Pelaksanaan Apel Gabungan Dengan Operasi Yustisi
Jombang, SARANAPOS.COM, Pada kamis tanggal 31 desember 2020 pukul 09.00 Wib bertempat di bundaran Ringin Contong Jombang dan di perempatan Sambong telah dilaksanakan apel gabungan dan dilanjutkan dengan operasi Yustisi
Dalam rangka Implementasi Inpres no.6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020 dan Perbup no.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona
Giat diikuti kurang lebih 30 orang personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan Urkes Polres Jombang
Hadir dalam giat tersebut, AKP M. Mukid SH ( Kasat Resnarkoba Jombang ), Iptu Muliani SH ( Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang ), IPDA Luluk Setioko ( Kanit Dalmas 1 sabhara Polres Jombang ), Gabungan anggota Binmas, Satlantas, Humas, Satintekam, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Resnarkoba, Provost, dan Urkes Polres Jobang, Anggota TNI Kodim 0814 Jombang, Anggota Sat Pol PP Jombang, Anggota Dishub Kab. Jombang
Kegiatan dipimpin AKP Moch Mukid SH ( Kasat Resnarkoba Polres Jombang ), disampaikan yang intinya, Pagi hari ini kita laksanakan operasi masker/yustisi di bundaran ringin contong kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapas virus corona covid-19, dan sebagai laporan kita tanggung jawab dalam menekan dan menghilangkan virus ini di wilayah Kabuoaten Jombang
Setelah dari Ringin Contong nanti kita laksanakan kembali dioerempatan Sambong, mengingat menyambut malam tahun baru kita ciptakan kondisi wilayah Kabupaten Jombang yang aman, sejuk, dan kondusif tetap terapkan 3M yaitu Mencuci tangan pakek sabun, memakai masker dan menjaga jarak
Adapun susunan dalam giat tersebut, sekira jam 09.10 Wib giat dilanjutkan dengan operasi Yustisi di bundaran Ringin Contong
Pada jam 10.00 Wib giat telah selesai dalam hasil giat tersebut, pelanggar protokol kesehatan dalam operasi Yustisi berjumlah 20 pelanggar dengan rincian 1 KTP disita, 14 dapat teguran dan 5 kena sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan dilnjutkan kembali operasi yustisi diperempatan sambong
Sekira jam 10.12 Wib giat operasi yustisi dilanjutkan kembali dioerempatan sambong Jombang dengan di pimipin oleh AKP M. Mukid SH ( Kasat Resnarkoba Polres Jombang )
Adapun hasil dalam giat operasi yustisi diperempatan Sambong sbb, untuk yang melanggar protokol kesehatan dalam giat operasi yustisi berjumlah 23 dengan rincian 3 KTP disita yang 15 mendapat teguran dan 5 sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagi Indonesia Raya
Pada jam 11.00 Wib seluruh rangkaian kegiatan operasi yustisi telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung situasi aman dan kondusif. ( Putra Sp )
Tidak ada komentar