Breaking News

Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Mendeteksi Permasalahan Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar, Jawa Timur


Blitar, Saranapos.com, Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat, karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu setiap warganya tanpa terkecuali anak-anak yang berhadapan dengan hukum. 

Mengacu pada Komite Hak Anak PBB, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) termasuk dalam salah satu kelompok anak dalam situasi khusus yang membutuhkan penanganan secara khusus.  

Namun dalam kenyataannya, tidak semua guru memiliki kompetensi yang memadai untuk menangani anak-anak tersebut.

Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menangani ABH, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga melaksanakan Program Pengabdian Masyarakat di SMAS YP “Kotamadya” Blitar. 


Pelaksanaan itu, selain menyelenggarakan Webinar Peningkatan Kompetensi Guru dalam Mendeteksi Permasalahan Anak Berkebutuhan Khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar melalui Aplikasi zoom meeting juga mempersiapkan guru melalui praktek yang akan diterapkan pada proses belajar mengajar dengan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Webinar yang diikuti oleh beberapa sekolah SMP, SMA dan SMK swasta di Blitar Raya dan dihadiri oleh Dosen FISIP dan Peneliti Kriminologi Universitas Indonesia, Bapak Eko Hariyanto, tersebut dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga, Bapak Prof. Dr. Purnawan Basundoro, SS, M. Hum.

Dalam sambutannya, Dekan menyampaikan tentang pentingnya Pengabdian Masyarakat sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menjadi tanggung jawab seluruh sivitas akademika.

Hadir sebagai pemberi sambutan, Kepala SMAS YP “Kotamadya” Blitar yang menyambut baik Program Pengabdian Masyarakat yang dilakukan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga. 

Menurutnya, Anak Berhadapan dengan Hukum sudah selayaknya mendapatkan penanganan khusus. 

Namun sayangnya tidak semua guru memiliki kompetensi yang memadai sehingga perlu diadakannya berbagai pelatihan. “Guru tidak hanya dibekali dengan kemampuan IQ tetapi juga softskill plus yang meliputi kesabaran, SQ, multiple intellegencies dan EQ sehingga bisa menjalin kelekatan emosional kepada anak didik agar lebih terbuka dalam memperbaiki diri”, tuturnya.

Hadir Sebagai narasumber, widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jawa Timur, Dr. Saiful Rahman, M.M, M. Pd. membahas terkait Optimalisasi Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 Bagi Peserta Didik Sekolah Inklusi (Tuna Laras). 

Menurutnya, hal penting yang perlu diperhatikan adalah peserta didik inklusi tetap harus diberikan hak pendidikannya sesuai dengan Pasal 3 Permendikbud No 70 tahun 2009 disesuaikan dengan kebijakan selama masa pandemi. 

Hadir sebagai narasumber kedua, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten-Kota Blitar, Ramli, S. Pd. M.M membahas terkait permasalahan dan solusi yang dihadapi selama pelaksanaan pendidikan formal di LPKA. 

Hadir sebagai narasumber ketiga, Pengawas Sekolah pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten-Kota Blitar, Yudo Sucitro, S. Pd, M.M membahas tentang Memetakan Kebutuhan Belajar ABH Melalui Asesmen Diagnotik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan peserta didik. 

Hasilnya digunakan pendidik sebagai rujukan dalam merencanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Sebagai narasumber keempat, hadir Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Blitar, Bapak Tatang Suherman membahas tentang Pembelajaran di LPKA Blitar. 

Dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) diatur bahwa anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. 

LPKA wajib menyelenggarakan, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dalam hal pemenuhan hak anak memperoleh pendidikan formal, LPKA bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat dan bekerjasama dengan SD Istimewa 3, SMP Muhammadiyah 1 dan SMAS YP “Kotamadya” sehingga anak-anak binaan mendapatkan pendidikan sama dengan siswa pada umumnya. Kepala LPKA Kelas 1 Blitar juga menuturkan problema anak dalam mengikuti pendidikan formal.

Problema tersebut diantaranya : Anak sudah tidak  mengikuti  pendidikan formal dalam jangka waktu yang lama sebelum masuk di LPKA Kelas 1 Blitar, kurangnya persyaratan administrasi dan data dukung untuk mengikuti pendidikan formal(seperti ijazah, akta kelahiran dan kartu keluarga) dan rendahnya keinginan atau motivasi untuk belajar.

Webinar diakhiri dengan tanya-jawab para peserta dengan narasumber yang banyak membahas tentang permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan pendidikan formal di LPKA Kelas 1 Blitar.

Sebagai tindak lanjut webinar tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten-Kota Blitar menugaskan Pengawas Sekolah untuk melakukan pembimbingan khusus dan intensif kepada SMAS YP “Kotamadya” Blitar sebagai garda terdepan dalam penanganan ABH.

Pengawas Sekolah akan segera melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Kepala LPKA Kelas 1 Blitar untuk membahas hal-hal yang bisa dilakukan untuk meningkatan layanan pendidikan yang berkualitas kepada ABH.

 Dr. Moses Glorino Rumambo Pandin.(alma)

Tidak ada komentar