Sekdin Dinas Pendidikan : Dana BOS Boleh Dibelanjakan Untuk Beli Paket Internet Selama Masa Pandemi Covid-19
Jombang, SARANAPOS.COM, Dalam masa pandemi covid-19 proses belajar mengajar dilakukan dirumah dengan cara online. Dinas pendidikan dan kebudayaan ada regulasi bahwa dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) boleh dipakai untuk membeli paket internet. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang pada Selasa 16/6/2020.
Dana BOS adalah boleh untuk sarana penanggulangan covid-19 dan juga boleh dipergunakan untuk beli pulsa paket internet untuk memperlancar proses belajar mengajar, penggunaannya tergantung kebijakan sekolah masing-masing, tutur H. Jumadi MPd.
Hal ini disampaikan Jumadi menjawab pertanyaan seputar penggunaan dana BOS mengingat proses belajar mengajar dilakukan dirumah karena masih pandemi covid-19. Dengan belajar dirumah maka orang tua harus mengeluarkan biaya ekstra untuk beli paket internet bagi putra putrinya.
"Artinya apa dana BOS itu bisa di gunakan untuk beli paket data yang digunakan menunjang kegiatan belajar mengajar secara online, ungkap Jumadi MPd.
Jumadi menambahkan dana BOS boleh untuk beli paket internet karena guru butuh paket data untuk mengirim soal kepada siswanya begitu juga siswa harya dikirim pulsa untuk mengirim kembali jawaban soal dari para gurunya, tandasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah peserta didik. Untuk SD menerima Rp. 900 ribu, SMP Rp. 1,1 juta, SMA Rp. 1,5 juta, SMK Rp. 1,6 juta dan untuk SLB Rp. 2 juta, tutur Jumadi.
Masih kata Jumadi dalam menggunakan dana BOS sekolah berwenang menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan termasuk untuk membayar honor paling banyak 50 persen. Dana BOS juga bisa digunakan untuk penyediaan alat multimedia pembelajaranpembelajaran. Termasuk untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, pungkas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
( Wots Sp).

Tidak ada komentar