Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Airlangga: Implementasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Pidana Ringan
Karanganyar, Saranapos.com, Tahun ini Pengabdian kepada Masyarakat sebagai salah satu tridharma Perguruan Tinggi kembali dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Pengabdian kali ini dilaksanakan di Desa Sepanjang Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, dengan mengangkat tema “Pendampingan Menuju Desa Membangun: Implementasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Pidana Ringan di Kecamatan Tawangmangu”.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu.
Tim pelaksana kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah dosen pada Bagian Hukum Pidana serta dibantu mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Pada pembukaan, sambutan disampaikan oleh disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang juga menjadi ketua tim pengabdian tahun ini. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Tawangmangu, dan kemudian diikuti dengan sambutan dari Camat Tawangmangu, Bapak Eko Joko Widodo, S.Sos., M.M. sekaligus membuka acara.
Pada kegiatan ini, dua orang narasumber, yaitu Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Bagian Hukum Pidana FH UNAIR dan Teguh Basuki, S.H., M.H., mahasiswa program doktoral Fakultas Hukum UNAIR yang juga berprofesi sebagai jaksa memberikan materi kepada para peserta.
Kedua narasumber menekankan mengenai bagaimana mengimplementasikan keadilan pemulihan atau yang dikenal sebagai restorative justice untuk penanganan kasus pidana ringan di desa sebagai upaya memberikan perlindungan hukum di masyarakat.
Bapak Sapta Aprilianto, SH, M.H., LL.M menjadi moderator dalam kegiatan ini dan memandu diskusi.
Para peserta sangat antusias dan aktif bertanya kepada para narasumber terkait dengan permasalahan yang ada di masyarakat.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat meningkat pengetahuannya, khususnya terkait implementasi keadilan pemulihan dalam menangani kasus pidana ringan di desa.(ma)
Tidak ada komentar