Ketika Dua Juta Pekerja Menyerah, Negara Masih Berpuas Diri
Saranapos.com, Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia kerap dijadikan indikator utama keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan.
Angkanya relatif stabil, bahkan cenderung menurun dalam beberapa periode.
Namun di balik statistik yang tampak menenangkan itu, terdapat realitas yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Hampir dua juta penduduk usia produktif Indonesia telah menyerah sebelum benar-benar bersaing di pasar kerja.
Data Februari 2025 menunjukkan jumlah discouraged workers meningkat menjadi 1,87 juta orang, naik dari 1,68 juta orang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Mereka bukan penganggur dalam definisi konvensional karena tidak lagi aktif mencari pekerjaan.
Mereka memilih keluar dari pasar kerja karena menilai peluang kerja tidak tersedia atau keterampilan mereka tidak lagi dibutuhkan.
Ini bukan sikap malas, melainkan keputusan rasional atas pengalaman kegagalan yang berulang.
Masalahnya, negara justru merasa aman karena kelompok ini tidak tercermin dalam indikator resmi.
Ilusi Stabilitas Pasar Kerja
Ketergantungan berlebihan pada Tingkat Pengangguran Terbuka menciptakan ilusi stabilitas.
Indikator ini hanya menghitung mereka yang masih aktif mencari pekerjaan.
Mereka yang telah kehilangan harapan, berhenti melamar, dan menarik diri secara psikologis dari pasar kerja, secara administratif dianggap tidak bermasalah.
Padahal secara ekonomi, discouraged workers merupakan bentuk pengangguran laten yang paling berisiko.
Mereka kehilangan pendapatan, kehilangan keterampilan yang terus terpakai, dan semakin terputus dari jejaring kerja.
Semakin lama mereka berada di luar sistem, semakin mahal biaya ekonomi dan sosial untuk menarik mereka kembali.
Kebijakan publik yang bertumpu pada indikator yang tidak mampu menangkap keputusasaan akan selalu menghasilkan intervensi yang salah sasaran.
Kegagalan Struktural, Bukan Individu
Komposisi kelompok discouraged workers memperlihatkan masalah yang bersifat struktural.
Lebih dari 50 persen hanya berpendidikan SD atau tidak tamat SD. Sekitar 69 persen adalah laki-laki, yang dalam konteks sosial Indonesia masih memikul ekspektasi sebagai pencari nafkah utama.
Tekanan ini bersifat ekonomi sekaligus psikologis.
Setiap penolakan kerja bukan hanya kegagalan administratif, tetapi juga pukulan terhadap harga diri.
Pada titik tertentu, keluar dari pasar kerja justru terasa lebih rasional daripada terus menghadapi kegagalan yang sama.
Namun kebijakan negara kerap mereduksi persoalan ini menjadi sekadar masalah keterampilan.
Pendekatan ini tercermin dalam berbagai program pelatihan kerja yang diamanatkan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kerangka hukumnya menekankan peningkatan kompetensi tenaga kerja, tetapi relatif minim perhatian pada aspek psikologis, kepercayaan diri, dan keterputusan sosial dari pasar kerja.
Program yang Tidak Menjangkau yang Paling Rentan
Banyak program ketenagakerjaan gagal menjangkau discouraged workers karena desainnya terlalu teknokratis dan administratif.
Pelatihan sering kali tidak berbasis permintaan nyata pasar.
Sertifikasi diberikan tanpa jaminan akses kerja.
Proses pendaftaran dan seleksi justru menguntungkan mereka yang sudah relatif siap secara mental dan sosial.
Sementara itu, skema bantuan sosial dan padat karya cenderung bersifat jangka pendek dan pasif.
Ia berfungsi sebagai peredam sementara, bukan sebagai jembatan untuk kembali ke pasar kerja.
Negara memperlakukan persoalan ini sebagai masalah teknis, padahal yang dihadapi adalah krisis kepercayaan.
Program ketenagakerjaan Indonesia pada dasarnya dirancang untuk mereka yang masih percaya pada pasar kerja.
Mereka yang telah putus asa justru berada di luar radar kebijakan.
Reaktivasi Berbasis Martabat
Mengintegrasikan kembali hampir dua juta discouraged workers membutuhkan pendekatan yang berbeda secara mendasar.
Pelatihan semata tidak cukup.
Pertama, negara perlu menggeser fokus dari pelatihan ke kerja nyata.
Skema pekerjaan komunitas berupah rendah namun riil perlu diperluas. Proyek pemeliharaan lingkungan, infrastruktur lokal, layanan sosial, dan ekonomi perawatan dapat menjadi pintu masuk.
Tujuannya bukan produktivitas maksimal, melainkan pemulihan ritme kerja dan rasa berguna.
Kedua, diperlukan mekanisme low-stakes entry to work.
Pekerjaan awal harus mudah diakses, minim seleksi, dan tidak mengancam secara psikologis.
Fokusnya pada keberlanjutan partisipasi, bukan kinerja tinggi. Dari sini, transisi ke pekerjaan formal dapat dibangun secara bertahap.
Ketiga, kebijakan harus mengedepankan martabat.
Menyebut seseorang “perlu dilatih” setelah serangkaian kegagalan justru dapat memperdalam stigma.
Bagi kelompok ini, pekerjaan sementara berbayar sering kali lebih bermakna daripada pelatihan gratis tanpa kepastian.
Pasar kerja tidak dapat dipulihkan hanya dengan modul dan sertifikat, jika kepercayaan diri tenaga kerjanya telah runtuh.
Ancaman Nyata Bonus Demografi
Indonesia kerap membanggakan bonus demografi sebagai modal pembangunan.
Namun bonus itu hanya bermakna jika penduduk usia produktif benar-benar terlibat dalam aktivitas ekonomi.
Ketika hampir dua juta orang memilih keluar dari pasar kerja dan tidak lagi terlihat dalam statistik, maka bonus demografi perlahan berubah menjadi ilusi.
Mengabaikan discouraged workers karena mereka tidak tercermin dalam indikator resmi adalah kesalahan kebijakan yang mahal.
Setiap tahun keterputusan ini dibiarkan, biaya sosial dan ekonomi untuk menarik mereka kembali akan semakin besar.
Jika negara terus berpuas diri di balik angka pengangguran yang tampak stabil, maka Indonesia tidak sedang memanen bonus demografi, melainkan sedang menyia-nyiakannya secara sistematis.
Penulis:
Prabowo Hartono Supranoto
Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Tidak ada komentar