Breaking News

“HILANG DARI STATISTIK, TERSINGKIR DARI PASAR KERJA”

Saranapos.com, Pasar kerja Indonesia kerap dipersepsikan stabil ketika Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menunjukkan tren terkendali. 

Namun, di balik statistik tersebut, tersimpan tekanan struktural yang semakin nyata: meningkatnya jumlah discouraged workers atau penduduk usia produktif yang menyerah mencari pekerjaan. 

Data Februari 2025 mencatat angka ini mencapai 1,87 juta orang, naik signifikan dari 1,68 juta orang pada Februari 2024. 

Fenomena ini bukan sekadar fluktuasi ekonomi jangka pendek, melainkan sinyal kegagalan sistemik yang belum sepenuhnya direspons kebijakan publik.

 Lebih dari separuh kelompok putus asa ini hanya berpendidikan SD atau tidak tamat SD. 

Fakta ini menunjukkan adanya skills mismatch akut antara kebutuhan pasar kerja dan kualitas sumber daya manusia.

 Dari perspektif hukum dan ekonomi, kondisi tersebut mencerminkan rendahnya efektivitas investasi negara di bidang pendidikan dasar dan pelatihan vokasional, sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Ketika negara gagal memastikan akses keterampilan minimum, pasar kerja akan menyingkirkan kelompok rentan secara sistematis.

 Mayoritas discouraged workers adalah laki-laki (69 persen), menandakan tekanan norma sosial sebagai pencari nafkah utama. 

Ketika peran ini tidak terpenuhi, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial: menurunnya kepercayaan diri, meningkatnya kerentanan kemiskinan, hingga potensi konflik sosial. 

Inilah sebabnya program ketenagakerjaan konvensional yang berfokus pada penempatan kerja formal sering gagal menjangkau mereka.

Masalahnya bukan sekadar ketiadaan lowongan, melainkan akumulasi hambatan struktural dan mental.

 Pemerintah perlu merumuskan strategi intervensi yang berbeda dan lebih manusiawi. 

Pertama, reaktivasi pasar kerja harus dimulai dari active labor market policies berbasis komunitas, seperti pelatihan keterampilan dasar kontekstual (literasi, numerasi, dan keterampilan kerja sederhana) yang terintegrasi dengan kebutuhan ekonomi lokal. 

Kedua, pendekatan psikososial perlu dimasukkan dalam kebijakan ketenagakerjaan, misalnya melalui pendampingan kerja dan konseling karier untuk memulihkan kepercayaan diri pencari kerja yang putus asa. 

Ketiga, insentif fiskal bagi sektor informal produktif dan UMKM dapat membuka ruang kerja transisional yang bermartabat, sembari meningkatkan produktivitas nasional.

 Jika hampir dua juta penduduk usia produktif dibiarkan keluar permanen dari pasar kerja, Indonesia berisiko kehilangan bonus demografi yang selama ini diagungkan. 

Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh hanya mengejar angka TPT yang indah di atas kertas, tetapi harus berani menyentuh realitas tersembunyi di bawahnya demi keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

ditulis oleh: Ario Bagus Permadi

Tidak ada komentar