Breaking News

Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Ringkus Peredaran Sabu-sabu


Jombang. SARANA POS.COM – Masa pandemi Vitus Covid-19 belum dinyatakan berakhir,  peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Jombang, masih saja terjadi. Dalam sehari,  tim Satresnarkoba Polres Jombang meringkus  pengedar sabu-sabu.

Diperoleh informasi, penangkapan tujuh pria tersebut berawal dari Syamsul Arifin alias Arif (27) dan M Amin Annasi alias Soplo (23), keduanya asal asal Desa Sengon Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Keduanya diringkus polisi di pinggir Jalan Raya Sengon, Minggu 9 Agustus 2020 sektiar pukul 20.30 WIB. “Dua pria yakni Arif dan Soplo, merupakan TO (target operasi) kami,” ujar AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (13/8/2020) .

Dari keterangan kedua pria tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa, 1 bungkus bekas permen relaxa di dalamnya terdapat kertas grenjeng berisi plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 plastik bekas bungkus snack berisi 0,12 gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok, 2 unit handphone merek Huawei hitam dan Xiaomi putih, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Kasus peredaran sabu-sabu ini pun dikembangkan.Hingga polisi mengantongi 5 tersangka lain denganlokasi berbeda-beda. Dalam penangkapan ini,Satresnarkoba menyebar anggotanya ke sejumlahtitik berdasarkan informasi tersebut.

Dan sekitar pukul 23.00 WIB, di hari yang sama, polisi berhasil meringkus 5 (lima) orang di sekitaran Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Tiga pria di antaranya, ditangkap di sebuah kos-kosan desa setempat.

Yakni, Supriyono (28) tukang tambal ban asal Desa/Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Lalu Yoyok Purnomo  (26) tukang parkir asal Dusun Tugu, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, juga Pendi Ahmad (33) kuli bangunan asal Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro, Jombang.

Dari tersangka Supriyono, diamankan BB berupa 3 plastik klip diduga berisi sabu masing-masing 0,56 gram, 0,31 gram dan 0,24 gram, 1 pack plastik klip kosong, gunting, korek api, timbangan digital merek Camry hitam, 2 potong sedotan plastik sebagai skrop, 1 unit ponsel merek Xiaomi serta uang tunai sebesar Rp 230 ribu.

Sedangkan dari tersangka Yoyok Purnomo dan Pendi Ahmad polisi menyita barang bukti (BB) berupa, sebuah pipet kaca diduga masih berisi sabu seberat kotor 1,24 gram, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop. korek api, seperangkat alat hisab sabu yang sudah terakit sebagai bong, dan unit ponsel yaitu merek Advan hitam dan Samsung putih, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Selain itu, polisi juga meringkus M. Zaki Mubarok (24) mekanik sepeda motor asal Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, dan Nono Kuswoyo

(41) kuli bangunan asal Jalan Kapten Tendean Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dua tersangka ini diringkus di lokasi berbeda, namun masih di lingkup Desa Pundong.

“Kalau yang Nono Kuswoyo, kita ringkus di pinggir jalan Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Harinya sama yakni Minggu (09/08/2020) sekitar jam 23.00 Wib,”

Moch Mukid merinci, barang bukti (BB) dari tangan Moh. Zaki Mubarok yakni, 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,42 gram, 1 unit ponsel merek Xiaomi putih serta uang tunai Rp 200 ribu.

Sedangkan BB yang disita dari Nono Kuswoyo, yakni 1 plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,28 gram, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai seberat 1,46 gram, 2 potong sedotan plastik sebagai skrop, seperangkat alat hisab sabu, 1 unit ponsel merek Samsung hitam dan uang tunai Rp 82 ribu.

Saat ini, lanjut Moch Mukid, ketujuh tersangka tersebut dimasukan ke sel tahanan Polres Jombang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang kita terapkan, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid (kayi SP)

Tidak ada komentar