Breaking News

Pengabdian Bagian Hukum International Fakultas Hukum UNAIR Membantu Mitra Untuk Mendorong Ekspor Bunga Eksotis Melalui Pendampingan Perolahan ijin CITES


Malang, Saranapos.com,Pada 26 Oktober 2024, Bagian Hukum Internasional - Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan kegiatan Pengabdian masyarakat Yang Bertema “Penguatan Pengetahun dan Pendampingan Perolehan ijin CITES untuk Ekspor Tanaman Eksotis pada Kelompok Tani Binaan’


Kegiatan ini dilaksanakan bermitra dengan: BUMDESMA Griya Anggrek Singosari - Malang, Kelompok tani Hortikultura Malang dan Kelompok Tani Pangan Sejahtera Nganjuk. 


BUMDESMA Griya Anggrek Singosari - Malang, dipilih menjadi mitra sekaligus fasilitator agar dapat turut mendorong dan menginspirasi Kelompok tani yang lain untuk dapat melakukan ekspor tanaman ke luar negeri, karena saat ini BUMDESMA merupakan satu-satunya Kelompok tani yang telah memiliki ijin ekspor tanaman dilindungi yakni CITES untuk tanaman Anggrek. 


Dalam program pengabdian masyarakat diharapkan terjadi sinergi antara akademisi (Fakultas hukum UNAIR) dan kelompok tani binaan. 


Para akademisi dapat memberikan memberikan Solusi dan rekomundasi praktis bagi petani dan UMKM binaan terkait permasalahan yang mereka hadapi. 


Sehingga sinergi mutualisme terjadi antara kedua pihak. 


Narasumber dalam acara tersebut Dr Aktieva menjelaskan bahwa penting bagi eksportir tanaman eksotis untuk memiliki ijin CITES. 


Ijin ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi keanekaragaman hayati, namun juga memberikan jaminan bagi eksportir untuk bisa menjual produk mereka di pasar luar neger secara sah. 


Namun, saat ini memang masih terlihat kecenderungan ketidakberpihakan  regulasi pemerintah dalam ekspor tanaman yang dilindungi terutama anggrek. 


Hal ini terlihat masih sulitnya birokrasi dan terlalu banyak syarat dalam pengurusan ijin CITES.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Agus Sudrikatmo, SH, pengurus BUMDESMA Griya Anggrek Singosari sekaligus fasilitator acara. 


‘Pengurusan ijin CITES adalah hal yang rumit, membutuhkan kesabaran, ketelatenan dan biaya yang tinggi, namun hal tersebut bukan tidak mungkin’  imbuh Agus dalam penjelasannya. 


Kendala rumitnya memenuhi persyaratan administrasi ditambah lagi tidak semua tahapan perijinan dapat diurus secara online. 


Sehingga ini menyebabkan biaya besar terutama bagi usaha kecil daerah yang harus menyesihkan dana untuk datang ke Jakarta. 


Dari kegiatan ini, harapan eksportir tanaman dilindungi terutama  anggrek adalah pemerintah menyederhanakan proses dan persyaratan adminsitrasi perijinan. 


Seharusnya pemerintah lebih memperketat ijin impor masuk bukan memperketat ekspor, karena ini yang berpotensi menghambat ilkim ekspor di Indonesia imbuh Dr. Aktieva. (Indah C)

Tidak ada komentar