Breaking News

KETERGANTUNGAN EKSTRAKTIF DAN KRISIS HIDROMETEOROLOGI: TANTANGAN REFORMASI HUKUM, POLITIK, DAN EKONOMI INDONESIA

Saranapos.com, Bencana hidrometeorologi yang terus berulang di Indonesia kembali menyingkap rapuhnya relasi antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. 

Fenomena ini tidak semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem, melainkan merupakan refleksi dari model pembangunan yang bertumpu pada sektor ekstraktif. 

Ketergantungan tersebut menciptakan feedback loop kerusakan ekologis yang pada akhirnya membuat bencana diperlakukan sebagai risiko rutin pembangunan, bukan sebagai indikator kegagalan tata kelola lingkungan. 

Dalam perspektif resource curse atau kutukan sumber daya, Indonesia menghadapi paradoks klasik: “kekayaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi roda penggerak pembangunan berkelanjutan justru menimbulkan kerentanan ekologis dan stagnasi daya saing pembangunan” (Sholikin, 2020).

Masalah yang berkaitan dengan pembangunan dan lingkungan hidup ini jauh sebelumnya telah menjadi perhatian dunia, hal ini terlihat dari perkembangan kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and Treatment of Offenders yang menyoroti bentuk-bentuk dimensi kejahatan terhadap pembangunan (crime against development), kejahatan terhadap sosial (crime against social welfare), serta kejahatan terhadap kualitas lingkungan hidup (crime against the quality of life) (Kurniawan, 2014). 

Ketiga bentuk kejahatan tersebut saling berhubungan dan memang tidak dapat dipisahkan keterkaitan antara pembangunan dengan masalah lingkungan hidup. 

Hubungan itu terlihat dalam salah satu kongres PBB ke-7 yang menyatakan, bahwa kejahatan lingkungan (ecological/environmental crime) itu:

1. Mengganggu kualitas lingkungan hidup (impinged on the quality of life);

2. Mengganggu kesejahteraan material seluruh masyarakat (impinged on material well-being of entire societies); dan

3. Mempunyai pengaruh negatif terhadap usaha-usaha pembangunan bangsa (had a negative impact on the development efforts of nations).

Banjir besar yang melanda berbagai provinsi di Sumatra kembali menegaskan bahwa krisis ekologis yang dialami Indonesia tidak hanya dipicu oleh dinamika hidrometeorologi, tetapi merupakan konsekuensi dari pola pembangunan berbasis ekstraksi yang berlangsung selama beberapa dekade. 

Hal tersebut sejalan dengan konsep kejahatan lingkungan menurut PBB. Berdasarkan rilisan asiatoday.id (12/12/2025), “Data dari Sistem Pemantauan Hutan Nasional Indonesia (SIMONTANA) menunjukkan bahwa tutupan hutan alami Sumatera Utara telah menyusut menjadi sekitar 14 juta hektar, kurang dari 30 persen dari total luas hutan Sumatera yang mencapai 47 juta hektar. FWI melaporkan bahwa pada tahun 2024, Sumatra hanya memiliki 12 juta hektar hutan alami, atau hanya 25 persen dari luas daratan wilayah tersebut. 

Selama tujuh tahun, pulau ini kehilangan 2,1 juta hektar hutan, setara dengan 3,6 kali luas Bali.” Secara keseluruhan, Sumatera sedang mengalami krisis deforestasi, dengan kecepatan kehilangan hutan yang menunjukkan bahwa upaya konservasi belum mampu mengimbangi tekanan konversi lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

Keterkaitan antara eksploitasi sumber daya, degradasi lingkungan, dan meningkatnya frekuensi bencana tidak dapat dipahami sebagai isu yang berdiri sendiri. 

Ketiganya membentuk satu sistem yang menunjukkan kegagalan institusional dalam tata kelola pembangunan. 

Fenomena tersebut merupakan kombinasi antara dampak pemanasan global dan kerusakan ekosistem, termasuk deforestasi, alih fungsi lahan, dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Untuk memutus mata rantai antara ketergantungan ekstraktif dan kerusakan lingkungan, pendekatan tata kelola yang terintegrasi, multisektor, dan berbasis risiko menjadi krusial untuk diimplementasikan. 

