Polsek Kota Jombang Amankan Jaringan Pengedar Pil
Jajaran Unit Reskrim Polsek Jombang kota menangkap M YUSUF EFENDI BIN PAIMAN ( 21 ) warga Dusun mendeleng RT/RW 001/008 Desa Tampingmojo Kec Tembalang Kab Jombang
Remaja ini ditangkap polisi lantaran memiliki ratusan butir pil koplo (obat daftar G) dan diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang itu.
Kapolsek Jombang kota AKP BAMBANG SETIYOBUDI S.H menjelaskan, tersangka ditangkap di SPBU jln Gatot Subroto Kel Jelakombo Kec/Kab Jombang pada Kamis 16 Des 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat jual beli obat obatan terlarang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim unit Reskrim langsung bergerak menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan wilayah dari informasi bahwa paket obat terlarang tersebut milik M.YUSUF Selanjutnya tim melakukan penangkapan di tempat tersebut," kata Kapolsek saat konferensi pers, Jum.at (17/12/2021).
Saat penggerebekan, tersangka berada di SPBU Jln Gatot Subroto Jombang Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pil double L sebanyak 300 butir Lebih .
Satu Unit handphone Satu unit sepeda motor beat. Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui Ratusan pil koplo itu miliknya.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Kantor Polsek Jombang untuk diperiksa lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa status tersangka adalah pengedar. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kapolsek
( Aji/Win)
Tidak ada komentar