Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L, 240 Butir Disita dalam Ops Pekat Semeru 2026
Nganjuk, Saranapos.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Seorang pria berinisial P (36) diamankan dari kediamannya di wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (26/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Sugihan, Desa Duren, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 240 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik warna putih.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AS di wilayah Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 32 butir pil dobel L yang diakui dibeli dari tersangka P.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah P di Kecamatan Sawahan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan:
1 botol plastik putih berisi 240 butir pil dobel L
1 kantong kresek warna hitam
1 bendel plastik klip
1 unit handphone Samsung Galaxy A10s warna hitam
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka, sebagian digantung di gantungan baju, sementara handphone berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial N yang berdomisili di wilayah Pagu, Kabupaten Kediri, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan dilakukan tanpa keahlian serta kewenangan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Okerbaya
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran obat keras berbahaya yang kerap menyasar kalangan remaja.
Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri difokuskan pada penindakan berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal, narkoba, hingga obat keras tanpa izin edar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungannya.(Ri)

Tidak ada komentar