Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Saranapos.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/06/2026) siang.
Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda dengan nilai valuasi mencapai Rp 235,8 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, penggeledahan bertujuan melengkapi alat bukti serta mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.
"Kami laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen pendukung. Apabila ditemukan sisa aset atau uang yang terkait, kami sita sekalian," ujar Yusuf di lokasi, Rabu.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini dibagi menjadi beberapa klaster. Jika penyelidikan sebelumnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berfokus pada penindakan barang ilegal, maka Kortastipidkor kini mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan otoritas pabean.
"Penanganan dari rekan-rekan Dittipideksus berpusat pada sisi perdagangan ilegalnya. Sementara kami dari Kortastipidkor khusus menelusuri unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, pada April 2026, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan bayangan untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam tahap awal penanganan, polisi telah menetapkan dua tersangka, masing-masing DCP selaku importir barang bekas tanpa SNI, dan SJ selaku distributor. Penyidik juga menyita 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang yang masuk kategori barang ilegal.
Hingga kini, tim penyidik masih menelusuri alur dokumen dan memetakan keterlibatan pihak lain. Polisi membuka peluang penetapan tersangka baru seiring ditemukannya bukti kuat terkait dugaan korupsi maupun suap dalam proses peredaran barang selundupan tersebut.(Red)

Tidak ada komentar