Breaking News

Pendampingan Hukum Atasi Persoalan Perkawinan Anak Pada Masyarakat Desa Singgahan Kabupaten Madiun, Demi Terwujudnya Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA)


Madiun, Saranapos.com, Persoalan perkawinan anak saat ini menjadi perhatian dalam kehidupan masyarakat nasional maupun masyarakat internasional, menurut data UNICEF pada tahun 2018 bahwa Indonesia menduduki peringkat 7 didunia terkait dengan pernikahan usia anak. Di tingkat ASEAN Indonesia menduduki peringkat ke 2 dengan angka pernikahan usia anak 27,6% atau sekitar 23 juta anak berdasarkan data dari KPPPA pada 2018. 

Dewasa ini saat terjadinya pandemi Covid 19 menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengungkapkan angka perkawinan anak naik dengan tajam hingga 300% . 


Oleh karena itu menjadi perhatian oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan perkawinan anak, presiden Republik Indonesia memberikan 5 arahan terkait persoalan social ini dalam pengembangan model terkait desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) yang dimulai dari tingkat mikro yakni desa/kelurahan dan dari kelima arahan tersebut salah satunya adalah terkait persoalan pencegahan perkawinan anak.

Pusat Studi Syariah Fakultas Hukum Universitas Airlangga bekerjasama dengan program studi Magister Kenotariatan Universitas Airlangga melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang mengusung tema “Penyuluhan dan Pendampingan Hukum tentang perkawinan anak dalam rangka menuju desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) di Kabupaten Madiun”. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada 16 Juli 2022 di desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari tri darma perguruan tinggi dimana salah satunya adalah pengabdian masyarakat.


Kegiatan pengabdian masyarakat kali ini bekerja sama dengan desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun sebagai tempat sasaran untuk pelaksanaan pengabdian masyarakat yang di lakukan oleh pusat studi syariah dan Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Airlangga. 

Pada kegiatan ini dibuka dengan sambutan Ketua Pusat Studi Syariah Dr. Prawitra Thalib, S.H.,M.H dan hadir pula kepala desa Singgahan, dan para dosen dan mahasiswa yang ikut terlibat pada kegiatan tersebut.


Memasuki acara inti pada kegiatan pengabdian masyarakat di desa singgahan diawali dengan perkenalan terhadap dua narasumber, Dr. Trisandini P.Usanti,S.H.,M.H dan Dr. Prawitra Thalib,S.H.,M.H yang dimoderatori oleh Fiska Silvia Raden Roro, S.H.,M.M.,LL.M. Trisandini memaparkan materi terkait perkawinan anak, bahwa disampaikan focus pembahasan adalah terkait pencegahan perkawinan anak, kemudian beliau menyampaikan bahwa dampak dari terjadinya perkawinan ada 4 (empat) yakni persoalan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya yang bisa berakibat pada KDRT dan kesehatan mental anak tersebut. 

Selain itu beliau juga menyampaikan perbandingan batasan usia kawin di berberapa Negara.

Narasumber kedua, Prawitra, menjelaskan materi terkait pernikahan siri dala perspektif islam, dalam penyampaian materi itu dimulai dengan bagaimana hakikat pernikahan dalam islam dalam dua perspektif menurut islam yang  berdasarkan al quran dan hadist lalu disampaikan juga dengan perspektif undang undang yang berlaku di indonesia mengenai perkawinan  yakni dalam UU No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam. 

Selain itu materi yang disampaikan adalah pernikahan siri dimana dalam masyarakat saat ini masih banyak melakukan pernikahan siri perlu disampaikan dalam penyuluhan dan pendampingan hukum yang dilakukan pada masyarakat desa dan remaja di desa singgahan bahwa bagaimana problematika yang terjadi pada kehidupan sosial masyarakat saat ini dalam penyampaiannya dijelaskan bagaimana hukumnya pernikahan siri dalam hukum islam dan menurut Undang-Undang dan bagaimana faktor penyebab yang dilangsungkannya pernikahan siri apabila dilaksanakan oleh kaum perempuan yang menjadi peserta dalam kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum tersebut.


Acara selanjutnya adalah sesi Tanya jawab sebagai bentuk pendampingan hukum untuk menjawab persoalan persoalan seputar perkawinan anak di desa singgahan, terdapat banyak sekali pertanyaan dan salah satunya adalah pertanyaan dari salah satu peserta kegiatan tersebut yaitu ibu Hanifa yang bertanya terkait “ apakah ayah angkat dapat dicantumkan dalam akta kelahiran” dan dijawab oleh prawitra, “Akta Kelahiran hanya mencantumkan nama orang tua biologis dari anak tersebut, dikarenakan dalam ketentuan Pasal 55 UU Perkawinan bahwa asal usul anak tidak boleh dihilangkan hal ini berkaitan dengan hubungan nasab antara anak baik dengan ibu dengan keluarga ibunya maupun dengan ayah dan keluarga ayahnya. 

Terkait dengan pengangkatan anak yang bertujuan untuk kesejahteraan anak dan untuk kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat dilakukan dengan dimohonkan penetapan pengadilan di Pengadilan Negeri setempat”.  

Penyuluhan dan pendampingan hukum tentang perkawinan anak ini semoga bisa menjadi awal langkah untuk menuju desa yang ramah pada perempuan dan peduli anak di desa Singgahan, kecamatan kebonsari kabupaten Madiun.(Dedy Stansyah)

Tidak ada komentar