Breaking News

INVESTASI TERHADAP SEKTOR SUMBER DAYA ALAM RAMAH LINGKUNGAN


Saranapos.com, Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah meliputi sumber daya hayati, dan non-hayati. Kekayaan alam tersebut tersebar di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia dan dapat dimanfaatkan serta diberdayagunakan untuk kepentingan bangsa. 

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan kepergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Potensi sumber daya energi dan mineral yang dimiliki Indonesia sangat besar seperti hasil kegiatan pertambangan berupa nikel, batubara, minyak dan gas bumi, bijih timah, tembaga, emas dan lainnya. 

Kegiatan usaha disektor pertambangan berkontribusi tinggi terhadap penerimaan negara dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip berkelanjutan dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam dan mencapai tujuan Suistainable Development Goals (SDGs).

Pembangunan Berkelanjutan atau Suistainable Development Goals agenda global yang dirumuskan dan disepakati oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. 

Agenda ini bertujuan untuk memberikan arah bagi pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan dan hilostik. 

SDGs memfokuskan pada kemajuan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan hidup. 

Pemerintah bekerjasama dengan swasta, oranganisasi masyarakat, akademisi, dan masyarakat luas untuk memastikan implentasi SDGs berjalan efektif dan inklusif.

Pada akhir bulan November 2025 terjadi banjir dan tanah longsor yang mana arus deras banjir membawa kayu, lumpur dan bongkahan tanah menerjang pemukiman warga di 3 provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara hingga tanggal 12 Desember 2025, korban meninggal dunia mencapai 1.006 jiwa.

Dr. Ir. Hatma Suryatmo, S.Hut., M.Si., IPU., menerangkan bahwa struktur geomorfologi Sumatera membuat wilayahnya rentan terhadap luapan besar saat hujan turun. 

Lereng-lereng terjal dari Aceh hingga Lampung mengalirkan air langsung ke daratan rendah, sementara kipas vulkanik menjadi area yang dipadati penduduk, jalur alami tersebut membawa material dalam jumlah besar ketika intensitas hujan meningkat. 

Pemukinan yang naik ke daratan tinggi, pembukaan lahan di daerah hulu, serta perubahan fungsi hutan memperbesar limpasan permukaan. 

Ketika hutan hilang, maka kemampuan tanah untuk menahan air ikut runtuh dan debit air tidak dapat dikendalikan.

Hutan secara alami memiliki kemampuan besar untuk menahan air hujan, bahkan dalam kondisi ideal, 1/3 air dapat tertahan di tajuk dan lebih dari separuh meresap ke tanah sebelum mencapai ke permukaan. 

Ketika tutupan yang menahan air berkurang maka volume air bergerak di sungai dan mempercepat terjadinya banjir.

Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Pd.D., juga menerangkan perubahan iklim memperbesar risiko yang sudah tinggi secara alami. 

Dengan curah hujan setinggi ratusan millimeter per hari, sistem hidrologi di Sumatera tidak mampu lagi meredam laju air. 

Struktur geologi Sumatera sangat labil, batuan yang terbentuk dari tumbukan lempeng naik dari dasar laut dalam kondisi retak sehingga mudah longsor saat di guncang gempang kecil.

Tim Jurnalisme Data Kompas melaporkan hutan di Sumatera menyusut hingga 1,2 juta hektar sejak tahun 1990 hingga 2024. 

Penyusutan lahan tersebut berubah menjadi 690.777 ha lahan sawit, 2.160 ha kawasan tambang, 9.666 ha kawasan perkotaan, 69.733 ha hutan tanaman insdustri (HTI), dan sisanya sekitar 1 juta ha merupakan fungsi lahan seperti pertanian, hutan bakau dan karamba.

Alih hutan menjadi kawasan tambang terjadi di Aceh seluas 1.264 ha, Sumatera Barat seluas 560 ha, dan Sumatera Utara seluas 336 ha. 

Konversi hutan menjadi HTI terbesar di Sumatera Utara seluas 53.700 ha, Aceh seluas 8.722 ha, Sumatera Barat 7.308 ha. 

Konversi hutan menjadi Sawit tersebar di Sumatera Utara seluas 354.865 ha, Sumatera Barat seluas 176.330 ha, dan Aceh seluas 159.581 ha.

Alih fungsi hutan tersebut dilakukan agar dapat memanfaatkan sumber daya alam secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan negara. 

Pada tahun 2020 hingga pertengahan 2025, Aceh menyumbangkan royalti tambang sebesar Rp. 2 triliun dan hingga tahun 2025 tercatat 18 Izin Usaha Pertambangan batubara, IUP logam mineral, dan 3 izin tambang batuan skala kecil. 

Pendapatan negara di Sumatera Barat meningkat tajam hingga Rp 5,99 triliun dengan penyumbang terbesar dari sektor  eskpor minyak sawit. Sedangkan terjadi penambangan tanpa izin di Sumatera Barat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9 trilun meliputi kerugian material, lingkungan, area pertanian rakyat, kualitas sungai dan kesehatan masyarakat.

