Breaking News

Depresi Diputus 6 Tahun Penjara Napi Pengedar Narkoba Bunuh Diri Dengan Gantung diri



Jombang, SARANAPOS.COM, Narapidana Lapas kelas IIB Jombang dikagetkan dengan adanya seorang Napi Narkoba yang gantung diri. Kejadian tersebut diketahui Jum'at 12/6/2020 sekitar pukul 15.15 Wib dikamar (sel) blok A3 Lapas IIB Jombang.

Kejadian pertama kali diketahui oleh Kusmianto Rahadi, umur 56 tahun, pekerjaan PNS Lapas Jombang, alamat Desa Sumberjo RT/RW 003/001 Kecamatan Jombang .

Menurut keterangan Kapolsek Jombang, korban bernama
REZA ARDIANSYAH Bin SUMARYONO, umur 25 tahun, pekerjaan swasta (Napi Narkoba putusan 6 tahun), alamat jalan Laksda Adi Sucipto 03 Desa Sambongdukuh Kecamatan/ Kabupaten Jombang, tutur AKP Wilono SH.

Atas kejadian tersebut polisi juga, memeriksa dua orang saksi yaitu 1. WAHYU PUJI WINARNO, umur 30 tahun, tahanan 365 KUHP, alamat Dusun Ngrandu Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. 2. KO PRASETYO, umur 25 tahun, tahanan narkoba, alamat Desa Tebel Kecamatan Bareng Kab. Jombang, tambah Wilono.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Sebuah kain sarung yang digunakan gantung diri korban.

AKP Wilono SH menerangkan, Pada hari Jum'at tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 Wib korban yang merupakan penghuni kamar (sel) blok B7 Lapas Jombang bermain ke kamar (sel) blok A3 dan tidur tiduran didalam kamar selajutnya sekitar pukul 14.45 Wib semua napi dan tahanan melaksanakan sholat Ashar termasuk 6 orang tahanan termasuk saksi yang berada dikamar (sel) blok A3 dan sekitar pukul 15.15 Wib saksi kembali melihat jendela kamar (sel) tertutup selanjutnya masuk kamar (sel) dan baru mengetahui kalau korban sudah meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan kain sarung yang diikatkan dijeruji besi jendela kamar (sel), atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Jombang dan dilanjutkan ke Polsek Jombang. Korban diduga mengalami depresi karena diputus 6 tahun penjara, ungkapnya.

Pelapor yang merupakan kakak kandung korban mewakili keluarga menyadari dengan ikhlas atas kematian adiknya tersebut merupakan musibah (takdir) dan mohon tidak dilakukan autopsi, selanjutnya jenazah diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang untuk dimakamkan di Desanya, pungkas AKP Wilono SH.
(Wots Sp).

Tidak ada komentar