Lagi, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam
Jombang, SARANA POS.COM – Polisi kembali melakukan penggerebekan terhadap aktifitas judi sabung ayam di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Perak, aktifitas perjudian sabung ayam yang diharamkan oleh hukum agama maupun hukum negara tersebut, terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu pekarangan warga di Dusun Babatan, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Minggu siang (30/08/2020).
Penggerebekan judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Perak IPTU Dwi Retno Suharti,S.H beserta anggotanya yang berkekuatan 7 (tujuh) personil, barang bukti yang berhasil disita antara lain :
6 (enam) buah kurungan besar, 4 (empat) ekor ayam jantan,1(satu) buah tempat air (bak), 1 (satu) Jam dinding,1(satu) lembar kain spanduk untuk keber ( kalangan).
IPTU Dwi Retno Suharti, SH saat ditemui Repoter Sarana Pos.Com, menjelaskan, "Pada hari minggu tanggal 30 agustus 2020 sekitar jam 12.00 wib siang tadi, anggota mendapat informasi bahwa di pekarangan kosong yang berada di Dusun Babatan, Desa Cangkring randu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang terdapat perjudian sabung ayam tanpa ijin. Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan maka pada saat itu sekitaf jam 15.00 langsung kami pimpinan dilakukan penggerebekan. Saat petugas datang permainan sedang berlangsung perjudian sabung ayam,
mengetahui ada petugas datang orang-orang yang berada diarena judi sabung ayam melarikan diri ke arah yang pematang sawah dengan arah kedatangan petugas.
"Barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek perak", pungkas Kapolsek Perak (kayi sp)
Tidak ada komentar