Menjawab permasalahan tersebut, negara perlu membangun mekanisme lintas hukum, politik, dan ekonomi yang tidak hanya mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam, tetapi juga mencegah reproduksi degradasi lingkungan yang telah terlembaga. 

Upaya ini memerlukan pendekatan struktural yang mampu mengalihkan orientasi pembangunan dari model ekstraktif menuju model ekonomi berketahanan ekologis.

 ▪ Reformasi Perizinan Terintegrasi Berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

Langkah implementatif yang dapat dilakukan adalah pembentukan regulasi teknis pada tingkat nasional. 

Adapun di Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai bentuk upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja. 

Akan tetapi, sebagai bentuk upaya lanjutan menanggapi permasalahan lingkungan, perlunya mewajibkan pemberlakuan landscape carrying capacity assessment sebelum penerbitan izin sektor (perkebunan, tambang, kehutanan). 

Hal tersebut bertujuan untuk mendukung aktivitas manusia tanpa mengalami degradasi struktur dan fungsi ekosistem. 

Kemudian, implementasi sistem perizinan terintegrasi memerlukan basis data lingkungan yang memadai, pemutakhiran peta DAS, serta standar ilmiah untuk ambang daya dukung. 

Dengan demikian, pemerintah tidak lagi memberikan izin secara fragmentatif, melainkan secara holistik berdasarkan kapasitas ekologis dan keberlanjutan jangka panjang.

 ▪ Penegakan Hukum Lingkungan yang Mengikat (Strict Liability)

Prinsip Strict liability atau tanggungjawab mutlak yang diberlakukan bagi siapa saja yang mendirikan kegiatan usaha dengan melibatkan lingkungan hidup secara langsung. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Strict liability adalah prinsip pertanggungjawaban yang memungkinkan suatu pihak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan. Prinsip ini dirancang untuk membantu korban/penggugat dalam sengketa lingkungan dengan membebaskan mereka dari beban pembuktian unsur kesalahan, yang sering kali sulit dilakukan. 

Pihak yang bertanggung jawab atas suatu usaha/kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi, memperbesar ancaman sanksi pidana/administratif dan memastikan pemulihan bukan beban publik.

Seiring dengan semakin besarnya perkembangan korporasi di Indonesia, berbagai aktivitas usaha yang dijalankan kerap mengabaikan dampak terhadap lingkungan hidup. 

Kondisi tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan yang berbahaya serta merugikan masyarakat. 

Di sisi lain, proses pembuktian untuk memperoleh kebenaran materiil dalam perkara pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi masih menghadapi banyak kendala. 

Oleh karena itu, diperlukan adanya terobosan dalam upaya penyelesaian perkara-perkara lingkungan hidup. 

Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup, tidak hanya terbatas pada kewajiban ganti rugi secara perdata, tetapi juga mencakup penerapan sanksi pidana.

Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak bergantung pada interpretasi subjektif hakim atau birokrat, tetapi pada fakta terjadinya kerusakan ekologis itu sendiri. 

Selain itu, negara harus memperluas yurisdiksi hukum lingkungan sehingga kasus kerusakan yang berdampak lintas daerah seperti kerusakan hulu mempengaruhi hilir, dapat ditangani secara sistematis oleh forum hukum yang tepat tanpa hambatan administratif. 

Penguatan penegakan hukum seperti ini akan meningkatkan efek jera dan mengubah pelaku usaha dari sekadar mencari celah administratif menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan yang berisiko terhadap lingkungan.

▪ Mandatory Ecological Fiscal Transfers (EFT) Nasional

Untuk mengubah orientasi fiskal daerah yang selama ini bergantung pada sektor ekstraktif, negara dapat menerapkan sistem Ecological Fiscal Transfers (EFT) yang wajib diadopsi secara nasional. 