Pertambangan batubara, gas alam, bahan mineral, logam, bahan galian dan lainnya merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga ketersediannya terbatas dan apabila dipergunakan terus-menerus dalam jangka watu yang panjang akan habis. Kegiatan pertambangan dan perkebunan sawit dapat dilakuan dengan memperhatikan ekosistem, geologis daerah yang hendak digunakan, dan kelengkapan legalitas seperti IUP dan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pengawasan kegiatan usaha. 

Aktivitas usaha yang berlebihan akan menimbulkan bencana alam lantaran kelalaian dan keegoisan manusia. 

Penegak hukum wajib menindak pihak yang bertanggungjawab dan menjatuhkan hukuman penjaran dan/atau denda denda atas pelanggaran hukum yang telah dilakukuan.

Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

Pemerintah harus menjamin lingkungan yang ditinggali masyarakat aman dan menghindari aktivitas berlebih yang dapat merusak ekosistem karena sejatinya banjir dan longsor di Sumatera disebabkan kelalaian dan kegagalan pemerintah untuk memenuhi tugasnya yang tertuang dalam UUD 1945.

UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indinesia dan komitmen pemerintah dalam SDGs terkait kesejahteraan manusia yang bergandengan dengan perlindungan ekosistem, maka sudah seharusnya mengurangi ketergantungan pada aktivitas pertambangan dan sawit yang berlebihan. 

Indonesia juga memiliki sumber daya alam hayati dan non-hayati yang apabila dimanfaatkan dengan baik dan benar akan memberikan keuntungan pada pendapatan dan penerimaan negara tanpa merusak hidup masyarakat dan ekosistem.

Wilayah Indonesia terdiri dari dataran rendah hingga pegununggan tinggi menunjang kehidupan flora dan fauna bahkan setiap wilayah Indonesia memiliki potensi sumber daya hayati yang berbeda sesuai dengan kondisi lingkungan. 

Terlebih lagi sumber daya hayati memiliki sifat dalam mereproduksi diri secara alami maupun dengan bantuan budidaya. Sumber daya hayati yang dapat dimanfaatkan :

a. Pertenakan hewan, meliputi sapi, ayam, kambing, babi, hasil hewan laut dan tawar.

b. tumbuhan hasil pertanian, meliputi padi, jagung, palawija, umbi-umbian, kacang, rempah ;

c. tumbuhan hasil pekerbunan, meliputi kopi, tebu, teh, karet, kakao

d. tumbuhan hasil hutan non kayu, seperti rotan, aren, madu, buah-buahan, getah, minyak atsiri

Indonesia merupakan sumber biodiveritas dunia dengan keanekaragaman hayati yang meleimpah dengan ribuan spesies tanaman yang telah digunakan secara tradisional sebagai obat-oabatan. 

Indonesia memiliki lebih dari 30.000 spesies tanaman dan sekitar 9.600 species diantaranya memiliki nilai eknomi dan kegunaan sebagai tanaman obat. 

Produksi kopi Indonesia telah dikenal di pasar global dan telah mengekspor ke lima benua.

Sumber : Trade Map 2024 & Kementrian Perdagangan Republik Indonesia

Indonesia memiliki berbagai keindahan wisata alam baik pantai, wisata bahari sertagunung, wisata kuliner, situs bersejarah, keanakagaraman budaya dan seni yang dapat menarik minat wisatawan mancanegara. 

Sektor pariwisata dapat memperkuat ekonomi dan sosial namun belum dapat dimaksimalkan karena beberapa faktor seperti aksesibilitas, infrastruktur, fasilitas wisatawan, pengelola wisata, dan sumber daya manusia.

Pemerintah membutuhkan investasi di sektor pariwisata. Investasi adalah indikantor ekonomi untuk meningkatkan kinerja ekonomi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yakni perkembangan kegiatan dalam perekonomian yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat berkembang dan kemakmuran meningkat. 

Namun pembangunan yang dilakukan tidak boleh merusak lingkungan, memberikan kesempatan pada warga sekitar untuk mengelola wisata, mengutamakan nilai budaya dan seni daerah tersebut sehingga tidak tersingkir dengan budaya negara lain yang masuk ke Indonesia. 

Sektor pariwisata juga dapat menyerap tenaga kerja oleh karena itu diperlukannya aturan agar pihak luar tidak menguasai atau memonopoli wisata di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesempatan dan mendorong sektor lain tanpa merusak lingkungan hidup masyarakat. 

Pemerintah wajib memperkuat regulasi agar kekayaan alam Indonesia tidak hanya dinikmati segelintir orang dan bahkan pihak asing yang melakukan penyelewengan hukum, memantau, memeriksa dan mengontrol kegiatan usaha tunduk sesuai peraturan perundang-undangan, menegakkan aturan tanpa pandang bulu. 

Setiap sektor harus dipimpin oleh pejabat yang ahli dalam bidangnya dan mengemban kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. 

Pemerintah harus meghentikan nepotisme dalam struktur instansi dan mengutamakan meritokrasi. Investasi yang ditanamkan di Indonesia akan berkembang pesat dan memberikan hasil yang signifikan apabilan dipimpin oleh orang yang memiliki ilmu pengetahuan yang sesuai dan berintegritas tinggi.


Penulis:

Rhafian Agamamas

Program studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan

Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Tidak ada komentar