Breaking News

Pelaksanaan Pilkades Serentak Dikabupaten Jombang Bulan November 2019 menyisakan sengketa



Jombang, SaranaPos.Com, pelaksanaan Pilkades serentak yg dilakukan tgl 4 November 2019 masih menimbulkan sengketa, yakni dengan masih adanya Gugatan di PTUN berkenaan dengan Pilkades Desa Ceweng Kec. Diwek Kab. Jombang, pada Bulan November Tahun 2019 lalu, 

3 Cakades dari peserta Cakades Desa Ceweng, yaitu nomor 1, Didik Prasetyo, nomor 3, Sumarlik, dan nomor 4, R.Heri Sugeng Amijaya yang telah melakukan Upaya Administratif, dengan mengajukan surat keberatan sampai 3X, yakni yang ke 1 pada tanggal 7 November 2019 yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Ceweng tembusan kepada Ketua BPD Desa Ceweng, kepada Bupati Jombang dan Kepala DPMD Jombang, surat keberatan yang ke 2 pada tanggal 28 November 2019 yang ditujukan kepada Bupati Jombang, tembusan kepada Ketua Panitia Pilkades Ceweng, kepada Ketua BPD Desa Ceweng, dan kepada Kepala DPMD Jombang, dan surat keberatan yang ke 3, yakni pada tanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Bupati Jombang tembusan kepada Kepala DPMD Jombang.

Dan pada tenggang waktu yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan tidak juga ada tanggapan sama sekali baik oleh Ketua Panitia Pilkades Ceweng maupun dari Bupati Jombang, ataupun upaya mediasi lainnya. Sehingga sesuai aturan hukum yang berlaku, para pihak yang keberatan mempunyai legal standing untuk menggugat ke PTUN. 

Pada akhirnya langkah ini dilakukan oleh R. Heri Sugeng Amijaya yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah terdaftar dengan nomor Perkara 72/G/2020/PTUN.SBY. yang persidangannya tengah berlangsung dan menarik untuk dicermati.

Menurut seorang praktisi hukum mengatakan ketika suatu masalah dibawa ke ranah hukum dan persidangan dilakukan maka kemungkinan menang menjadi "fifty- fifty" alias kemungkian dimenangkan 50%. 

Meski sebagian besar masyarakat terlebih perangkat desa "over confident" atau percaya diri berlebih dalam menghadapi ini karena merasa dibela Pemerintah Daerah. Anggapan seperti ini adalah keliru, Pemda bukanlah membela personal, tetapi lebih mengamankan SK yg telah dikeluarkan oleh Bupati.

Akan tetapi ketika memang benar benar ada kesalahan fatal dalam tahapan dan pelaksanaan PILKADES, maka Pemda dipastikan takkan mendukung ataupun membela personal yg nyata-nyata melakukan kesalahan! 

Jadi ketika anda mampu membuktikan satu atau dua hal secara telak, maka anda akan memenangkan pertarungan. Dengan bukti-bukti yang dimiliki, tampaknya peluang memenangkan gugatan ini sangat besar, sekaligus ini juga untuk pembelajaran bagi masyarakat dalam berdemokrasi yang baik dan benar. 

Sedangkan rumors ataupun anggapan bahwa Pemda membackup  penuh seseorang adalah anggapan yg salah, sebab Pemda berpegang pada laporan dari bawahan sedangkan apa yang terjadi sesungguhnya dipastikan tidak mengetahui secara detail, praktisi hukum tersebut mengakhiri keterangannya.

Sedangkan menurut keterangan penggugat yaitu adanya banyak pelanggaran-pelanggaran atas proses pemilihan Kepala Desa Ceweng yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa baik itu secara Prosedur dan Substansial, serta menguntungkan salah satu calon Kepala Desa Ceweng. 

Sehingga proses pemilihan tidak berjalan demokratis sebagaimana mestinya. Yang terpenting dari semua itu adalah bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan sudah di kantongi, jadi InSha Allah kami akan memenangkan persidangan di PTUN dan semoga jadi pembelajaran bagi kita semua dalam berdemokrasi yang baik.

R, Heri Sugeng Amijaya salah satu Cakades Desa Ceweng yang menggugat atas Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/480/41510.1.3/2019 tentang pengangkatan Kepala Desa Masa Jabatan tahun 2019-2025. Dan melalui Kuasa Hukumnya yang beranggotakan

1. Dr. H. Syaiful Ma'arif S.H., M.H., C.N., C.L.A.

2. Achmad Budi Santoso S.H., M.H.

3. Edy Junindra S.H.

4, Agus Saleh S.H.

Karena ditengarai pada waktu pelaksanaan Pilkades banyak sekali pelanggaran-pelanggaran ujarnya yang akan di ungkap nantinya di persidangan.

Berkas perkara gugatan Tata Usaha Negara sudah di PTUN Surabaya dengan Nomer Perkara 72/G/2020/PTUN.SBY dan kemungkinan dalam Minggu depan ini sudah mulai gelar perkara dengan membawa beberapa saksi-saksi, ungkap Budi selaku kuasa hukum penggugat. (Kayi Sp)

Tidak ada komentar