Gagasan untuk menerapkan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia terus berkembang didorong oleh inisiatif koalisi organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah bersama dengan The Asia Foundation (TAF) yang mengusulkan konsep Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Ecological Fiscal  Transfer (EFT)  berperan  dalam  meningkatkan  kapasitas  pemerintah daerah  guna  menciptakan  sistem  pengendalian  lingkungan  hidup  yang  efektif  untuk menjamin keberlangsungan keberadaan hutan Indonesia (Maretaniandini & Ni'mah 2025). 

Sistem pembagian pendapatan sebagai Transfer Fiskal Ekologis atau Ecological Fiscal Transfers (EFT) ini berkembang menjadi inovasi yang berdampak besar di bidang mekanisme anggaran negara untuk mengatasi Perubahan Iklim. 

Berdasarkan rilisan undp.org (01/10/2021) mengatakan bahwasanya “Transfer Fiskal Ekologis (EFT) akan mendukung target nasional untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030. Saat ini, UNDP sedang memastikan kelayakan implementasi EFT untuk menjangkau lebih dalam ke tingkat desa di wilayah proyek percontohannya”.

​Gagasan EFT telah diimplementasikan di negara lain seperti brazil dan terbukti berhasil menurunkan deforestasi (Droste, et al. 2015). 

Oleh sebab itu, upaya tersebut dapat diterapkan di Indonesia sebagai upaya pencegahan deforestasi hutan. 

Dengan mekanisme ini, daerah akan mendapatkan insentif fiskal lebih besar bila berhasil menurunkan laju deforestasi dan menjaga kualitas layanan ekosistem, sedangkan daerah yang meningkatkan degradasi akan mengalami pengurangan insentif. 

EFT menggeser fokus pembangunan dari sekadar pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraksi menuju pertumbuhan yang juga mempertimbangkan jasa ekosistem dan keberlanjutan.

▪ Tata Kelola Informasi Pembangunan Lingkungan yang Transparan

Tata kelola informasi pembangunan lingkungan yang transparan merupakan prasyarat utama untuk memperbaiki akuntabilitas kebijakan sumber daya alam di Indonesia (Ilham, 2024). 

Selama ini, salah satu akar masalah degradasi lingkungan adalah ketertutupan dan fragmentasi data lingkungan, mulai dari data perizinan, peta konsesi, kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga hasil pengawasan dan penegakan hukum. 

Ketidakselarasan informasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan publik menyebabkan kebijakan lingkungan sering kali tidak berbasis bukti ekologis yang utuh (Ulum & Ngindana, 2017).  

Situasi ini membuka ruang besar bagi tumpang tindih izin, konflik lahan, serta praktik eksploitasi yang luput dari pengawasan publik.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa hingga beberapa tahun terakhir, masih ditemukan ketidaksesuaian antara peta kawasan hutan, izin usaha pemanfaatan lahan, dan rencana tata ruang daerah (KLHK, 2022). 

Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko Perekonomian) Nomor 164 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan. Kondisi ini memperlemah fungsi pengendalian lingkungan karena keputusan pembangunan diambil tanpa basis informasi yang konsisten dan terintegrasi. 

Selain itu, laporan berbagai lembaga masyarakat sipil menegaskan bahwa keterbatasan akses publik terhadap dokumen AMDAL, izin konsesi, dan data kualitas lingkungan membuat mekanisme kontrol sosial terhadap kegiatan ekstraktif menjadi sangat lemah.

Oleh karena itu, negara perlu membangun sistem tata kelola informasi pembangunan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dengan menjadikan keterbukaan data sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar kebijakan administratif. 

Informasi strategis seperti peta perizinan tambang dan perkebunan, tutupan hutan, status DAS, indeks kualitas air dan udara, serta laporan kepatuhan lingkungan perusahaan harus tersedia secara terbuka, terstandar, dan mudah diakses oleh publik. Transparansi semacam ini memungkinkan masyarakat, akademisi, dan media melakukan pengawasan independen, sekaligus mendorong pengambilan keputusan yang lebih hati-hati dan berbasis bukti ilmiah.

Lebih jauh, keterbukaan informasi lingkungan juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor sumber daya alam. 

