Breaking News

Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan Instansi Terkait Terapkan Yustisi


Jombang, SARANAPOS.COM, Pada hari minggu tanggal 21 maret 2021 sekira jam 09.00 Wib bertempat di jln raya perempatan stadion Jombang telah dilaksanakan kegiatan Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan instansi terkait dilanjutkan operasi yustisi Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kab. Jombang yang diikuti +- 41 orang, yg dipimpin AKP Moch Mukid SH (Kasat Narkoba)

Kegiatan dipimpin AKP Moch Mukid SH Kasat Narkoba Polres Jombang, hadir dalam giat tsb, Iptu Agus Edi W (Kasitipol), Iptu Heru Widodo (KBO Binmas), Ipda M Supriyo (Paurmin Bagren), Gabungan anggota Polres Jombang (Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos dan Urkes),5 anggota Kodim 0814 Jombang, 10 anggota Satpol PP, 5 anggota Dishub Kab. Jombang. Dan 2 anggota PM Jombang

Sebelum pelaksanaan giat operasi yustisi diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP Moch Mukid SH (Kasat Narkoba) yang intinya, pagi hari ini kita laksanakan operasi masker/Yustisi di pos pasar legi Jombang, mari kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar karna virus ini dan kita sebagai garda utama pencegahan Covid-19 hendaknya kita laksanakan dengan humanis dan semangat serta utamakan keselamatan 


Adapun rangkaian dalam giat tersebut, sekira jam 09.15 Wib pelaksanaan operasi Yustisi di jln perempatan stadion Jombang 

pada jam 10.00 Wib giat telah selesai dilaksanakan dengan hasil dalam giat tersebut, untuk pelanggar protokol kesehatan dalam giat operasi Yustisi ini berjumlah 96 dengan rincian 5 KTP disita dan 10 sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, 146 teguran lisan

Pada jam 10.00 Wib seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung aman dan situasi akhir kondusif (Putra Sp)

Tidak ada komentar