan Tebuireng dan keahlian teknokratis-manajerial, membawa arah baru bagi kepemimpinan PBNU. Beliau memadukan kedalaman tradisi pesantren dengan ketajaman analisis geopolitik modern. Di tangan Gus Kikin, gagasan-gagasan besar Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari diterjemahkan ke dalam langkah-langkah strategis: memperkuat diplomasi publik, menggalang bantuan Kemanusiaan NU yang berkelanjutan, serta memosisikan PBNU sebagai mediator moral di panggung internasional yang mampu berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan dunia.
Dialektika Kebudayaan dan Kebangsaan: Amanat Konstitusi Indonesia dan Suara Nobel Perdamaian
Bagi bangsa Indonesia, dukungan terhadap kedaulatan Palestina bukanlah agenda politik luar negeri yang bersifat konjungtural atau sementara. Ia adalah amanat etis-konstitusional yang terpatri dalam Pembukaan UUD 1945. Kalimat pembuka konstitusi Indonesia memuat sebuah doktrin filosofis universal:
_"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan."_
Sejarah mencatat ikatan kebudayaan dan kebangsaan yang tak terputus antara Indonesia dan Palestina. Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, bangsa Palestina—melalui pimpinan spiritual dan para tokohnya seperti Mufti Agung Amin al-Husseini serta saudagar dermawan Muhammad Ali Taher—adalah salah satu pihak awal yang menyuarakan dukungan internasional atas kedaulatan Indonesia di kawasan Timur Tengah. Oleh karena itu, konsistensi Indonesia dan PBNU dalam membela Palestina adalah manifestasi dari komitmen sejarah, pemenuhan janji kemanusiaan, dan pelaksanaan prinsip _Ukhuwah Basyariyah_ (persaudaraan sesama manusia).
Langkah-langkah diplomasi kultural NU juga mempertegas bahwa konflik Palestina bukanlah pertempuran agama semata, melainkan perjuangan universal melawan sisa-sisa eksploitasi kolonial. Kebudayaan Nahdliyin yang berlandaskan tatanan _Tawasuth_ (moderat), _Tawazun_ (seimbang), dan _I'tidal_ (tegas dalam keadilan) menjadi penawar bagi kecenderungan radikalisasi narasi.
Pandangan ini selaras dengan pidato revolusioner Pejuang Kemanusiaan dan Penerima Nobel Perdamaian 1993, Nelson Mandela, yang dalam kunjungannya ke Gaza pada tahun 1997 menegaskan:
_"Kita tahu dengan sangat pasti bahwa kemerdekaan yang kita nikmati di Afrika Selatan tidak akan pernah merasa lengkap tanpa kemerdekaan yang hakiki bagi rakyat Palestina."_
Nada filosofis yang sama juga digaungkan oleh Penerima Nobel Perdamaian 1978, Anwar Sadat, saat menyampaikan visi perdamaian di hadapan dunia:
_"Perdamaian yang sejati dan abadi tidak akan pernah lahir dari paksaan senjata atau penindasan terhadap pihak yang lemah. Perdamaian sejati hanya dapat tumbuh di atas tanah keadilan, di mana hak-hak mendasar setiap individu dan kedaulatan setiap bangsa dihormati tanpa syarat."_
Gus Kikin merajut narasi kebangsaan ini dengan menempatkan PBNU sebagai rumah besar diplomasi kemanusiaan. Melalui jejaring pesantren yang tersebar di seluruh pelosok nusantara dan cabang-cabang istimewa di luar negeri, PBNU terus menyuarakan bahwa perjuangan Palestina adalah perjuangan mempertahankan nilai-nilai luhur kebudayaan manusia dari ancaman dehumanisasi sistematis.
Realitas Geopolitik, PBB, dan Tantangan Penegakan Keadilan
Realitas geopolitik dan hukum internasional mutakhir memperlihatkan pergeseran peta dukungan dunia yang semakin masif terhadap Palestina. *Pertama, dalam dimensi dukungan diplomatik global, lebih dari 146 dari 193 negara anggota PBB (mencapai lebih dari 75% dari total keanggotaan PBB)* telah memberikan pengakuan resmi terhadap Negara Palestina. Fenomena ini kian terakselerasi dengan lahirnya pengakuan resmi dari negara-negara kunci Eropa seperti Spanyol, Norwegia, Irlandia, dan Slovenia, yang secara efektif mengisolasi narasi pendudukan serta membuktikan runtuhnya klaim unilateral atas tanah Palestina.
*Kedua, dalam dimensi mekanisme kelembagaan PBB, pengadopsian Resolusi Majelis Umum ES-10/23 dengan dukungan ساØÙ‚Ø© 143 suara* menyatakan secara resmi bahwa Palestina memenuhi syarat keanggotaan PBB sesuai Pasal 4 Piagam PBB. Keputusan ini memberikan hak-hak prosedural dan partisipasi baru bagi delegasi Palestina dalam sidang-sidang PBB, sekaligus memperjelas adanya desakan kolektif untuk meninjau ulang tatanan hak veto di Dewan Keamanan PBB yang selama ini menyumbat proses keanggotaan penuh (_full membership_).
