Tragis! Anggota Paskibra di Madina Tewas Dibunuh, Dicabuli, dan Dikubur Tetangga Sendiri
Mandailing Natal, Sumatera Utara, Saranapos.com, Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) mengungkap hasil penyelidikan mengejutkan terkait kasus tewasnya DF (15), seorang siswi sekaligus anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
DF sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Selasa, 29 Juli 2025, sepulang dari latihan Paskibraka tingkat kecamatan. Dua hari kemudian, pada Kamis (31/7), jasadnya ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa busana di lubang bekas galian ekskavator di kawasan perkebunan sawit.
Pada Jumat (1/8), polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan. Ia adalah Yunus Saputra (22), seorang pemuda yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Dalam keterangan kepada wartawan, Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, membeberkan kronologi kejadian yang sangat memilukan.
“Pelaku awalnya merampas motor dan handphone korban. Karena korban melawan, pelaku kemudian mencekik dan memukul korban hingga tewas,” ujar Bagus dalam konferensi pers, Selasa (5/8).
Namun, yang membuat kasus ini semakin tragis adalah tindakan pelaku setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa. “Setelah dipastikan meninggal, pelaku mencabuli jasad korban. Jadi aksi cabulnya dilakukan setelah korban tewas,” tegas Bagus.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang. Yunus diketahui tengah kesulitan membayar cicilan handphone yang ia miliki. Demi mendapatkan barang berharga korban untuk dijual, ia rela melakukan tindakan keji yang merenggut nyawa gadis remaja itu.
Usai mencabuli dan membunuh korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad DF di kebun sawit. Polisi menyebut pelaku berusaha menutupi semua barang bukti agar tidak terlacak, namun upaya tersebut gagal setelah pihak keluarga melaporkan kehilangan dan dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat.
Saat ini, Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Madina. Ia dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kematian tragis DF meninggalkan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat setempat. Korban dikenal sebagai siswi berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah. Kepergiannya dengan cara yang begitu tragis mengundang simpati dan kemarahan publik.
Polres Madina mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Sementara itu, dukungan psikologis juga diberikan kepada keluarga korban untuk menghadapi masa duka yang mendalam ini.(Gis)
Tidak ada komentar