Polsek Mojowarno Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Mojowarno, Saranapos.com, POLSEK MOJOWARNO berhasil meringkus Seorang laki-laki atas nama MUHAMMAD FAUZI alias MBAH JI (32tahun)
diamankan unit Reskrim Polsek Mojowarno di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Mojowarno AIPTU AGUS SUGENG atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, bertempat di rumah nya dusun/desa Catakgayam RT/RW 003/001 Kec Mojowarno Kab Jombang
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku M Fauzi alias MBAH JI berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,88 gram beserta barang bukti lain berupa,
2 Pack Plastik Klip kecil, Handphone, dan beserta seperangkat peralatan hisap Sabu. Kamis (16/12/21) 18.30 Wib.
Dalam hal ini Kapolsek Mojowarno AKP YOGAS S.H
Membenarkan bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku diduga Pengedar Narkoba inisial M.FAUZI alias ( MBAH JI ) berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika di sekitar daerah tersebut.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Pelaku yang sedang berada dirumah langsung didatangi Petugas setelah ditanya Pelaku menyebutkan Namanya sesuai yang diinformasikan, kemudian ditunjukan Surat Perintah Tugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah Petugas berhasil menemukan 2 Paket Sabu yang di temukan di dalam rumah nya dan barang-barang lain tersebut diatas
Atas perbuatan Pelaku inisial M.FAUZI alias RAHMAN, diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya.
( Aji/Win )
Tidak ada komentar