Breaking News

Model Edukasi Bagi Masyarakat Tentang Ajakan Boikot Terhadap Produk-Produk Terafiliasi dengan Israel Sebagai Bentuk Reaksi Atas Terjadinya Konflik Palestina-Israel


Surabaya, Saranapos.com, 12 Oktober 2024 — Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di Ruang Padat Karya (RPK) Wonokromo, Surabaya, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024, berhasil menarik perhatian masyarakat setempat. 


Acara yang dimulai tepat pukul 09.30 WIB ini digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) dengan fokus utama mengedukasi masyarakat tentang pentingnya aksi boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai bentuk solidaritas atas konflik yang terjadi di Palestina.


Kegiatan ini dibuka oleh Dr. Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.M., yang kemudian dilanjutkan oleh sambutan Ketua Camat Wonokromo, Ibu Prima Sri Poerwiendari. 


Peserta yang hadir terdiri dari 25 orang, termasuk anggota PKK, pemuda Karang Taruna, serta tokoh masyarakat. 


Diskusi dilakukan interaktif dan edukatif karena audiens cukup informatif dan teredukasi terhadap topik yang dibicarakan. 


Warga Wonokromo senantiasa mengikuti perkembangan berita terhadap topik yang dibicarakan melalui media sosial dan berita di televisi.



Dalam presentasinya, Dr. Ria Setyawati menggarisbawahi kondisi tragis yang dialami Palestina, khususnya Gaza, akibat serangan militer Israel. 


Data terbaru per 11 Oktober 2024 dari Kementerian Kesehatan Gaza yang dirilis oleh Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (UN-OCHA) menunjukkan jumlah korban jiwa mencapai 41.689 orang. 


Konflik ini telah melumpuhkan semua aspek kehidupan di Palestina, mulai dari ekonomi, sosial, hingga infrastruktur.


Sebagai respons, masyarakat internasional, termasuk Indonesia, telah menyerukan aksi boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. 


Dalam konteks ini, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 dari MUI mengatur hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina melalui aksi boikot produk sebagai upaya memberikan tekanan ekonomi pada Israel. 


Dr. Ria menjelaskan bahwa boikot yang terorganisir dan massif dapat menyebabkan kerugian besar bagi perekonomian Israel, meski di sisi lain juga berdampak pada pelaku usaha terafiliasi di Indonesia, seperti penutupan usaha dan bertambahnya pengangguran.


Dr. Ria juga menjelaskan aspek hukum yang melindungi konsumen dalam aksi boikot ini. 


Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen di Indonesia memiliki hak untuk memilih dan menolak produk yang tidak sesuai dengan nilai moral, termasuk produk terafiliasi Israel. 


Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur.


Aksi boikot, selama dilakukan secara patut dan sesuai aturan, tidak termasuk tindakan melanggar hukum. 


Konsumen memiliki hak untuk berpartisipasi dalam aksi ini, dilindungi dari praktik perdagangan yang tidak adil seperti iklan yang menyesatkan, penggunaan bahan baku berbahaya, atau produk yang cacat. 


Selain itu, konsumen yang dirugikan juga berhak mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan​.


Dalam rangka mendukung aksi boikot ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dengan mendorong konsumsi produk-produk lokal. 


Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa aksi boikot terhadap produk terafiliasi Israel dapat menjadi momentum yang baik untuk mengalihkan konsumsi masyarakat ke produk dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberdayakan UMKM dan memperkuat perekonomian lokal​.


Pemerintah menegaskan bahwa konsumen adalah komponen utama dalam kegiatan usaha. 


Dengan memilih produk lokal, konsumen berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan bangsa. 


Di sisi lain, boikot produk Israel mencerminkan kepedulian sosial yang mendalam terhadap isu-isu global, tanpa mengabaikan kewajiban dan hak-hak konsumen.


Berdasarkan informasi dari Ibu Prima, warga Wonokromo juga aktif dalam UMKM guna meningkatkan taraf ekonomi masyarakatnya dengan memproduksi, mendistribusikan, dan menjual produk produk buatan warga sendiri diantaranya adalah sabun cuci piring, dan pembersih lantai. 


Hal ini tentunya juga sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut untuk menguatkan ekonomi local dan meningkatkan kesejahteraan UMKM serta Masyarakat sekitar.


Dr. Ria Setyawati menutup presentasinya dengan imbauan kepada seluruh peserta agar menjadi konsumen yang bijak dan beretika, memahami hak dan kewajibannya. 


“Aksi boikot bukan hanya sekadar aksi politis, melainkan juga tanggung jawab moral untuk mendukung keadilan global. 


Konsumen yang sadar akan haknya mampu membuat perubahan signifikan dengan memilih produk yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran penting mereka sebagai konsumen dalam menumbuhkan perekonomian lokal serta meningkatkan kesadaran akan isu global yang sedang berlangsung. 



Kegiatan berakhir dengan diskusi tanya jawab yang hangat dan antusias, di mana para peserta menyampaikan dukungan penuh terhadap aksi boikot ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap perjuangan Palestina.


Untuk Informasi Lebih Lanjut: Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Jalan Dharmawangsa Dalam, Surabaya

Email: humas@fh.unair.ac.id

Telp: (031) 5033650.(ma)

Tidak ada komentar