Dalam konteks Indonesia, sistem seperti Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dan keterbukaan data lingkungan perlu diperkuat tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi komitmen politik dan penegakan hukum. 

Tanpa transparansi yang nyata, pembangunan akan terus berjalan dalam ruang gelap kebijakan, di mana kerusakan lingkungan baru disadari setelah bencana terjadi.

▪ Penguatan Hak Komunal & Pengakuan Hutan Adat/Desa

Penguatan hak komunal melalui pengakuan hutan adat dan hutan desa merupakan mekanisme strategis untuk memutus mata rantai antara eksploitasi sumber daya alam dan degradasi lingkungan yang terlembaga (Ramadhan, et al. 2024). 

Selama ini, model pembangunan ekstraktif di Indonesia kerap meminggirkan masyarakat lokal dari wilayah kelolanya sendiri, sehingga pengelolaan sumber daya alam terpusat pada aktor negara dan korporasi. 

Kondisi ini menciptakan jarak antara pengambil keputusan dan realitas ekologis di lapangan, yang pada akhirnya mempercepat deforestasi, degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir.

Berbagai studi menunjukkan bahwa wilayah hutan yang dikelola oleh masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah dibandingkan wilayah yang dikelola oleh negara atau swasta (Nurulhadi & Ruhaeni, 2022).  

Porter-Bolland et al. (2012) menemukan bahwa hutan yang berada di bawah pengelolaan komunitas menunjukkan efektivitas konservasi yang signifikan karena adanya relasi sosial, kearifan lokal, dan sistem sanksi internal yang menjaga keberlanjutan ekosistem. 

Dalam konteks Indonesia, pengelolaan berbasis komunitas juga terbukti lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan karena masyarakat lokal memiliki pengetahuan ekologis jangka panjang terhadap wilayahnya, termasuk pola aliran sungai, musim hujan, dan risiko banjir.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menunjukkan bahwa hingga beberapa tahun terakhir, luas hutan adat yang telah ditetapkan secara hukum masih relatif kecil dibandingkan dengan potensi wilayah adat yang ada. 

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa ketergantungan negara pada pendekatan administratif dan sektoral masih mendominasi, sementara pengakuan hak komunal berjalan lambat. 

Padahal, pengakuan hukum terhadap hutan adat dan hutan desa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial, tetapi juga sebagai strategi mitigasi bencana berbasis ekosistem. 

Wilayah kelola masyarakat cenderung mempertahankan tutupan vegetasi, mengurangi erosi tanah, dan menjaga fungsi hidrologis DAS yang krusial dalam mencegah banjir.

Penguatan hak komunal juga berkontribusi dalam mengurangi konflik agraria dan memperbaiki tata kelola politik sumber daya alam. 

Ketika masyarakat diberikan kepastian hak dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, praktik eksploitasi sepihak oleh korporasi dapat diminimalkan. 

Prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) menjadi penting agar setiap aktivitas pembangunan atau investasi di wilayah adat benar-benar memperoleh persetujuan masyarakat secara sadar dan tanpa paksaan. 

Dengan demikian, investasi tidak lagi bersifat destruktif, melainkan selaras dengan kepentingan ekologis dan sosial jangka panjang.

Dalam kerangka memutus kutukan sumber daya alam, penguatan hak komunal menandai pergeseran paradigma pembangunan dari pendekatan ekstraktif menuju pengelolaan berbasis keberlanjutan dan partisipasi. Negara tidak lagi bertindak sebagai satu-satunya pengendali sumber daya, melainkan sebagai fasilitator yang memastikan bahwa masyarakat lokal menjadi penjaga utama ekosistemnya. 

Pendekatan ini penting agar biaya ekologis dan fiskal akibat bencana tidak terus berulang, serta pembangunan ekonomi dapat berlangsung secara lebih adil dan berketahanan lingkungan.

Oleh : Rieska Distria Nur Selvi

Mahasiswa Magister Sains Hukum Pembangunan

Universitas Airlangga

Tidak ada komentar