Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UNAIR di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun: Urgensi Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa secara Damai
Madiun, Saranapos.com, Salah satu program yang rutin dilaksanakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga adalah kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) melalui LPPM Universitas Airlangga.
Sebagai salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, kali ini Program Studi Doktor Ilmu Hukum bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk melaksanakan kegiatan pengabdian di Kantor Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan mengusung tema “URGENSI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI (Pendampingan Pembentukan Rumah Perdamaian / Griya Guyub Rukun di Kabupaten Madiun)”.
Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dari Kecamatan Pilangkenceng yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Selain itu acara ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Himpunan Mahasiswa (HIMA) Prodi S3 Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., selaku Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Madiun yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Bapak Supriadi, PLH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Ada dua orang narasumber yang dihadirkan pada kegiatan Pengmas ini, yang pertama yaitu Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Beliau menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa yang bersifat kekeluargaan (e.g. mediasi) begitu penting untuk dapat diimplementasikan, sebagai cerminan hakikat dari bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah yang telah tercantum dalam Dasar Negara Bangsa Indonesia.
Pemaparan yang disampaikan oleh Prof Sogar tersebut dilanjutkan oleh narasumber kedua, yaitu H. Teguh Harissa, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Madiun sekaligus mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa mediasi tidak selalu harus dilakukan di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan.
Itulah alasan mengapa Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 Tahun 2016 memberikan peluang bagi setiap masyarakat yang memiliki potensi untuk menjadi seorang penengah dapat mengikuti sertifikasi mediator dan dapat mengambil peran untuk terlibat dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif di lingkungan masyarakat, sehingga dapat meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke pengadilan.
Harapannya setiap sengketa yang muncul tidak harus selalu menimbulkan rasa permusuhan, tetapi lebih ke arah rekonsiliasi agar memunculkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan.
Dalam sesi diskusi, para peserta juga antusias dan aktif bertanya kepada para narasumber terkait dengan permasalahan yang dihadapi di masyarakat.
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat memperoleh pengetahuan dan pemahaman terkait pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.(alma)
Tidak ada komentar