Dilarang Manggung Selama 4 Bulan, Ratusan Pekerja Seni, Perias, Ludruk hingga Pemusik Demo Bupati Jombang
Jombang, SARANA POS.COM – Ratusan pekerja seni acara hajatan berunjuk rasa di pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (20/7/2020) Pagi. Mereka mendesak bupati segera membuka kembali izin untuk penyelenggaraan acara hajatan agar mereka dapat bekerja kembali.
Massa yang demo mulai dari penyanyi, pekerja sound system, master of ceremony (MC), perias pengantin, hingga pekerja pemasangan tenda hajatan. Selama empat bulan, mereka tidak bisa bekerja karena terdampak pandemi Covid-19. Selama itu pula mereka tidak mendapat penghasilan.
Para pekerja acara hajatan ini mengaku kebingungan karena tak pernah ada bantuan sosial dari pemerintah saat mereka tidak bisa bekerja. Untuk bertahan hidup, mereka harus menguras tabungan hingga menjual barang-barang berharga yang dimiliki.
"Kami misalnya dari paguyuban sound system sangat terdampak dengan larangan ini. Padahal, kami harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekolah juga butuh biaya. Semua kami jual demi kebutuhan hidup,” kata koordinator Demo Muntasir.
Muntasir mengatakan, para pekerja acara hajatan ini mengaku tidak tahan lagi jika kondisi ini masih terus berlanjut. Mereka tidak bisa lagi bertahan memenuhi kebutuhan hidup jika terus menganggur. Massa mendesak bupati Jombang segera membuka kembali izin bagi warga Jombang yang akan menyelenggarakan hajatan seperti pernikahan, agar mereka dapat bekerja kembali.
"Kami berharap dengan adanya demo ini, kami harap bisa mengetuk hati bupati untuk segera memberikan izin membuka kegiatan hajatan untuk warga Jombang,”ujar Muntasir
secara terpisah H.Sugito pemilik INOVA Devoration Peterongan saat ditemui awak media mengatakan "Adanya wabah virus Covid-19 job sewa acara hajatan banyak dibatalkan karena permeritah membuat larangan kerumunan masa, dalam kurun waktu 4 bulan libur total dengan situasi yang menuju new normal kiranya Bupati Jombang berkenan memberi izin warga yang mau punya hajatan," pungkas Sugito (Reporter; kayi SP)
Tidak ada komentar