Polres Jombang Perangi Narkoba
Jombang, SARANAPOS.COM, masih terus diburu pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Jombang, lagi lagi Dua pemuda dari Kabupaten Mojokerto dan Jombang Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
"Kedua warga bernama Faizal (23) warga Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dan temannya bernama M Alvi (21) warga Desa Pakis Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, diringkus di pinggir Jalan Dusun Subontoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Selasa 16/03/2021
Kedua pemuda tersebut adalah merupakan target pengembangan tersangka yang lebih dulu tertangkap, saat tertangkap ditemukan Narkoba jenis sabu didalam tas pinggang sebanyak 5 klip plastik, kemudian keduanya dibawa ke Satresnarkoba Polres Jombang bersama barang buktinya
Tersangka ini adala merupakan pengembangan jaringan lain, yang terlebih dahulu ditangkap, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 15,62 gram yang dibungkus klip plastik
"Anggota juga menyita Uang tunai sebesar Rp 1.500.000, dan juga dua buah Unit Handpone sebagai alat komunikasi, penangkapan kedua tersangka tepat dipinggir Jalan Desa di Kecamatan Mojoagung, pada hari Selasa sekitar Jam 00.30 Wib," tutur AKP Mochamad Mukid Kasat Resnarkoba
Kasat juga menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mukid.(Putra Sp)
Tidak ada komentar