Breaking News

Warga Podoroto Edarkan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang


Jombang, SARANA POS.COM – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan warga yang terlibat peredaran Narkoba bernama Andri Cahyono Alias Gondreng (31th) dan Suistono aliasTokan (30th), kedua tersangka tersebut beralamat sama asal Dusun Ngemplak, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Senin, 24 Agustus 2020, sekitar jam 20.30 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipinggir lapangan Sumobito, Jombang.

Tersangka sudah merupakan target operasi (TO) dalam gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020,  Barang bukti yang disita dari tersangka 

Andri Cahyono alias Gondreng, berupa :

- 1 (satu) buah bekas dosbook HP merk Evercoss yang didalamnya berisi : 

- 1 (satu) plastik klip yang berisi 6 (enam) paket diduga shabu terbungkus sedotan

masing-masing berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,26 gram, berat kotor 0,35 gram dam berat bersih 0,15 gram. berat kotor 0.32 gram dan berat bersih 0,12 gram, berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,11 gram, berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,14 gram, berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,13 gram  .

-1 (satu) plastik klip diduga shabu berat kotor berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram

-1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi plastik klip diduga shabu berat kotor berat kotor 0,23 gram dan berat bersih 0,04 gram, 

- 15 (lima belas) plastik klip diduga sisa shabu.

- 5 (lima) plastik klip kosong. 

- 2 (dua) unit timbangan elektrik.

- 1 (satu) buah potongan sedotan (skrop).

- 1 (satu) Unit HP merk Vivo beserta simcard nomor 085604125092

- uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

- 1 (satu) buah pipet kaca diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,33 gram

Dan dari tersangka Suistono alias Tokan, berupa :

- Seperangkat alat hisap (bong)

- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru beserta simcard nomor 08238068915

- 1 (satu) buah korek api gas warna biru

Tersangka sudah merupakan target operasi, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

AKP Moch. Mukid,SH Kasat Resnarkoba menyampaikan tersangka merupakan target operasi jaringan terkait pelaku lain, kemudian anggota berhasil meringkus tersangka berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuh AKP Moch. Mukid,SH.(ky SP)

Tidak ada komentar