Mendorong Kembali Ekspor Porang Desa Kepel - Madiun melalui Certificate of Origin (COO) : Pendampingan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Madiun, Saranapos.com, Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu dari asas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pengabdian kepada masyarakat pada dasarnya adalah kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun.
Program pengabdian masyarakat dirancang untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dalam mengembangkan kesejahteraan serta kemajuan bangsa Indonesia.
Selama tahun 2022, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan pendampingan dan pengabdian pada Kelompok Tani Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut berjudul “Penguatan Pengetahuan dan Pendampingan Kelompok Petani Porang Kabupaten Madiun untuk Mendapatkan Certificate of Origin (COO) Porang Asli Madiun sebagai Syarat Ekspor.”
Terdapat tiga agenda utama kegiatan pengabdian masyarakat ini, yaitu pengenalan kendala ekspor porang saat ini, pembelakan pengetahuan mengenai perijinan dan persyaratan untuk dapat melakukan ekspor kembali, dan pendampingan melakukan pendaftaran lahan sebagai persyaratan sanitary dan phytosanitary, serta perolehan Certificate of Origin (COO) khususnya untuk tujuan ke Tiongkok.
Kabupaten Madiun memang merupakan salah satu kawasan yang memiliki komoditas varietas unggulan pertanian yang mempunyai pangsa ekspor yang sangat besar yakni tanaman porang.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia kini menjadikan porang sebagai komoditas super prioritas untuk meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
Oleh karena itu, pengembangan kawasan sentra produksi porang menjadi fokus utama pemerintah.
Kabupaten Madiun menjadi salah satu kawasan yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sentra produksi porangnya, karena petani porang di Madiun telah bersatu dalam suatu korporasi.
Pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan di Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Bertempat di Rumah Edukasi Desa Kepel, sasaran peserta pada kegiatan pengabdian masyarakat kali ini adalah Kelompok Tani Sarwo Asih.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini juga merupakan tindak lanjut dan realisasi dari kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan Pemerintah Kabupaten Madiun yang diadakan pada tanggal 9 – 10 Maret 2022 lalu.
Desa Kepel sebenarnya memiliki potensi yang sangat bagus dalam kegiatan ekspor porang, namun sampai saat ini petani porang di Desa Kepel hanya bertindak sebagai supplier dan sangat bergantung pada pabrik yang memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan ekspor.
Tantangan lain yang harus dihadapi oleh Desa Kepel adalah letaknya yang berada di ujung Kabupaten Madiun dan berdiri di atas kegiatan lebih dari 500 meter di atas permukaan laut, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi Desa Kepel untuk meningkatkan taraf ekonomi warga desanya.
Selain itu, komoditas utama saat ini yaitu porang telah mengalami krisis karena pembatasan yang dilakukan oleh pihak importir yaitu negara Tiongkok, sehingga harga porang menjadi hancur” tutur Kepala Desa Kepel Drs Sungkono.
“Harapan setelah kegiatan ini adalah mereka (petani porang di Desa Kepel, red) akan bisa mengelola semua administrasi terkait dengan Certificate of Origin (COO).
Sehingga mereka akan menjadi petani yang merdeka, yang bisa berdiri di atas kaki mereka sendiri.
Terima kasih atas partisipasi para dosen sekalian,” ujar Prof. Koesrianti.
Hasil yang direncanakan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu terdiri dari target output selama dua tahun.
Pada tahun pertama, targetnya adalah peningkatan dan penguatan pengetahuan kelompok petani porang mitra tentang COO produk andalan porang asli Madiun untuk penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas hidup dan ekonomi mitra, serta pendaftaran lahan pertanian porang.
Kemudian di tahun selanjutnya, targetnya yaitu mendapatkan sertifikat COO atas produk pertanian porang asli Kare, Kabupaten Madiun.
Isu Terkait Ekspor Porang ke Tiongkok Negara yang menjadi tujuan ekspor porang di antaranya yaitu Tiongkok, Taiwan, Vietnam, Thailand, Myanmar, Jepang, Hongkong, dan lain-lain.
Pada tahun 2024, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menargetkan untuk memperluas lahan eksisting porang menjadi 100.000 hektare.
Pandemi COVID-19 yang terjadi membuat kegiatan ekspor Indonesia ke negara-negara lain menjadi terhambat, salah satunya ke Tiongkok. Pemerintah China memperketat persyaratan kualitas produk impor bagi negaranya, termasuk porang dan produk turunannya.
Setiap produsen porang dan produk turunannya harus memenuhi tiga hal seperti food safety, food quality, dan traceability agar produknya dapat diekspor ke negara-negara lain.
Hingga saat ini, baru ada empat negara yang secara resmi mendapatkan akses porang ke China, yaitu negara Belgia, Korea Utara, Myanmar, dan Jepang.
Untuk melakukan ekspor porang ke Tiongkok, Indonesia membutuhkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang biasa disebut juga dengan Certificate of Origin (COO).
COO merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir untuk disertakan pada saat pengiriman atau pengeksporan barang ke suatu negara tertentu.
COO atau SKA diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SKA dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2019, dan peraturan-peraturan lain.
Petani yang Miliki COO Dapat Tarif Bea Masuk Lebih Murah Ahli perdagangan Internasional Unair Jani Purnawanti.
Sebagai narasumber pada seminar pelatihan petani porang mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk tarif bea masuk lebih murah apabila petani mengurus COO dalam melakukan kegiatan ekspor.
Ia juga mengatakan COO dapat diberikan kepada siapa saja, baik badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, sehingga petani atau perorangan pun bisa memiliki COO serta menjadi eksportir untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
“Porang saat ini menjadi salah satu primadona ekspor komoditas pertanian Indonesia ke banyak negara, antara lain: Tiongkok, Taiwan, Vietnam, Thailand, Myanmar.
Terdapat dua hal penting terkait ekspor porang, yaitu perolehan COO dan Phytosanitary Certificate.
Phytosanitary Certificate yang dikeluarkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian di Indonesia bertujuan untuk memastikan komoditas tersebut bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai persyaratan negara tujuan.
Sedangkan COO diperlukan untuk mendapatkan kemudahan berupa pengurangan tarif atas komoditas dari negara asal ketika memasuki negara tujuan ekspor.
COO juga berfungsi untuk menerangkan bahwa komoditas ekspor tersebut benar-benar berasal, dihasilkan, atau diolah di negara asal yang disebutkan dalam COO.
Peran petani sangat penting dalam menentukan pemenuhan standar Good Agricultural Practices (GAP) dan Good Handling Practices (GHP), sehingga persyaratan negara tujuan ekspor wajib dipenuhi dan secara terus-menerus perlu diupayakan penguatan kemampuan para petani dan eksportir agar dapat memenuhi persyaratan tersebut,” tukas Jani.(Yuni Afifah)


Tidak ada komentar