Pengembangan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pengedar Sabu 38,90 Gram di Warujayeng
Nganjuk, Saranapos.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WBS (37), warga Kabupaten Kediri, diamankan petugas pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di dalam sebuah warung soto yang berada di Lingkungan/Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diketahui bernama Wahyu Budio Setiawan, kelahiran Kediri, 2 September 1988, berprofesi sebagai wiraswasta (pedagang kopi), dan berdomisili di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pengedar lain, YSE, yang diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dan diproses dalam berkas perkara terpisah.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian mengamankan WBS di warung soto wilayah Warujayeng. Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel Infinix Hot 11S NFC yang berada di saku jaket tersangka
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah warung yang masuk wilayah Dusun Banjaranyar, Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk disela-sela rak di depan kamar dan di atas kasur.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 38,90 gram, terdiri dari puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,24 gram hingga 24,82 gram.
Selain sabu, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
Pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu
Seperangkat alat hisap sabu
Timbangan digital warna hitam
Puluhan potongan sedotan plastik
Plastik klip kosong dan bandel plastik klip
Bekas bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu
Dua unit telepon seluler
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KOI (43), yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(Red)

Tidak ada komentar