Breaking News

PENINGKATAN KOMPETENSI HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA WONOSALAM KABUPATEN JOMBANG


Jombang, Saranapos.com, Fakultas Hukum Universitas Airlangga menjalin kemitraan dengan Pemerintah Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang, dalam melaksanakan program pemberdayaan aparatur desa. 


Program ini melibatkan semua Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta media lokal dengan tujuan memperkuat pemahaman hukum terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. 


Sinergi berbagai pihak ini penting untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 


Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa pengelolaan dana desa merupakan instrumen vital dalam pembangunan lokal, tetapi pengadaan barang dan jasa masih sering menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan maupun permasalahan hukum. 


Karena itu, peningkatan kapasitas hukum aparatur desa menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.


Dalam praktik pembangunan desa, khususnya di Wonosalam, masih ditemui sejumlah kendala. 



Walaupun aparatur desa berusaha melaksanakan pengadaan sesuai prosedur hukum, tidak jarang tetap muncul berita miring atau persepsi negatif dari masyarakat. 


Permasalahan utama dapat dirumuskan dalam dua hal. 


Pertama, rendahnya pengetahuan hukum aparatur desa mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, sehingga mereka berpotensi melakukan tindakan yang masuk kategori maladministrasi atau bahkan pidana. 


Kedua, rendahnya keterampilan teknis mitra pengadaan menyebabkan aparatur desa kurang percaya diri dalam melaksanakan proses pengadaan secara tepat. 



Dua persoalan ini menunjukkan perlunya intervensi berupa pelatihan hukum dan peningkatan keterampilan praktis agar penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di desa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan efisien.

Manfaat dari kegiatan pemberdayaan ini sangat luas, baik bagi aparatur desa, masyarakat, maupun dunia akademik. 


Bagi aparatur desa, kegiatan ini meningkatkan pengetahuan hukum serta keterampilan praktis dalam pengadaan, sehingga mampu meminimalisasi potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan diri dalam bekerja. 


Bagi masyarakat, keterlibatan tokoh masyarakat dan media akan memperkuat transparansi serta membuka ruang partisipasi dalam pengawasan pembangunan desa, sehingga hasil pembangunan benar-benar dirasakan secara adil.



Bagi perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Airlangga, kegiatan ini menjadi media pengabdian masyarakat sekaligus laboratorium sosial yang memperkaya pengalaman mahasiswa dalam menerapkan ilmu hukum di lapangan. 


Dengan manfaat yang menyeluruh ini, Desa Wonosalam diharapkan menjadi contoh penerapan good village governance yang bisa direplikasi di wilayah lain. 


Dalam kesempatan ini penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa, semua peserta pelatihan,  Polsek Wonosalam sebagai salah satu nara sumber, LPPM dan Fakultas  Hukum Unair serta semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu. 


Kegiatan ini diketuai Dr Bambang Suheryadi SH ,MH  sekaligus sebagai nara sumber beserta Prof, Dr. Rr Herini Siti Aisyah, SH. MH , Prof Dr.Agus Yudha Hernoko, SH.MH   Prof Dr. L.Budi Kagramanto, SH,.MH.(Ri)

Tidak ada komentar