*Ketiga, dalam dimensi penegakan hukum _International, Advisory Opinion Mahkamah Internasional_ (ICJ)* memberikan kekuatan hukum mutlak dengan menetapkan bahwa keberadaan pendudukan Israel di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur adalah ilegal. ICJ mewajibkan seluruh negara anggota PBB untuk tidak mengakui status quo pendudukan dan tidak memberikan bantuan apa pun yang melanggengkan kondisi tersebut. Hal ini sejalan dengan terobosan diplomasi mutakhir pada 14 September 2026 melalui KTT bersama Perancis-Arab Saudi di PBB, yang secara terbuka menetapkan kerangka kerja terukur bagi realisasi Solusi Dua Negara dan pengakhiran agresi.
*Keempat, dalam dimensi peran masyarakat sipil (_civil society_)*, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan Gus Kikin terus mengeksekusi program aksi nyata: mulai dari penggalangan dana bantuan kemanusiaan jutaan dolar untuk warga Gaza, pembangunan infrastruktur kesehatan dan sanitasi, hingga pemberian beasiswa pendidikan tinggi bagi generasi muda Palestina. Langkah-langkah ini terbukti berhasil memperkuat daya tahan (_resilience_) sosial-ekonomi masyarakat sipil Palestina di tengah krisis kemanusiaan yang berkepanjangan.
Sintesis Revolusioner: Gus Kikin, PBNU, dan Langkah Strategis Menuju Kemerdekaan Hakiki
Pengakuan PBB atas Palestina harus ditransformasikan dari sekadar kemenangan simbolis di meja sidang menjadi fakta material di atas tanah Palestina. Kedaulatan de jure harus berwujud menjadi kedaulatan de facto: penarikan penuh pasukan pendudukan, pengembalian batas wilayah sesuai garis sengketa 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota yang sah, serta jaminan atas hak pulang (_Right of Return_) bagi jutaan pengungsi Palestina di seluruh dunia.
Di bawah kepemimpinan Gus Kikin, PBNU mengemban misi sejarah untuk mengonsolidasikan potensi _soft power_ Islam Nusantara ke dalam tiga pilar aksi strategis global:
*1. Advokasi Hukum Internasional Berkelanjutan (Siyasa Syar'iyyah Global):*
PBNU mendorong Pemerintah Indonesia dan aliansi negara-negara Global South untuk terus menekan organisasi internasional agar mengeksekusi putusan ICJ dan deklarasi KTT PBB 2026. PBNU berpandangan bahwa hukum internasional tidak boleh dijadikan instrumen tebang pilih yang hanya berlaku bagi negara-negara lemah, melainkan harus ditegakkan secara imparsial demi menjaga perdamaian dunia.
*2. Diplomasi Jalur Dua (_Second-Track Diplomacy_) dan Konsolidasi Moral:*
Memanfaatkan jaringan dialog antariman (_Interfaith Dialogue_), Religious 20 (R20), dan Civil 20 (C20), PBNU di bawah pimpinan Gus Kikin terus menggalang kesadaran pemimpin agama dan tokoh masyarakat sipil dunia. Goal utamanya adalah membentuk opini publik global yang secara tegas menolak segala bentuk sistem apartheid, diskriminasi rasial, dan pembersihan etnis.
*3. Penguatan Ketahanan Sosial, Pendidikan, dan Kebudayaan:*
Melalui lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan NU serta Pondok Pesantren Tebuireng, PBNU membuka pintu seluas-luasnya bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia Palestina. Program beasiswa, transfer keahlian teknis, dan bantuan kemanusiaan yang terencana adalah investasi jangka panjang untuk menyiapkan para pemimpin muda Palestina yang terdidik, berdaya, dan siap mengelola negaranya yang merdeka.
Penerima Nobel Perdamaian 1994 sekaligus pemimpin legendaris Palestina, Yasser Arafat, dalam orasinya yang bersejarah di hadapan Majelis Umum PBB tahun 1974, pernah menyampaikan sebuah pesan puitis yang sangat revolusioner:
_"Hari ini saya datang membawakan dahan zaitun simbol perdamaian di satu tangan, dan senapan pejuang kemerdekaan di tangan yang lain. Jangan sampai dahan zaitun ini gugur dan terlepas dari tangan saya."_
Kini, tugas sejarah bagi kemanusiaan—yang diemban oleh PBNU bersama Gus Kikin—adalah memastikan bahwa dahan zaitun itu tidak pernah gugur. PBNU menyiram dahan zaitun tersebut dengan air kesucian ajaran Rahmatan lil 'Alamin, menopangnya dengan kekuatan filsafat hukum yang kokoh, dan mengibarkannya tinggi-tinggi di panggung peradaban dunia. Kemerdekaan Palestina bukan lagi sekadar utopia dalam lembaran doa, melainkan sebuah keniscayaan sejarah, panggilan iman yang mutlak, dan ujian terbesar bagi nurani kemanusiaan universal di abad ke-21.
oleh: Gus Nas Jogja.(Red)

Tidak ada komentar