Banjir Berulang dan Kegagalan Paradigma Pembangunan Berbasis Ekstraksi
Saranapos.com, Meningkatnya kejadian bencana hidrometeorologi, terutama banjir yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatra, menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai konsekuensi dari faktor alam.
Pola kerusakan yang konsisten dan meluas justru mengindikasikan adanya masalah struktural dalam model pembangunan yang selama ini dijalankan.
Dalam kajian hukum dan pembangunan, situasi ini dapat dibaca sebagai manifestasi dari paradoks pembangunan di negara kaya sumber daya alam, di mana kekayaan tersebut tidak otomatis menghasilkan keberlanjutan lingkungan maupun kesejahteraan jangka panjang.
Sebagai negara dengan cadangan sumber daya alam yang besar, Indonesia masih menempatkan sektor ekstraktif sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Orientasi pembangunan semacam ini mendorong eksploitasi alam secara intensif, sering kali tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Akibatnya, terjadi degradasi ekosistem yang masif, mulai dari hilangnya tutupan hutan hingga kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang secara langsung memperbesar risiko banjir dan bencana ekologis lainnya.
Dari perspektif hukum, persoalan tersebut mencerminkan belum optimalnya peran hukum lingkungan dalam mengendalikan arah pembangunan.
Walaupun kerangka normatif yang mengatur perlindungan lingkungan hidup telah tersedia, penerapannya masih lemah dan tidak konsisten.
Regulasi kerap difungsikan sebagai alat legitimasi kegiatan ekonomi, bukan sebagai mekanisme pengendalian terhadap praktik pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum serta adanya tumpang tindih kepentingan antara negara dan pelaku usaha.
Dalam ranah politik kebijakan, eksploitasi sumber daya alam sering dipandang sebagai jalan cepat untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
Pertimbangan jangka pendek tersebut mendorong lahirnya kebijakan yang mengesampingkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.
Lingkungan hidup cenderung diperlakukan sebagai variabel sekunder yang dapat dikompromikan demi kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga kepentingan ekologis dan keberlanjutan antar-generasi menjadi terabaikan.
Sementara itu, dari sudut pandang ekonomi pembangunan, dominasi sektor berbasis ekstraksi menandakan kegagalan negara dalam melakukan transformasi struktural ekonomi.
Ketergantungan pada komoditas primer menghambat upaya diversifikasi ekonomi, inovasi teknologi, dan penguatan kualitas sumber daya manusia.
Akibatnya, negara terjebak dalam siklus berulang antara eksploitasi alam, kerusakan lingkungan, dan pengeluaran anggaran publik untuk penanggulangan serta pemulihan pascabencana.
Dalam konteks ini, banjir yang melanda Sumatra merupakan bukti nyata bahwa biaya ekologis dan sosial dari model pembangunan berbasis ekstraksi jauh melampaui manfaat ekonomi yang dihasilkan.
Oleh karena itu, upaya untuk memutus hubungan antara ketergantungan sumber daya alam dan degradasi lingkungan harus dilakukan melalui pendekatan lintas sektor.
Dari aspek hukum, diperlukan penguatan hukum lingkungan sebagai instrumen utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk melalui penataan ulang sistem perizinan dan pengelolaan DAS yang berbasis keberlanjutan.
Dari sisi politik, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk menggeser paradigma pembangunan agar tidak lagi berorientasi pada keuntungan jangka pendek.
Sementara dari perspektif ekonomi, strategi pembangunan perlu diarahkan pada pengembangan sektor-sektor yang berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi.
Bencana banjir yang terjadi secara berulang bukanlah kegagalan alam semata, melainkan cerminan dari kegagalan kebijakan pembangunan.
Tanpa perubahan paradigma yang mendasar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan hukum, politik, dan ekonomi, Indonesia berpotensi terus terjebak dalam paradoks negara kaya sumber daya namun miskin keberlanjutan.
Pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila perlindungan lingkungan ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan, bukan sebagai konsekuensi yang harus ditanggung di kemudian hari.
Penulis:
Fitri Wardhani
Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Tidak ada komentar