Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen, Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal di Kota Santri
Polres Jombang Polda Jatim,Jombang,Saranapos.com, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, didampingi Tokoh agama KH. Nurhadi (Mbah Bolong) serta pengurus dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Jombang. Selasa (18/2/2025) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres Jombang menyampaikan bahwa jajaran kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti berupa ribuan botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan merek. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi kepolisian yang dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa konsumsi minuman keras sering kali menjadi pemicu utama tindak kejahatan di wilayahnya. "Semua tindak pidana 99 persen diawali dengan mengonsumsi minuman keras. Oleh karena itu, kami berkomitmen akan memberantas miras di Kabupaten Jombang," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 4 tersangka antara lain : RWP (23) Alamat : Dsn. Balas Klumprik Ds. Balas Klumprik Kec. Wiyung Kab. Surabaya Domisili Gg. Salak, Bungurasih, Surabaya. berperan mendatangkan miras dari Bali, kemudian dijual di area wilayah Mojoagung Jombang, Tersangka MS, (29) Alamat Ds.Janti Kec.Jogoroto Kab. Jombang. menjual miras di area Pasar Mojoagung kepada pelanggan, utamanya anak-anak muda yang biasa ngopi di Pasar Mojoagung.
Selanjutnya Tersangka FTR (36) Alamat Dsn. Cangkring Ds. Cangkringrandu Kec. Perak Kab. Jombang.bertugas sebagai pengirim miras ke warung-warung kopi di wilayah Desa Mojongapit Kec./Kab. Jombang dan Tersangka HR (27) Alamat Jl. Diponegoro GG II Kec. Tamanan Kab. Tulungagung bertugas sebagai sales pengiriman minuman keras berbagai merek sesuai pesanan pelanggan dari wilayah Nganjuk ke wilayah Jombang.
Barang bukti yang disita antara lain 2 (Dua) unit Mobil masing-masing Suzuku Pick up AG 1634 FV, Toyota Avanza dan 2.600 botol minuman keras berbagai jenis maupun merek.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Perda Kab. Jombang No.16 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 20 Juta..
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan mereka. "Kami akan terus melakukan razia dan penindakan untuk menjaga Jombang tetap kondusif dan aman bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan peredaran miras ilegal di Jombang dapat ditekan, sehingga dampak negatifnya terhadap masyarakat dapat diminimalisir. Polisi juga berjanji akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Tokoh agama KH. Nurhadi (Mbah Bolong) dan pengurus FKUB yang turut hadir dalam konferensi pers ini mengapresiasi langkah tegas pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta menjauhi konsumsi minuman keras demi kebaikan bersama.(Shin)
Tidak ada komentar