Perang Dengan Narkoba, Polsek Mojowarno Berhasil Tangkap Dua Tersangka
Jombang, SARANAPOS.COM - Lagi-lagi tidak ada yang jera bermain-main dengan Narkoba, Kapolri Jendral Idham Aziz jelas Intruksinya Ke jajarannya Perangi dan tangkap yang bermain-main dengan Narkoba, Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Polres Jombang tanggap dan bergerak cepat menjalanksn perintah tersebut dan berhasil menangkap 2 (dua) tersangka yang diduga pengedar dan penguna narkotika jenis sabu di rumah Dusun Jetak, Desa Sidikerto Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Sabtu (03/10/2020) malam sekitar 23.30 Wib.
Dari keterangan Kapolsek Mojowarno Yogas, SH yang disampaikan ke awak media, Kedua tersangka Dimas alias Domblu (27) dan Dwi Sriyoni (31) keduanya merupakan warga Dsn.Jetak, Ds.Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipetnya yang masih ada sisa sabu, 1 (satu) buah tutup botol yang dilubangi, 2 (dua) skrip dari sedotan plastik, 1(satu) cutten bud untuk membersihkan pipet kaca setelah mengkomsusi sabu," jelas Kapolsek
Terungkapnya kasus ini, berawal saat unit reskrim memperoleh informasi masyarakat di Desa sidokerto Kecamatan Mojowarno, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, anggota unit Reskrim melakukan lidik di lapangan serta mengecek kebenaran info tersebut.
Berselang beberapa jam, petugas berhasil menangkap kedua tersangka, saat dilakukan penggeledahan di rumah Dwi Sriyoni dan didapati barang bukti, barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Mojowarno guna proses lebih lanjut", ungkap Yogas, SH
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Mojowarno dan atas pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan Pasal dalam KUHP yang Berbunyi, "Dengan sengaja menguasai atau memiliki dan menyalah gunakan narkotika golongan 1 (satu) bagi diri senditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tshun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kapolsek Mojowarno. (Kayi SP)
Tidak ada komentar