Breaking News

Apel Pelaksanaan Patroli Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Kab. Jombang


Jombang, SARANAPOS.COM, Jumat tanggal 13 November 2020 pukul 20.00 bertempat di Polres Jombang dilaksanakan Apel Patroli Gabungan dalam rangka implementasi Inpres no.6 tahun 2020 dan perda provinsi Jatim no.2 tahun 2020 dan perbup no.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19 dipimpin AKP Moch Mukid SH(Kasat Narkoba Polres Jombang)

Hadir dalam kegiatan Apel Patroli yaitu, AKP Moch Mukid SH (Kasat Narkoba Polres Jombang), IPTU Totok (Kasubag Sarpras), IPTU Agus (Kasitipol Polres Jombang), IPTU Heru Widodo (KBO Binmas Polres Jombang), Gabungan anggota Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Humas, Urkes Polres Jombang

Diawali dengan arahan dari AKP Moch Mukid SH, intinya giat Patroli terkait covid-19 untuk tetap utamakan keselamatan masing-masing, sebab tingkat kematian cukup tinggi di Wil. Kab. Jombang jadi kita pribadi harus ingat selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan Protokol Kesehatan dan mengedepankan 3S (senyum sapa salam)


Sasaran Apel Patroli meliputi , Lapas kelas II/B jln. KH. Wahid Hasyim Kec/Kab. Jombang, Patroli sepanjang jln. Ds. Diwek, Ds. Keras, Ds. Pandan wangi sampai dengan parkiran Makam Gus Dur

Hasil kegiatan, Patroli pada Lapas kekas II/B Jombang dengan jumlah tahanan 847 orang serta koordinasi dengan KA. Jaga Lapas dengan situasi aman dan kondusif

Memberikan himbauan kepada pengunjung warung di sekitaran kawasan makam Gus Dur untuk cuci tangan dengan air mengalir, wajib memakai masker dirumah maupun diluar rumah

Hasil kegiatan yang dicapai, 35 pelanggar dengan rincian 25 teguran lisan 10 sangsi sosial, sekira pukul 22.00 Wib kegiatan selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung aman dan kondusif. (Putra Sp)

Tidak ada komentar