Edarkan Pil LL dan Sabu, Pria Asal Bagor Nganjuk Dibekuk Polisi
Nganjuk, Saranapos.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Seorang pria berinisial MAM (25), warga Desa Gemenggeng, diamankan petugas pada Jumat (20/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas mengamankan MAM yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis pil LL dan sabu.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LMK di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi pil LL sebanyak 84 butir yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.
Saat diinterogasi, LMK mengaku pil LL tersebut dibeli dari MAM. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MAM yang saat itu masih berada di sekitar lokasi.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo Y15. Setelah dilakukan interogasi lanjutan, MAM mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Gemenggeng dan menemukan ratusan pil LL, sejumlah paket sabu siap edar, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan pendukung peredaran narkotika.
Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti antara lain:
Pil LL sebanyak 971 butir dari berbagai kemasan
Sabu dengan total berat bruto lebih dari 3 gram
Timbangan digital
Plastik klip berbagai ukuran
Beberapa bungkus rokok bekas
Satu unit ponsel milik tersangka
Pengakuan Tersangka
Kepada petugas, MAM mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial FIKI RHAMADAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria berinisial STEVEN, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Serta pasal-pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.(Red)

Tidak ada komentar